Politik dan Birokrasi
( 6631 )Jangan Sia-siakan Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Di tengah wacana efisiensi, dana hampir Rp 1 triliun harus disiapkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah peserta Pilkada 2024, dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Tidak digelarnya PSU akan memicu krisis pemerintahan di daerah setempat dan preseden yang amat buruk bagi tegaknya negara hukum. Terkait hal itu, perlu segera dipastikan tersedianya anggaran Rp 1 triliun. Rinciannya, Rp 486 miliar untuk KPU, Rp 251 miliar untuk Bawaslu dan sisanya untuk biaya lain, seperti keamanan. Kesediaan pemerintah pusat membantu daerah yang kesulitan menyediakan anggaran guna menggelar PSU amat ditunggu realisasinya.
Hal lain yang mesti dipastikan adalah PSU dapat digelar tepat waktu secara jujur dan adil. Dengan demikian, tak ada lagi celah untuk membawa hasil PSU tersebut ke MK. Langkah ini, selain membuat daerah terkait segera mendapatkan pemimpin definitif, juga akan mencegah keluarnya lagi anggaran negara karena PSU itu tak perlu lagi diulang. Jika mencermati putusan MK, beberapa persoalan yang menjadi penyebab harus digelarnya PSU mestinya tidak perlu terjadi karena aturannya sudah cukup jelas. Misalnya, terkait adanya kepala daerah yang telah menjabat dua kali, legalitas ijazah kandidat, atau adanya syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.
Pengawasan, baik oleh KPU, Bawaslu, maupun masyarakat luas, dalam PSU perlu lebih serius dilakukan. Ini tak hanya untuk memastikan bahwa aturan yang disusun untuk PSU dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara di daerah. Namun, juga untuk memastikan bahwa penyelenggara bebas dari tekanan dan kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, keluarnya uang Rp 1 triliun untuk PSU semoga dapat menjadi bagian pelajaran berharga dalam membuat demokrasi kita semakin efisien dan berkualitas. (Yoga)
Danantara, yang Bisa Jadi Beban ibarat Pedang Bermata Dua
Pemerintahan Prabowo telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga yang akan mengelola aset BUMN sebesar Rp 14.700 triliun itu diharapkan menjadi ”second engine” alias mesin pembangunan kedua di luar APBN. Kondisi APBN belakangan ini memang tidak baik-baik saja. Negara nyaris tidak punya ruang fiscal untuk membiayai pembangunan dan program-program pemerintah baru yang bisa dikatakan ambisius. Penerimaan pajak tahun 2024 tidak mampu mencapai target alias shortfall. Situasi pada awal 2025 pun tidak begitu menjanjikan. Meski belum diumumkan secara resmi, penerimaan pajak sepanjang Januari disebut-disebut anjlok hingga puluhan triliun rupiah. Pada saat yang sama, ruang pemerintah untuk menarik utang baru semakin sempit.
Target defisit yang dipasang pada APBN 2025 sudah terhitung lebih lebar dari biasanya, yakni 2,53 % dari PDB, nyaris menyentuh aturan batas aman 3 %. Beban utang semakin berat. Alokasi pembayaran bunga utang di APBN telah memakan porsi anggaran terbesar dalam belanja pemerintah pusat, melampaui jenis belanja lain. Tahun ini, pemerintah mesti mengalokasikan Rp 552,8 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Di tengah kondisi itu, lahirlah Danantara sebagai sumber pendanaan alternative pembangunan. Diharapkan, Danantara bisa meringankan beban APBN dalam membiayai pembangunan serta mengurangi ketergantungan negara pada investasi asing atau utang baru.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak ideal, Danantara yang semestinya meringankan beban APBN justru berpotensi menambah beban baru bagi APBN. Modal awal dari APBN Sebagai lembaga baru yang akan mengelola aset BUMN dan membiayai berbagai proyek investasi, Danantara butuh modal besar, yakni Rp 1.000 triliun. UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur, modal Danantara berasal dari dua sumber. Pertama, penyertaan modal negara (PMN) yang dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, serta saham milik negara yang ada pada BUMN. Kedua, dari sumber lain yang tidak didefinisikan. Persoalannya, Danantara diluncurkan ketika kondisi APBN buruk, yakni saat penerimaan seret, utang menumpuk, dan defisit fiskal melebar. (Yoga)
Dana PSU Didukung APBN, dimana PSU Disupervisi KPU
KPU RI tengah memperkuat supervisi terhadap KPU di 24 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), untuk mencegah terulangnya kesalahan pelaksanaan PSU yang dapat berujung lagi pada PSU. Untuk menjamin penyelenggaraan PSU berjalan lancar, Kemendagri menjamin penyediaan dana dari APBN bagi daerah yang tidak sanggup menggelar PSU. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (28/2) mengatakan, supervisi tersebut dilakukan oleh tujuh anggota KPU sesuai dengan pembagian koordinator wilayah masing-masing. Mereka akan mendampingi KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan setiap tahapan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, KPU akan meng- intensifkan koordinasi dengan Bawaslu. Sinergi dari penyelenggara pemilu itu dibutuhkan untuk mengantisipasi agar problem yang terjadi pada pilkada lalu tidak berulang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan hasil PSU dapat digugat lagi ke MK.
”Kami juga sudah mengevaluasi jajaran yang bermasalah sesuai dengan tata kerja internal agar tidak jadi kesalahan serupa saat menggelar PSU,” ujar Afifuddin. Berdasarkan raker Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis (27/2) ada 16 daerah yang tak sanggup membiayai PSU. Sisanya, delapan daerah, sanggup menyediakan dana untuk PSU. Di rapat itu juga diungkap, untuk PSU di 24 daerah itu dibutuhkan dana hampir Rp 1 triliun (Kompas, 28/2/2025). ”Pembiayaan memang dari APBD. Kalau daerah itu memang tidak tersedia, barulah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN,” ujar Wakil Mendagri Ribka Haluk. (Yoga)
Ekonomi Terpuruk, Bursa Menurun
Perang Dagang Semakin Memanas
Butuh Anggaran Hampir Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Penyelenggaraan pemungutan suara ulang di 24 daerah seperti yang diperintahkan MK butuh biaya hampir Rp 1 triliun. Biaya itu akan dibebankan kepada pemda. Besarnya biaya untuk pemungutan suara ulang (PSU) ini membuat sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan kritik terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. ”Sekarang, rakyat disuruh bayar Rp 1 triliun buat kelalaian kita semua. Yang benar saja, tanggung jawab kita di mana?” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf saat raker bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut perhitungan KPU dan Bawaslu, biaya untuk PSU yang hampir Rp 1 triliun itu di antaranya untuk KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu sekitar Rp 251 miliar, dan untuk biaya lainnya, seperti keamanan. Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyoroti putusan PSU di sejumlah daerah terjadi karena kesalahan administratif. Pokok perkara yang berujung pada PSU itu, antara lain, karena adanya persoalan terkait periodisasi masa jabatan, legalitas ijazah, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. ”Masak urusan remeh-temeh begini, ijazah palsu, masa jabatan, berulang-ulang masuk lubang yang sama. Ini soal kualitas. Secara administrative saja gagal, gimana secara substantif. Ketidakmampuan menjaga pemilu yang jurdil (jujur dan adil) membuat kita membayar itu semua,” ucap Deddy. (Yoga)
Peran Swasta dan UMKM Lebih Maju
Danantara harus Dikawal
PI Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo pada 24 Februari 2025. Kehadiran superholding BUMN ini disikapi skeptis dan antusias pada saat bersamaan. Polemik terus bergulir sampai saat ini. Adanya kecurigaan, berbagai spekulasi, dan riak penolakan terhadap kehadirannya dari sementara pihak menunjukkan bahwa belum semua kita dalam satu pemahaman. Kurangnya sosialisasi hanya salah satu penyebabnya. Penarikan dana oleh nasabah dari sejumlah bank yang akan dikonsolidasi ke dalam Danantara, dan sempat goyahnya indeks saham, menunjukkan kegamangan itu. Hal lainnya, selain dari penggabungan tujuh BUMN dan Indonesia Investment Authority (INA), dana investasi Danantara juga akan berasal dari pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L), serta pemda.
Pemangkasan anggaran yang terkesan serampangan membuat sejumlah K/L merasa dikorbankan, sulit menjalankan program dan misi lembaganya. Bahkan, sektor pendidikan yang sangat vital ikutjadi korban. Parahnya lagi, pemangkasan anggaran atas nama efisiensi ini memicu PHK massal di banyak sektor dan bisa berdampak ke pertumbuhan ekonomi. Semua kekhawatiran itu bisa dipahami sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Semua ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sejak awal. Ini penting mengingat skala dana kelolaan awal Danantara yang mencapai 900 miliar USD, menjadikannya salah satu sovereign wealth fund (SWF) terbesar dunia.
Ada kekhawatiran, jika tak hati-hati, Danantara bisa mengulang kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan megaskandal korupsi dan keuangan terbesar abad ini. Kekhawatiran Danantara bisa menjadi ladang korupsi baru juga dikaitkan dengan UU BUMN yang membuat Danantara tidak menjadi obyek pemeriksaan BPK, tetapi oleh akuntan publik. Sejauh mana audit itu akan kredibel, obyektif, dan transparan. Sukses Danantara bukan hanya tergantung strategi pengelolaan portofolio dan investasi, profesionalisme dan integritas pengurusnya, melainkan juga mekanisme pengawasan yang kuat. Semua pihak perlu ikut mengawal agar Danantara bisa mencapai tujuan dari didirikannya dan keberadaannya mampu memberikan manfaat jangka panjang terbesar bagi rakyat, bangsa, dan negara ini. (Yoga)
Setiap Tahun Akan Ada Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang dilakukan pemerintah dengan nilai total Rp 308 triliun direncanakan dilakukan setiap tahun. Dana yang dikumpulkan dari hasil pemangkasan anggaran itu kemungkinan besar akan diinvestasikan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Hal tersebut disampaikan adik Presiden Prabowo, sekaligus Utusan Khusus Presiden Urusan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, saat menjadi pembicara di acara CNBC Economic Outlook, Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/2). Hashim mengatakan, pemerintahan Prabowo berencana melakukan efisiensi anggaran secara rutin, yang disebutnya sebagai ”upaya membersihkan lemak-lemak” dari APBN. Nilainya sekitar 20 miliar USD atau Rp 326 triliun setiap tahun.
Efisiensi anggaran tahap pertama sudah dilakukan tahun 2025 dengan nilai Rp 308 triliun berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025. Prosesnya sudah dilakukan semua kementerian dan lembaga (K/L) dan jajaran pemeda lewat pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Saat meluncurkan BPI Danantara, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hasil efisiensi sekitar Rp 300 triliun yang sudah dilakukan pemerintahannya dalam 100 hari pertama akan diinvestasikan ke Danantara sebagai modal awal. ”Jadi, 20 miliar USD itu (sudah dilakukan) tahun ini. Tahun depan, Pak Prabowo dan pemerintah optimistis ada tambahan 20 miliar USD lagi. Setelah itu, 20 miliar USD setiap tahun. Sebab, APBN kita tetap akan tumbuh, tetapi kebocoran, lemak-lemak, program konyol, itu tetap akan dihapuskan,” kata Hashim. (Yoga)
Usaha Untuk Menuju Kemandirian Pertumbuhan Ekonomi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









