KPU Menggelar Pilkada Ulang Tak Semua Daerah Bisa
KOMISI Pemilihan Umum kelimpungan menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 23 kabupaten-kota dan satu provinsi karena keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah di 16 wilayah menyatakan tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang tersebut akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat. Pilkada ulang di 24 daerah itu wajib digelar atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU paling lambat antara 30 hari hingga 180 hari terhitung sejak pembacaan putusan. Ada pemerintah daerah yang tidak sanggup membiayai PSU karena pilkada ulang harus digelar di semua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023