Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kembalikan Kepercayaan Pelakunya Pasar
Mudik Gratis Terbatas, Efisiensi Anggaran Kemenhub
2 Juta NIK KTP Tak Aktif Masih Terima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah
KPU Menggelar Pilkada Ulang Tak Semua Daerah Bisa
Strategi Ketat Cegah Kebocoran Zero ODOL
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, segera menerapkan kebijakan Zero Over Dimension and Overload (ODOL), yang sudah tertunda sejak 2017. Kebijakan ini dianggap penting untuk menyelesaikan masalah sistemik yang telah menimbulkan dampak besar terhadap infrastruktur dan keselamatan publik. Kerusakan jalan nasional yang diakibatkan oleh truk ODOL telah mencapai ratusan triliun rupiah, dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL terus meningkat, dengan lebih dari 30% dari 150.000 kecelakaan pada 2023 melibatkan truk ODOL.
Pemerintah kini mulai mengimplementasikan kebijakan ini dengan membentuk tim nasional, meningkatkan pengawasan melalui jembatan timbang digital, serta memperketat sanksi untuk pelanggar. Sementara itu, pengusaha didorong untuk meremajakan armadanya dengan insentif, namun tidak lagi diberikan kelonggaran yang dapat menunda penerapan aturan ini lebih lama. Diharapkan kebijakan Zero ODOL dapat mengurangi kerusakan infrastruktur dan angka kecelakaan, serta menghemat anggaran perbaikan jalan yang sangat besar.
Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru
Rencana BI Borong SBN Masih Diragukan Pasar
DPR mendorong pemerintah pusat mengalokasikan Rp 700 miliar untuk PSU
DPR mendorong pemerintah pusat untuk mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN untuk menanggung biaya pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024, karena pemda hanya mampu menyiapkan anggaran kurang dari 30 % kebutuhan PSU di 24 daerah yang diperkirakan senilai Rp 1 triliun. Kemendagri memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Namun, hanya delapan pemda menyatakan mampu membiayai PSU. Sementara 16 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD provinsi maupun APBN.
Salah satu pemda yang kesulitan anggaran untuk mendanai PSU ialah Pemprov Papua. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (2/3/2025), mengatakan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), sumber pembiayaan pilkada berasal dari APBD setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Meskipun demikian, di dalam UU itu disebutkan pula, jika dana yang dimiliki oleh kabupaten/kota terbatas, pemprov dan pemerintah pusat dapat membantu melalui APBD provinsi ataupun APBN.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung kekurangan biaya PSU dengan mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN. Sebab, berdasarkan penghitungan, pemda-pemda itu hanya sanggup menanggung 30 % dari total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. ”Dukungan APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” tuturnya. (Yoga)
Jangan Sia-siakan Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Di tengah wacana efisiensi, dana hampir Rp 1 triliun harus disiapkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah peserta Pilkada 2024, dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Tidak digelarnya PSU akan memicu krisis pemerintahan di daerah setempat dan preseden yang amat buruk bagi tegaknya negara hukum. Terkait hal itu, perlu segera dipastikan tersedianya anggaran Rp 1 triliun. Rinciannya, Rp 486 miliar untuk KPU, Rp 251 miliar untuk Bawaslu dan sisanya untuk biaya lain, seperti keamanan. Kesediaan pemerintah pusat membantu daerah yang kesulitan menyediakan anggaran guna menggelar PSU amat ditunggu realisasinya.
Hal lain yang mesti dipastikan adalah PSU dapat digelar tepat waktu secara jujur dan adil. Dengan demikian, tak ada lagi celah untuk membawa hasil PSU tersebut ke MK. Langkah ini, selain membuat daerah terkait segera mendapatkan pemimpin definitif, juga akan mencegah keluarnya lagi anggaran negara karena PSU itu tak perlu lagi diulang. Jika mencermati putusan MK, beberapa persoalan yang menjadi penyebab harus digelarnya PSU mestinya tidak perlu terjadi karena aturannya sudah cukup jelas. Misalnya, terkait adanya kepala daerah yang telah menjabat dua kali, legalitas ijazah kandidat, atau adanya syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.
Pengawasan, baik oleh KPU, Bawaslu, maupun masyarakat luas, dalam PSU perlu lebih serius dilakukan. Ini tak hanya untuk memastikan bahwa aturan yang disusun untuk PSU dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara di daerah. Namun, juga untuk memastikan bahwa penyelenggara bebas dari tekanan dan kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, keluarnya uang Rp 1 triliun untuk PSU semoga dapat menjadi bagian pelajaran berharga dalam membuat demokrasi kita semakin efisien dan berkualitas. (Yoga)
Danantara, yang Bisa Jadi Beban ibarat Pedang Bermata Dua
Pemerintahan Prabowo telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga yang akan mengelola aset BUMN sebesar Rp 14.700 triliun itu diharapkan menjadi ”second engine” alias mesin pembangunan kedua di luar APBN. Kondisi APBN belakangan ini memang tidak baik-baik saja. Negara nyaris tidak punya ruang fiscal untuk membiayai pembangunan dan program-program pemerintah baru yang bisa dikatakan ambisius. Penerimaan pajak tahun 2024 tidak mampu mencapai target alias shortfall. Situasi pada awal 2025 pun tidak begitu menjanjikan. Meski belum diumumkan secara resmi, penerimaan pajak sepanjang Januari disebut-disebut anjlok hingga puluhan triliun rupiah. Pada saat yang sama, ruang pemerintah untuk menarik utang baru semakin sempit.
Target defisit yang dipasang pada APBN 2025 sudah terhitung lebih lebar dari biasanya, yakni 2,53 % dari PDB, nyaris menyentuh aturan batas aman 3 %. Beban utang semakin berat. Alokasi pembayaran bunga utang di APBN telah memakan porsi anggaran terbesar dalam belanja pemerintah pusat, melampaui jenis belanja lain. Tahun ini, pemerintah mesti mengalokasikan Rp 552,8 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Di tengah kondisi itu, lahirlah Danantara sebagai sumber pendanaan alternative pembangunan. Diharapkan, Danantara bisa meringankan beban APBN dalam membiayai pembangunan serta mengurangi ketergantungan negara pada investasi asing atau utang baru.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak ideal, Danantara yang semestinya meringankan beban APBN justru berpotensi menambah beban baru bagi APBN. Modal awal dari APBN Sebagai lembaga baru yang akan mengelola aset BUMN dan membiayai berbagai proyek investasi, Danantara butuh modal besar, yakni Rp 1.000 triliun. UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur, modal Danantara berasal dari dua sumber. Pertama, penyertaan modal negara (PMN) yang dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, serta saham milik negara yang ada pada BUMN. Kedua, dari sumber lain yang tidak didefinisikan. Persoalannya, Danantara diluncurkan ketika kondisi APBN buruk, yakni saat penerimaan seret, utang menumpuk, dan defisit fiskal melebar. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









