Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kenaikan Upah Minimum Dipatok Maksimal 10%
Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru merilis aturan baru penetapan upah minimum 2023. Padahal, sebelumnya Kemnaker menyebut penetapan upah minimum akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yangg terbit 16 November 2022 lalu, formula penetapan upah diubah menjadi lebih sederhana ketimbang PP 36/2021 dan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari yang sebelumnya hanya memasukkan salah satu diantaranya, yakni angka tertinggi.
Kendati begitu, adanya beleid baru ini belum tentu membuat kenaikan upah lebih tinggi dari PP 36/2021. Pasalnya, dalam pasal 7 beleid ini disebutkan kenaikan upah yang ditetapkan gubernur maksimal 10%.
"Formula upah ini akan dihitung oleh gubernur melalui Dewan Pengupahan Daerah untuk ditetapkan," ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada KONTAN, Jumat (18/11).
Wajib Pajak Butuh Dana Segar, Retribusi Pajak Mekar
Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).
Padahal, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, restitusi pajak berada dalam tren penurunan. Restitusi mulai meningkat di periode Januari hingga September 2022. Tapi, pertumbuhan restitusi hingga akhir Oktober tetap lebih tinggi dari realisasi Januari-September yang tumbuh 3,84% yoy.
Dari data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 145,07 triliun, tumbuh signifikan mencapai 24,83% yoy. Sementara restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 38,06 triliun, turun 25,05% yoy.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, restitusi pajak yang didominasi oleh restitusi dipercepat menandakan adanya permintaan dari sisi wajib pajak. "Kemungkinannya, ada peningkatan kebutuhan dana dari wajib pajak," kata Fajry.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri dipercepat sejalan dengan upaya pemerintah membantu likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) di masa pandemi.
Sayonara Rezim Bunga Murah
Bank Indonesia (BI) belum berhenti bermanuver demi mengimbangi laju inflasi. Kemarin, Kamis (17/11), Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan kembali mengerek suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25%. Artinya, penaikan suku bunga acuan sudah dilakukan empat kali berturut-turut sejak Agustus lalu. Total BI mengerek suku bunga acuan hingga 175 bps sejauh ini. Agresifitas kebijakan moneter BI itu dilakukan demi merespons aksi bank sentral sejumlah negara utama, termasuk Federal Reserve, yang gencar mengetatkan kebijakan moneter demi mengendalikan gerak liar indeks harga konsumen (IHK). Alhasil, keputusan tersebut mengindikasikan bahwa BI bersikap lebih realistis dengan memprioritaskan penanganan inflasi meskipun ada risiko laju ekonomi tersendat, baik pada kuartal IV/2022 maupun 2023. Apalagi, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ekspektasi inflasi di dalam negeri masih cukup tinggi kendati IHK pada Oktober 2022 melandai dibandingkan dengan sebelumnya.
Energi, Pemerintah Antisipasi Potensi Krisis
Berkaca dari krisis energi yang melanda sejumlah negara serta kian besarnya beban APBN menanggung subsidi energi membuat Pemerintah Indonesia menyiapkan antisipasi. Regulasi yang mengatur ketentuan penetapan situasi di dalam negeri dan penanggulangannya pun diterbitkan. Hal itu diatur dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Empat jenis energi yang diatur adalah BBM, elpiji, tenaga listrik, dan gas bumi. Dalam Permen itu disebutkan krisis BBM ditetapkan jika pemenuhan cadangan operasional minimum BBM diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Begitu juga dalam krisis elpiji.
Cadangan operasional minimum BBM ialah tujuh hari ketahanan stok pada wilayah distribusi, sedangkan elpiji tiga hari ketahanan stok. Krisis tenaga listrik ditetapkan jika terjadi pemadaman tiga hari beruntun dan tidak terpenuhinya cadangan operasional minimum (1 unit pembangkit terbesar tersambung ke sistem setempat) selama satu tahun ke depan. Sementara krisis gas bumi ditetapkan jika pemenuhan kebutuhan minimum (70 % kebutuhan normal) diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari enam bulan ke depan. ”Tindakan penanggulangan krisis/darurat energi harus dilakukan segera. Itu dengan memberi kemudahan seperti terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pembebasan lahan. Misalnya, impor tak perlu lagi dengan rekomendasi atau izin menteri terkait,” kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11). (Yoga)
Anggaran Latihan Marinir Naik Tiga Kali Lipat
Menyikapi perkembangan teknologi dan lingkungan strategis, Korps Marinir meningkatkan anggaran latihannya. Sebelumnya Korps Marinir di Korea dan AS menjadi rujukan studi banding pengerahan Korps Marinir dalam perang modern. Hal ini disampaikan Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono seusai upacara HUT ke-77 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Bumi Marinir Cilandak, Jakarta, Selasa (15/11). Heri mengatakan, peningkatan anggaran latihan 2023 dilakukan dengan latar belakang perkembangan lingkungan strategis. (Yoga)
Meredup Tertekan Cukai Tembakau
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menggerus kinerja saham emiten rokok. Pergerakan harga saham emiten sektor ini selama enam bulan terakhir melemah dan diprediksi masih akan terus tertekan. Emiten dengan mayoritas produk sigaret kretek mesin seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), telah mengalami kontraksi harga saham 12,44 %. Saham PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) juga melemah 30,14 %. Analis saham yang juga Vice President Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menuturkan kenaikan cukai sebenarnya bukan hal baru karena sering terjadi setiap tahun. “Yang terjadi beberapa waktu terakhir, emiten rokok mengalami penurunan margin keuntungan, sehingga sahamnya cenderung turun, walau secara bisnis masih profit,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Hingga akhir kuartal III tahun ini, laba emiten rokok cenderung tertekan, HMSP turun 12 % dan GGRM turun 67 %. Sedangkan dari sisi pendapatan, HMSP masih mencatatkan kenaikan 15 % menjadi Rp 83,4 triliun dan GGRM sebesar 2 % menjadi Rp 93,92 triliun. “Memang tantangannya profit emiten rokok terus tertekan oleh kenaikan komponen biaya produksi dan promosi,” kata Wawan. Sentimen positif yang diharapkan dapat mengembuskan kinerja emiten rokok lebih tinggi lagi adalah pemulihan ekonomi yang bergulir cepat dan perluasan pembukaan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. “Untuk rekomendasi saham, sementara wait and see. Hal yang bisa diharapkan dari emiten rokok adalah dividen, karena harganya diprediksi masih tertekan.”. (Yoga)
Pemda Wajib Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan dalam APBD 2023
Kemendagri meminta pemda menganggarkan pembiayaan energi terbarukan dalam RAPBD 2023. "Di dalam RAPBD itu, wajib menganggarkan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2022 di Anvaya Beach Resort Bali, Rabu, 9 November 2022. Fatoni menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor energi dan sumber daya mineral masuk dalam kategori urusan pilihan, sehingga selama ini cenderung tidak diprioritaskan. "Dari sisi keuangan daerah, rata-rata anggaran untuk ESDM di daerah kecil karena merupakan urusan pilihan," ujarnya. Padahal, menurut Fatoni, penganggaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, sehingga tak memberatkan APBD.
Kemendagri mendorong pemda agar menyiapkan transisi energi baru terbarukan (EBT) terutama di bidang anggaran. Salah satu kendala pengembangan EBT di daerah masih rendahnya alokasi anggaran untuk urusan di bidang ESDM. Untuk mendukung transisi energi, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penggunaan dana bagi hasil (DBH) sektor migas untuk mendukung kinerja yang terkait pelayanan dasar. Hal itu seperti urusan pendidikan dan kesehatan, termasuk memprioritaskan pengembangan EBT. "Mengingat keterbatasan fiskal daerah, sementara pengembangan EBT termasuk hight capital investment, maka pemda perlu mengidentifikasi potensi EBT di wilayahnya masing-masing sebagai dasar untuk pengembangan program investasi, sehingga dapat menarik minat investor untuk mengembangkan EBT di daerah," kata Fatoni. (Yoga)
PEMANIS PROYEK STRATEGIS
Rupa-rupa cara pemerintah untuk menggenjot proyek strategis nasional alias PSN. Selain janji kemudahan perizinan, investor juga diiming-imingi aneka ragam keringanan pajak. Jika ditelaah, sejauh ini ada dua produk yang siap disajikan kepada pemodal di PSN. Pertama, perluasan insentif fiskal baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua, jaminan kemudahan berusaha dalam bentuk kemudahan proses mulai dari perizinan hingga pendirian bangunan yang jauh lebih ringkas dibandingkan dengan kawasan di luar PSN. Khusus untuk insentif pajak, pemangku kebijakan tengah menyiapkan dua jalur karpet merah, yakni optimalisasi tax holiday, tax allowance, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta insentif fiskal reguler lainnya. Tak hanya itu, ada juga insentif berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beleid turunan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Ke-uangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun demikian, pelaku usaha dituntut lebih cermat karena insentif berupa tax holiday diberikan dengan mengacu pada estimasi tingkat pengembalian modal. Artinya, tax holiday akan berakhir apabila pelaku usaha telah mengantongi keuntungan dari penanaman modal. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mengatakan fasilitas dan insentif fiskal yang diberikan pemda berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas atas pokok dan/atau sanksi PDRD. “Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional dan arah kebijakan fiskal nasional,” kata Luky kepada Bisnis.
Rasio Utang 2022 Masih Dekati 40% PDB
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 3,92% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, rasio utang pemerintah diperkirakan masih akan mendekati level 40% terhadap PDB.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, posisi utang pemerintah per September lalu mencapai Rp 7.420 triliun, naik 2,54% dari bulan sebelumnya. Utang September itu setara 39,30% dari PDB, yang juga meningkat dari bulan sebelumnya yang di level 38,3% dari PDB.
Meski demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suminto memperkirakan, rasio utang pada akhir tahun ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan rasio utang akhir tahun 2021 yang sebesar 40,7%.
RAPBD Jakarta 2023 Naik 0,09 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 82,54 triliun. RAPBD 2023 itu naik 0,09 % dari APBD DKI Jakarta 2022 yang senilai Rp 82,47 triliun. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian RAPBD DKI Jakarta 2023, Selasa (8/11) menyatakan akan mengembangkan digitalisasi pelayanan
pemungutan pajak daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









