Politik dan Birokrasi
( 6583 )OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya
MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha
Bakal Lesunya Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak di awal tahun diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya akibat berbagai persoalan yang muncul di awal tahun. Dengan kinerja perpajakan yang lesu di awal tahun, pemerintah dinilai bakal kesulitan mengejar target penerimaan pajak pada 2025. Beberapa faktor yang menghambat laju penerimaan pajak di awal tahun 2025 adalah sistem perpajakan baru Coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan PPN yang batal berlaku secara umum, serta dampak berlakunya formula baru tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh 21. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year).
Ada dua faktor besar yang menurut dia mengganggu setoran pajak. Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh. Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan DPR sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak. (Yoga)
Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal
Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini
Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang
Luhut soal Prabowo Pangkas Anggaran hingga Tiga Putaran
Ketidakpastian Global, BI Tahan Suku Bunga Acuan
Indonesia Gabung BRICS: Membuka Peluang Ekonomi, Hadapi Tantangan Geopolitik dan Fiskal
Jakarta – Indonesia resmi bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada 6 Januari 2025. Keanggotaan ini menandai babak baru diplomasi ekonomi Indonesia bersama negara-negara berkembang besar seperti Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Masuknya Indonesia ke dalam BRICS membawa sejumlah peluang strategis sekaligus risiko yang perlu diantisipasi.
Dari sisi peluang, BRICS memberikan akses pasar yang lebih luas, khususnya ke negara-negara berpopulasi besar seperti Tiongkok dan India. Data menunjukkan ekspor Indonesia ke negara anggota BRICS mencapai lebih dari 30 persen dari total ekspor nasional. Selain itu, Indonesia berpotensi mendapatkan pembiayaan infrastruktur melalui New Development Bank (NDB), serta memperkuat kerja sama teknologi dan inovasi lintas negara.
Dalam sektor perpajakan, BRICS membentuk BRICS Tax Authorities Forum yang membuka peluang kerja sama pajak internasional, termasuk pertukaran informasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan digital. Masuknya investasi asing dari negara BRICS juga diprediksi mendongkrak penerimaan pajak Indonesia dari sektor manufaktur, energi, dan UMKM.
Namun, keanggotaan ini juga mengandung sejumlah kerawanan. Ketergantungan ekonomi terhadap Tiongkok dan risiko ketegangan dengan Amerika Serikat bisa berdampak pada stabilitas perdagangan dan ekspor Indonesia. Amerika bahkan telah mulai menaikkan tarif impor terhadap beberapa negara BRICS, yang bisa memicu perang dagang global.
Selain itu, Indonesia juga harus menanggung kewajiban kontribusi keuangan kepada BRICS, termasuk pada instrumen seperti CRA dan NDB, yang bisa menambah beban fiskal. Perbedaan kepentingan antaranggota BRICS juga dapat menghambat pengambilan keputusan yang menguntungkan Indonesia.
Pemerintah diharapkan menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif dan melakukan evaluasi berkala terhadap dampak ekonomi dan fiskal keanggotaan ini.
Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.
Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.
Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









