Pemda Wajib Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan dalam APBD 2023
Kemendagri meminta pemda menganggarkan pembiayaan energi terbarukan dalam RAPBD 2023. "Di dalam RAPBD itu, wajib menganggarkan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2022 di Anvaya Beach Resort Bali, Rabu, 9 November 2022. Fatoni menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor energi dan sumber daya mineral masuk dalam kategori urusan pilihan, sehingga selama ini cenderung tidak diprioritaskan. "Dari sisi keuangan daerah, rata-rata anggaran untuk ESDM di daerah kecil karena merupakan urusan pilihan," ujarnya. Padahal, menurut Fatoni, penganggaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, sehingga tak memberatkan APBD.
Kemendagri mendorong pemda agar menyiapkan transisi energi baru terbarukan (EBT) terutama di bidang anggaran. Salah satu kendala pengembangan EBT di daerah masih rendahnya alokasi anggaran untuk urusan di bidang ESDM. Untuk mendukung transisi energi, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penggunaan dana bagi hasil (DBH) sektor migas untuk mendukung kinerja yang terkait pelayanan dasar. Hal itu seperti urusan pendidikan dan kesehatan, termasuk memprioritaskan pengembangan EBT. "Mengingat keterbatasan fiskal daerah, sementara pengembangan EBT termasuk hight capital investment, maka pemda perlu mengidentifikasi potensi EBT di wilayahnya masing-masing sebagai dasar untuk pengembangan program investasi, sehingga dapat menarik minat investor untuk mengembangkan EBT di daerah," kata Fatoni. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023