Marak PHK Akibat Seret Pesanan
JAKARTA – Langkah pemerintah memperketat perdagangan lintas barang dinilai belum cukup membendung barang-barang impor masuk ke Tanah Air. Pemerintah diminta mencari jalan keluar atas kelesuan di industri tekstil dan produk tekstil akibat tekanan banjirnya barang impor, yang menyebabkan maraknya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan pekerjanya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mencatat setidaknya ada 5.044 pekerja dari enam perusahaan tekstil dan produk tekstil yang dikenai PHK pada semester I 2023. "Ada ratusan anggota kami yang masuk dalam PHK tersebut," katanya kepada Tempo kemarin.
Turunnya jumlah pesanan menjadi alasan utama perusahaan-perusahaan tekstil akhirnya tutup dan memberhentikan karyawannya. Kebanyakan perusahaan tekstil dan produk tekstil selama ini memasarkan produknya untuk pasar ekspor. Namun belakangan pesanan tersebut merosot karena pelemahan ekonomi yang terjadi di negara tujuan ekspor, seperti Eropa dan Amerika Serikat. Di sisi lain, produk-produk dari pabrik tersebut sulit bersaing di dalam negeri karena pembeli lebih memilih barang-barang dengan harga murah, yang kebanyakan berasal dari impor. "Akibatnya, produksi berhenti dan pekerja di-PHK ataupun dirumahkan," ujarnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023