;

Waspadai Bumerang Investasi IKN

09 Oct 2023 Kompas
Waspadai Bumerang
Investasi IKN
Aturan baru dalam revisi UU Ibu Kota Negara Baru atau UU IKN mengizinkan investor untuk memiliki hak guna usaha lahan di lokasi IKN hingga nyaris dua abad atau selama 190 tahun. Kebijakan itu dikhawatirkan bisa menjadi bumerang yang berbalik menghambat investasi dan memperkeruh ketimpangan penguasaan lahan. ”Karpet merah” pengelolaan lahan bagi investor itu tertuang dalam UU IKN  yang baru saja resmi disahkan pekan lalu oleh pemerintah dan DPR. Pasal 16A salinan revisi UU IKN mengatur bahwa investor diberikan hak atas tanah milik negara di lokasi IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang hingga nyaris menyentuh dua abad. Hak atas tanah itu mencakup hak guna usaha (HGU) yang diberikan hingga 190 tahun dan terdiri atas dua siklus. Siklus pertama diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai, investor bisa memperpanjangnya untuk siklus kedua paling lama 95 tahun.

Ada pula hak guna bangunan (HGB) yang diberikan hingga 160 tahun. Sama seperti ketentuan HGU, HGB juga diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama paling lama 80 tahun dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Selain HGU dan HGB, revisi UU IKN juga mengatur mengenai hak pakai hingga 160 tahun yang diberikan dalam dua siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun per masing-masing siklus. Peneliti Center of Trade, Investment and Industry Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, Minggu (8/10), menilai, kebijakan tersebut bisa menjadi bumerang yang berbalik memperlambat realisasi investasi. Itu dapat terjadi jika kebijakan tersebut tidak diiringi dengan skema evaluasi bertahap yang jangka waktunya terukur. ”Kalau hak atas tanah diberikan dalam jangka waktu yang terlalu lama, investor bisa menganggurkan lahannya selama bertahun-tahun. Investasi tidak cepat dieksekusi dan tidak berdampak apa-apa ke masyarakat dan negara, ujung-ujungnya malah jadi mubazir,” tuturnya. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :