Politik dan Birokrasi
( 6631 )Relaksasi Aturan Pasar Saham, Mampukah Meningkatkan Daya Saing?
Ancaman Deflasi Bayangi Ramadan dan Lebaran
Kembalikan Kepercayaan Pelakunya Pasar
Mudik Gratis Terbatas, Efisiensi Anggaran Kemenhub
2 Juta NIK KTP Tak Aktif Masih Terima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah
KPU Menggelar Pilkada Ulang Tak Semua Daerah Bisa
Strategi Ketat Cegah Kebocoran Zero ODOL
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, segera menerapkan kebijakan Zero Over Dimension and Overload (ODOL), yang sudah tertunda sejak 2017. Kebijakan ini dianggap penting untuk menyelesaikan masalah sistemik yang telah menimbulkan dampak besar terhadap infrastruktur dan keselamatan publik. Kerusakan jalan nasional yang diakibatkan oleh truk ODOL telah mencapai ratusan triliun rupiah, dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL terus meningkat, dengan lebih dari 30% dari 150.000 kecelakaan pada 2023 melibatkan truk ODOL.
Pemerintah kini mulai mengimplementasikan kebijakan ini dengan membentuk tim nasional, meningkatkan pengawasan melalui jembatan timbang digital, serta memperketat sanksi untuk pelanggar. Sementara itu, pengusaha didorong untuk meremajakan armadanya dengan insentif, namun tidak lagi diberikan kelonggaran yang dapat menunda penerapan aturan ini lebih lama. Diharapkan kebijakan Zero ODOL dapat mengurangi kerusakan infrastruktur dan angka kecelakaan, serta menghemat anggaran perbaikan jalan yang sangat besar.
Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru
Rencana BI Borong SBN Masih Diragukan Pasar
DPR mendorong pemerintah pusat mengalokasikan Rp 700 miliar untuk PSU
DPR mendorong pemerintah pusat untuk mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN untuk menanggung biaya pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024, karena pemda hanya mampu menyiapkan anggaran kurang dari 30 % kebutuhan PSU di 24 daerah yang diperkirakan senilai Rp 1 triliun. Kemendagri memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Namun, hanya delapan pemda menyatakan mampu membiayai PSU. Sementara 16 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD provinsi maupun APBN.
Salah satu pemda yang kesulitan anggaran untuk mendanai PSU ialah Pemprov Papua. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (2/3/2025), mengatakan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), sumber pembiayaan pilkada berasal dari APBD setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Meskipun demikian, di dalam UU itu disebutkan pula, jika dana yang dimiliki oleh kabupaten/kota terbatas, pemprov dan pemerintah pusat dapat membantu melalui APBD provinsi ataupun APBN.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung kekurangan biaya PSU dengan mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN. Sebab, berdasarkan penghitungan, pemda-pemda itu hanya sanggup menanggung 30 % dari total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. ”Dukungan APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” tuturnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









