;

Landasan Hukum Danantara Berpolemik

22 Feb 2025 Kompas
Landasan Hukum Danantara Berpolemik

Sudah dua kali, Februari ini Presiden Prabowo memastikan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan diluncurkan Senin (24/2). Pertama, melalui keterangan bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (12/2). Saat itu, Presiden menyebut Daya Anagata Nusantara yang bermakna kekuatan ekonomi dana investasi akan segera meluncur. Kedua, ketika berpidato di forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, UEA, Kamis (13/2), secara virtual. ”Danantara, lembaga investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund) kami, akan meluncur dengan total dana kelolaan lebih dari 900 miliar USD (Rp 14,68 triliun) untuk menjalankan investasi berdampak tinggi,” tutur Presiden dalam pidatonya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Pernyataan Presiden seolah menjawab ketidakpastian yang sempat terjadi. Danantara semula direncanakan meluncur pada 8 November 2024. Rencana itu muncul menyusul pelantikan Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pegelola Investasi Danantara, di Istana Negara, Selasa (22/10). Namun, persoalan landasan hukum membuat peluncuran Danantara mesti tertunda. Dengan tugas sebagai superholding untuk mengelola dan menginvestasi aset BUMN, Danantara memerlukan legalitas setara BUMN, yang dibentuk berlandaskan Undang-undang (UU).

Landasan hukum untuk Danantara akhirnya dibuat melalui revisi atas UU No 19/2003 tentang BUMN. UU yang mengakomodasi kebutuhan Danantara ini disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/2). Namun, tinggal beberapa hari menjelang peluncuran Danantara, baik pemerintah maupun DPR tak kunjung membuka akses publik terhadap dokumen perubahan atas UU No 19/2023. Padahal, beleid ini berisi perubahan krusial terkait tata kelola BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menduga sikap pemerintah ini sebagai indikasi masih adanya kendala internal dalam penyusunan UU, yang secara prosedur berpotensi melanggar ketentuan pembentukan UU. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :