;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya

21 Feb 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025 dan diumumkan di laman resmi OJK pada Rabu, 20 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat tersebut. Lantas, seperti apa sejarah Jiwasraya hingga akhirnya kini dilarang beroperasi? 

Melansir laman resminya, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859 oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan nama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Pendiriannya tercantum dalam Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Kemudian, sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia pada 1957, kepemilikan NILLMIJ 1859 diambil alih Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958. Sejak 17 Desember 1959, NILLMIJ 1859 berganti nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera. 

Dengan diterbitkannya PP Nomor 214 Tahun 1951, sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda, dengan NILLMIJ 1859 sebagai intinya, dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera kembali direvisi, sehingga menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera pada 1 Januari 1965. Nama baru bagi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera kembali diberikan. Melalui PP Nomor 40 Tahun 1965, perusahaan negara yang baru, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya didirikan, yang berasal dari peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.  (Yetede)


MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha

21 Feb 2025
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara. Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.

Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (Yetede)


Bakal Lesunya Penerimaan Pajak

20 Feb 2025

Penerimaan pajak di awal tahun diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya akibat berbagai persoalan yang muncul di awal tahun. Dengan kinerja perpajakan yang lesu di awal tahun, pemerintah dinilai bakal kesulitan mengejar target penerimaan pajak pada 2025. Beberapa faktor yang menghambat laju penerimaan pajak di awal tahun 2025 adalah sistem perpajakan baru Coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan PPN yang batal berlaku secara umum, serta dampak berlakunya formula baru tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh 21. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year).

Ada dua faktor besar yang menurut dia mengganggu setoran pajak. Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh. Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan DPR sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak. (Yoga)


Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal

20 Feb 2025
Program prioritas cek kesehatan gratis (CKG) belum berjalan secara optimal. Penyebabnya, informasi yang diterima masyarakat minim, sehingga diperlukan upaya menggenjot sosialisasi. "Program ini belum sesuai harapan, belum optimal. Alasannya, masyarakat masih kurang informasi dan enggan untuk melakukan cek kesehatan gratis," ujar Letua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adonkes) Muhammad Subuh. Selain faktor kesadaran masyarakat, Subuh menyoroti keterbatas fasilitas di puskemas yang dilibatkan, banyak di antaranya yang belum memiliki  fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara maksimal. Dalam mengatasi kendala tersebut, dia menegaskan, Adinkes berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menurut dia, sebagian masyarakat menganggap cek kesehatan menakutkan. Mereka khawatir terdeteksi penyakit dan tidak siap mengahdapinya. Selain itu, dia menerangkan, mobilisasi pasien yang memerlukan rujukan menjadi tantangan tersendiri. Apabila ditemukan kasus darurat dalam pemeriksaan, masih ada kendala dalam proses rujukan ke fasiitas kesehatan yang lebih lengkap. (Yetede)

Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini

20 Feb 2025
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berharap mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga  pada tahun ini. Hal ini seiring dengan lambannya proses commisioning smelter tembaga Amman lantaran  mengedepankan standar keselamatan kerja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan  ekspor  konsetrat tembaga  bila terjadi keadaan kahar pada smelter. Larangan ekspor mineral  mentah dan mineral olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedikitnya, restriksi ekspor tersebut berlaku mulai Juni 2023. Namun pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir 2024. Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkkasau mengatakan proses commisioning sudah berjalan sejak Juni 2024. Ia mengakui progresnya berjalan lamban kantaran ingin memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Padahal, smelter Amman menggunakan teknoogi double flash cylone yang hampir sama dengan smelter Freeport Indonesia. "Saat ini kapasitas (input smelter) kami sekitar 48% dengan itu juga kami berharap  dapat diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commisioning ini," kata Rahmat. (Yetede)

Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang

20 Feb 2025
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah. 

Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif.  Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)

Luhut soal Prabowo Pangkas Anggaran hingga Tiga Putaran

20 Feb 2025
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana penghematan anggaran hingga tiga putaran yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keberhasilan rencana tersebut tergantung pada sasaran-sasaran pemangkasan itu sendiri. Luhut menekankan pemerintah akan berkaca dari pelaksanaan pemangkasan anggaran putaran pertama. “Sekiranya belajar dengan putaran pertama ini, kami pastilah lebih hati-hati melakukan,” ucap Luhut ketika ditemui seusai acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2025, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo ini menyebut, kebijakan penghematan memang ditujukan untuk memangkas anggaran yang dinilai boros. “Efisiensi itu, menurut saya, akan menggoyang semua supaya betul-betul jangan mengeluarkan anggaran yang tidak perlu-perlu, selama ini kan banyak itu,” katanya. 

Adapun Luhut sebelumnya sempat memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengalokasikan dana hasil efisiensi anggaran senilai Rp 306,69 triliun yang diperintahkan oleh Prabowo.  Menurut dia, kebijakan efisiensi perlu diimplementasikan guna meningkatkan kualitas belanja negara dan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, kebijakan itu tetap harus dipelajari dengan saksama. “Efisiensi anggaran ini adalah hal yang sangat penting. Kita harus berhati-hati bagaimana kita mengalokasikan Rp 300 triliun dan bagaimana kita mendapatkan Rp 300 triliun itu,” ucap Luhut di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Hal seperti ini, lanjut dia, harus dipelajari dengan hati-hati. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaranbelanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Perintah berhemat itu dituangkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak cukup efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, Prabowo mengatakan bakal melanjutkan pemangkasan anggaran besar-besaran itu hingga putaran ketiga. Dalam rencana ini, dananya naik menjadi Rp 750 triliun. Hal itu ia ungkapkan di hadapan tamu undangan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra ke-17 di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Berbicara di atas panggung, dia menyebutkan penghematan bakal dilakukan dalam tiga putaran. "Putaran pertama oleh Kementerian Keuangan disisir, dihemat Rp 300 triliun," tuturnya. Layar di belakang Prabowo menunjukkan rincian sumber dananya, yaitu dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pada tahap kedua, Prabowo menargetkan bisa memangkas dana APBN setelah menyisir anggaran hingga ke satuan sembilan atau item belanja rinci. (Yetede)

Ketidakpastian Global, BI Tahan Suku Bunga Acuan

20 Feb 2025
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Februari 2025, setelah sebelumnya menurunkannya sebesar 25 basis poin (bps) pada Januari. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa ada ruang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut, tetapi timing-nya masih bergantung pada dinamika global, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi domestik.

Perry mencatat bahwa inflasi yang rendah memberikan peluang bagi BI untuk menurunkan suku bunga. Namun, ketidakpastian masih tinggi, terutama akibat kebijakan baru pemerintah seperti program AstaCita dan efisiensi anggaran, yang dampaknya belum terlihat jelas. Selain itu, ekonomi global juga mengalami perlambatan, khususnya di Eropa, China, dan Jepang, serta ekspansi ekonomi India yang tertahan.

Di sisi lain, inflasi di Amerika Serikat masih tinggi, sehingga Federal Reserve (The Fed) diperkirakan hanya akan memangkas suku bunga sekali pada semester II 2025 sebesar 25 bps. Perry juga menyoroti defisit fiskal AS yang besar (7,7% tahun ini dan 8,8% tahun depan) serta potensi penghapusan debt ceiling, yang dapat berdampak pada tingginya US Treasury yield dan stabilitas rupiah.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bahwa ruang penurunan suku bunga BI masih terbatas karena risiko dari perang dagang dan perang mata uang. Ia memperkirakan BI Rate tetap di 5,75% hingga akhir tahun, mengingat defisit transaksi berjalan (CAD) yang melebar serta risiko pelemahan ekspor akibat ketegangan perdagangan global. Josua juga menambahkan bahwa inflasi yang rendah saat ini bersifat sementara, terutama karena adanya diskon tarif listrik yang akan berakhir pada Februari 2025.

Indonesia Gabung BRICS: Membuka Peluang Ekonomi, Hadapi Tantangan Geopolitik dan Fiskal

20 Feb 2025

Jakarta – Indonesia resmi bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada 6 Januari 2025. Keanggotaan ini menandai babak baru diplomasi ekonomi Indonesia bersama negara-negara berkembang besar seperti Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Masuknya Indonesia ke dalam BRICS membawa sejumlah peluang strategis sekaligus risiko yang perlu diantisipasi.

Dari sisi peluang, BRICS memberikan akses pasar yang lebih luas, khususnya ke negara-negara berpopulasi besar seperti Tiongkok dan India. Data menunjukkan ekspor Indonesia ke negara anggota BRICS mencapai lebih dari 30 persen dari total ekspor nasional. Selain itu, Indonesia berpotensi mendapatkan pembiayaan infrastruktur melalui New Development Bank (NDB), serta memperkuat kerja sama teknologi dan inovasi lintas negara.

Dalam sektor perpajakan, BRICS membentuk BRICS Tax Authorities Forum yang membuka peluang kerja sama pajak internasional, termasuk pertukaran informasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan digital. Masuknya investasi asing dari negara BRICS juga diprediksi mendongkrak penerimaan pajak Indonesia dari sektor manufaktur, energi, dan UMKM.

Namun, keanggotaan ini juga mengandung sejumlah kerawanan. Ketergantungan ekonomi terhadap Tiongkok dan risiko ketegangan dengan Amerika Serikat bisa berdampak pada stabilitas perdagangan dan ekspor Indonesia. Amerika bahkan telah mulai menaikkan tarif impor terhadap beberapa negara BRICS, yang bisa memicu perang dagang global.

Selain itu, Indonesia juga harus menanggung kewajiban kontribusi keuangan kepada BRICS, termasuk pada instrumen seperti CRA dan NDB, yang bisa menambah beban fiskal. Perbedaan kepentingan antaranggota BRICS juga dapat menghambat pengambilan keputusan yang menguntungkan Indonesia.

Pemerintah diharapkan menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif dan melakukan evaluasi berkala terhadap dampak ekonomi dan fiskal keanggotaan ini.


Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

19 Feb 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.