;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU : Angin Segar Jaminan Kepastian Berusaha

04 Nov 2022

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah menetapkan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku selama 2 tahun, yakni 2023 dan 2024. Keputusan ini dinilai kalangan pebisnis dan pemerhati anggaran mampu memberikan kepastian berusaha, mengingat setiap tahun penentuan tarif CHT acap menimbulkan polemik. Secara rata-rata pemerintah menetapkan tarif cukai rokok pada 2 tahun ke depan naik sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada tahun ini sebesar 12%. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak sepenuhnya memberatkan pelaku industri. Benny menilai ada dua hal yang dinilai cukup berpihak kepada pengusaha sigaret. Pertama, kenaikan cukai diumumkan lebih awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Benny, penetapan kenaikan cukai rokok biasanya dilakukan pada Desember atau akhir tahun. Kedua, kenaikan cukai pada 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2022, Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pelaku usaha sejatinya mempunyai harapan tidak ada kenaikan cukai rokok.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan

04 Nov 2022

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menkeua Sri Mulyani, Kamis (3/11), mengatakan, kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai golongannya, yakni sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT). Kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Yoga)

TRANSAKSI KEUANGAN : MARAK ALIRAN DANA HITAM PERPAJAKAN

03 Nov 2022

Transaksi gelap di bidang perpajakan masih cukup marak pada tahun ini, bahkan menjadi yang tertinggi setidaknya dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang direkapitulasi Bisnis, total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi tindak pidana mencapai 5.547 sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir September. Jumlah tersebut naik sebesar 19,52% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yang sebanyak 4.641 LTKM. Data ini mengindikasikan bahwa perpajakan menjadi sektor yang banyak dilintasi aliran dana gelap. Apalagi, dari sisi hasil analisa bidang perpajakan berkontribusi hingga 23%, hanya kalah dibandingkan dengan korupsi yang mencapai 24%. Lembaga tersebut menjelaskan, ada empat indikator transaksi dikategorikan mencurigakan. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor. Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


DPR Setujui Penambahan PMN 2022 Rp 17,48 Triliun

03 Nov 2022

Komisi VI DPR me nyetujui penambahan penyertaan modal negara (PMN) 2022 sebesar Rp 17,48 triliun. Keputusan ini sesuai hasil rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada 4 Juli 2022. Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, persetujuan PMN tersebut diberikan kepada tiga BUMN, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. “Tambahan PMN tahun 2022 berasal dari cadangan investasi tahun 2022,” kata Aria Bima di Jakarta, Selasa malam (1/11).

Menurut dia, Komisi VI juga telah menerima penjelasan pihak Kementerian BUMN soal tambahan PMN 2022 kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp 3,2 triliun yang juga berasal dari cadangan investasi 2022. PMN ini akan digunakan untuk pemenuhan setoran modal porsi Indonesia proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). “Atas rencana tambahan PMN tersebut akan dilakukan pendalaman lebih lanjut kepada PT KAI dan PT KCIC,” ujar Aria. Aria mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada Kementerian BUMN untuk menjawab pendalaman dan arahan dari pimpinan dan anggota Komisi VI sesuai dengan waktu yang disepakati. (Yoga)


Bayar Kompensasi Energi, APBN Masih Surplus

02 Nov 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan masih akan mencetak surplus hingga akhir Oktober 2022. Padahal, pemerintah mempunyai sejumlah kebutuhan yang cukup besar di bulan lalu, yakni pembayaran kompensasi energi ke PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah telah membayarkan utang kompensasi kepada dua perusahaan energi pelat merah tersebut senilai Rp 163 triliun. Pembayaran ini dilakukan setelah dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rusun ASN Kalsel Serap Anggaran Rp 71,2 Miliar

02 Nov 2022

Kementerian PUPR membangun rusun bagi ASN di Kalsel senilai Rp 71,2 miliar. Rusun tersebut dibangun satu twinblock yang bakal menampung 368 pegawai. “Pembangunan rusun ini dilaksanakan untuk pemerataan pembangunan di Indonesia termasuk di Kalsel. Kami ingin para ASN juga bisa tinggal di hunian yang layak seperti di Rusun ini,” ujar Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/11). Menurut Iwan, rusun ini telah selesai dibangun dan siap dihuni oleh para ASN. Dengan tinggal di rusun, diharapkan para ASN bisa fokus melayani masyarakat khususnya dalam melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan. Pembangunan rusun ini mengikuti amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rusun yang menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan Rusun Umum, Rusun Khusus dan Rusun Negara.

“Rusun ASN ini diperuntukkan kepada ASN yang berasal dari luar Kalsel,” ujarnya. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, H Hujurat mengatakan, hampir semua unit di rusun ini sudah terisi oleh ASN dari Ditjen Perumahan, Ditjen Cipta Karya, Balai Teknik Rawa dan BP2JK Wilayah Kalsel. Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan, pembangunan Rusun ASN dilaksanakan di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kalsel. Rusun tersebut dibangun satu twinblock setinggi delapan lantai dengan jumlah hunian 92 unit, tipe 45 dan dapat menampung sebanyak 368 ASN. “Total biaya pembangunan rusun sekitar Rp 71,2 miliar. Kontraktor pelaksana PT Citra Prasasti Konsorindo KSO PT Cipta Vera Mandiri dan manajemen konsultan PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan,” terangnya. (Yoga)


KERJA SAMA PROYEK KPBU

01 Nov 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Rachmat Gobel, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kenji Kanasugi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu Lucky Alfirman (kedua kiri), Direktur Utama PT Indonesia International Automotive Proving Ground Hiramsyah S. Thaib dan Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo berbincang di sela-sela penandatanganan kerja sama proyek KPBU Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi di Jakarta, Senin (31/10).

Borok Anggaran Pasukan Cadangan

31 Oct 2022

BPK menemukan pengadaan senilai ratusan miliar rupiah yang menyalahi peraturan perundang-undangan untuk program Komponen Cadangan di Kementerian Pertahanan. Sejumlah pengadaan dilakukan mendahului kontrak dan sebagian barang didatangkan sebelum ada anggaran. Payung hukum pasukan cadangan ini dinilai memberi celah penyelewengan. (Yoga)

Setoran PPN Turun Indikasi Konsumsi Masyarakat Loyo

29 Oct 2022

Tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat kian tampak. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam periode bulanan menunjukkan tren penurunan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan PNN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 504,45 triliun pada September 2022. Angka ini tumbuh 44,78% year on year (yoy). Secara kuartalan, penerimaan PPN dan PPnBM pada kuartal III-2022 mencapai Rp 203,55 triliun, lebih tinggi dibanding kuartal I dan II yang masing-masing Rp 130,15 triliun dan Rp 170,75 triliun. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, khusus bulan September juga hanya Rp 6,87 triliun. Angka itu turun 5,63% dibanding bulan sebelumnya. Ini baru pertama kali terjadi semenjak kenaikan tarif PPN menjadi 11% diterapkan pada April 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, dampak penyesuaian tarif PPN sejak April 2022 masih menunjukkan hasil yang baik dan menunjukkan aktivitas ekonomi serta konsumsi di masyarakat masih cukup tinggi.

Siap-Siap, Tarif Cukai Bisa Naik di Tahun Depan

28 Oct 2022

Tak hanya pajak, pemerintah juga memasang target lebih tinggi untuk penerimaan cukai pada tahun depan. Untuk mencapai target, pemerintah telah menyiapkan program intensifikasi dan ekstensifikasi cukai tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Dari Rp 245,45 triliun, target cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar Rp 232,6 triliun, atau naik 10,8% dari 2022 yang sebesar Rp 209,9 triliun. "Target penerimaan cukai Rp 245,45 triliun tahun depan diharapkan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (27/10). Adapun instrumen fiskal meliputi kebijakan pengendalian lewat tarif cukai dan menurunkan affordability rokok. Sementara yang dimaksud instrumen non-fiskal meliputi edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif perokok.