Politik dan Birokrasi
( 6604 )APBD bagi Warga Sejahtera
APBD DKI Jakarta tahun 2023 disepakati Rp 83,78 triliun. Warga Ibu Kota harus tahu penggunaan anggaran itu. APBD DKI Jakarta 2023 itu naik Rp 1,2 triliun dari penandatanganan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara lantaran ada proyeksi peningkatan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2022, yang sebelumnya dialokasikan Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun. APBD DKI Jakarta 2023 terdiri dari pendapatan daerah Rp 74,38 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 9,40 triliun. Alokasi belanja daerah Rp 74,61 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 9,16 triliun. APBD DKI Jakarta itu difokuskan pada tiga program prioritas, dengan alokasi 41,27 %, yaitu untuk pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi. Alokasi bagi belanja pendidikan senilai 21,09 % dan 13,47 % untuk standar pelayanan minimal kesehatan.
Warga Jakarta harus mengetahui penggunaan anggaran daerahnya, melalui keterbukaan informasi, agar konsisten antara program dan belanja komponen. Apalagi, menurut catatan Indonesia Budget Center, penetapan APBD DKI Jakarta 2023 tepat waktu, yang sebelumnya kerap telat. Selain itu, dua tahun terakhir warga sulit mengakses informasi APBD sehingga banyak kegiatan tak diketahui warga (Kompas, 30/11). Keinginan agar warga DKI Jakarta, dan sesungguhnya juga warga di daerah lain, untuk bisa mengakses anggaran daerahnya bisa dipahami. Sesuai dengan UU No 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran daerah bukanlah informasi yang dikecualikan. APBD adalah informasi publik, bahkan bisa dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan mudah diakses oleh warga, apalagi menyangkut program kegiatan yang menentukan kualitas hidup dan kesejahteraan warga di wilayah tersebut. APBD DKI Jakarta 2023 harus dibuka, dan warga bisa mengawasi pemakaiannya demi kesejahteraan bersama. (Yoga)
2023, Belanja Produk Dalam Negeri Ditargetkan Tembus Rp 1.000 Triliun
JAKARTA, ID – Pemerintah menargetkan belanja produk dalam negeri (PDN) kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan BUMN menembus Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 1.002 triliun tahun 2023. Belanja PDN akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru tahun depan bersama hilirisasi ekspor sumber daya alam (SDA), transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT), dan ekonomi digital. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), peralihan belanja impor ke belanja produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun dapat memberi dampak ekonomi berkisar 1,6-1,7% dengan serapan 2 juta tenaga kerja. Hingga November 2022, komitmen belanja PDN lembaga pemerintahan mencapai Rp 994,46 triliun, sedangkan jumlah PDN di e-katalog telah mencapai 2,18 juta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, meski komitmen belanja PDN sudah tinggi, jumlahnya masih perlu diakselerasi. Sebab, realisasi belanja PDN pemerintah pusat dan daerah hingga kini baru mencapai Rp 343,29 triliun dari target Rp 400 triliun tahun 2022. (Yetede)
Presiden Jokowi: Berikan Insentif Kepada Produk Substitusi Impor
JAKARTA, ID — Investor dan industri yang mampu memproduksi barang substitusi impor perlu diberikan insentif. Kebijakan ini merupakan satu dari empat langkah pemerintah untuk mendorong keberhasilan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Berikan insentif bagi investor dan industri yang mengembangkan dan memproduksi produk substitusi impor,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan secara daring dalam Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang dipantau di Jakarta, Selasa (29/11/2022). Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut terkait dengan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah selanjutnya, kata Presiden, yakni dengan peningkatan riset untuk menciptakan industri yang mampu menyubstitusi produk impor. Dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri, kata Jokowi, maka akan bertambah lapangan kerja dan menjadi stimulus bagi industri-industri kecil. (Yetede)
Genjot Lokal, LKPP Coret Produk Impor
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi tangan pemerintah untuk memaksimalkan belanja produk buatan dalam negeri.
LKPP membekukan 14.161 produk impor yang ada di katalog elektronik atau e-katalog, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pencoretan produk impor ini dilakukan karena produk serupa buatan dalam negeri sudah tersedia.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, total produk impor yang turun tayang dari e-katalog mencapai 20.652 item. Ada tiga alasan mengapa produk-produk impor tidak lagi jadi pilihan.
Upaya menekan produk impor dalam e-katalog ini juga berbanding lurus dengan realisasi penyerapan produk buatan dalam negeri. Hendrar menyampaikan, target belanja APBN/APBD tahun 2022 untuk produk dalam negeri sebesar Rp 400 triliun. Hingga Oktober, nilai belanja yang sudah terealisasi mencapai Rp 320,5 triliun.
Strategi Otoritas Kejar Target Pajak Tahun Depan
Tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan makin berat. Apalagi, harga komoditas yang membuat penerimaan pajak saat ini moncer, akan mengalami normalisasi di tahun depan.
Namun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan empat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.718 triliun di 2023. Target itu tumbuh 15,69% dari target yang dipatok dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Strategi yang dimaksud,
pertama,
perluasan basis pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Kedua,
melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan berbasis kewilayahan. Neilmaldrin bilang, strategi ini dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, tentunya bagi wajib pajak
high wealth individual
beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Ketiga, melakukan percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan regulasi.
Keempat, pemberian insentif fiskal yang terukur dan terarah.
Lima Potensi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ekonomi Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian setelah pandemi Covid-19. Namun, ada lima sumber pertumbuhan baru yang bisa diandalkan agar ekonomi menjadi lebih moderat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut,
pertama, pengunaan produk dalam negeri yang bisa dilakukan sekalipun perekonomian sedang dalam guncangan. Dia menjelaskan, sebesar Rp 747 triliun dari Rp 3.000 triliun belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 sudah diidentifikasi untuk belanja produk dalam negeri.
Kedua, hirilisasi sumber daya alam (SDA) bernilai tambah tinggi.
Ketiga, pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dan transisi ekonomi hijau.
Keempat, pemanfaatan ekonomi digital. Kelima, reformasi sektor keuangan.
RABAT PAJAK IKN NUSANTARA
Tebar insentif dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma slogan belaka. Janji pemerintah itu kini diwujudkan menjadi program nyata yang ditawarkan kepada investor. Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/Keala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1MPP) Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga. Tak tanggung-tanggung, insentif, pajak, yang diberikan jauh lebih menarik daripada fasilitas yang selama ini tersedia untuk pelaku usaha. Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Pemberian skema insentif yang berbeda tersebut bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang memberikan kewenangan pada Kepala Badan Otoritas untuk menebar beragam fasilitas kepada pelaku usaha. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono, menjelaskan pada prinsipnya paket insentif di pusat pemerintahan baru diberikan secara optimal tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan.
OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, ID -- Mengantisipasi ancaman resesi ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, dari 31 Maret 2023 ke 31 Maret 2024. Pada September 2022, kredit perbankan yang masih dalam proses restrukturisasi sebesar Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah 2,63 juta. Perpanjangan restrukturisasi disambut positif kalangan bankir. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dari beban kredit dan pembiayaan yang terlalu berat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dimulai Maret 2020, saat ekonomi Indonesia diterjang pandemi, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan yang awalnya berakhir 31 Maret 2022, diperpanjang setahun ke 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Kini, OJK memberikan perpanjangan lagi hingga 31 Maret 2024 agar lembaga keuangan tetap sehat dan pelaku usaha bisa tetap eksis. “Dari sana kelihatan bahwa ada sektor-sektor tertentu dan industri- industri tertentu yang memang masih mengalami scarring effect atau luka memar,” ungkap Mahendra saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Yetede)
Dana Desa dan Modal Sosial
Pada tahun 2003, ketika melakukan penelitian di pelosok Jambi, seorang penduduk desa setempat ”curhat” tentang ketidakpercayaannya kepada kepala desa. Ia bercerita, rasa tidak percaya itu berawal ketika desa menerima bantuan dana dari luar, ia curiga pengelolaan dana tak seperti yang diharapkan. Hari-hari ini cerita tentang perpecahan warga desa yang berawal dari dana desa juga beberapa kali terdengar. Hubungan antarwarga yang semula sangat kompak kini menjadi renggang. Tidak jarang akhirnya terjadi konflik antar warga desa. Dana desa sebagai salah satu bentuk modal finansial sangat diperlukan untuk membangun wilayah perdesaan. Di sisi lain, apabila tak dikelola dengan baik, dana desa berpotensi merusak jenis modal penting lainnya, yaitu modal sosial. Dalam beberapa kasus, retaknya hubungan antar warga desa (biasanya antar pejabat atau mantan pejabat pemerintahan desa) juga dapat menghambat pencairan dana desa selanjutnya. Tidak ada kesepakatan para ahli dalam mendefinisikan modal sosial. Modal sosial dalam sebuah komunitas bersifat dinamis, dapat berubah seiring waktu.
Massoda Bano (2012, Breakdown in Pakistan: How Aid is Eroding Institutions of Collective Aion) menggambarkan bagaimana tradisi dan semangat bekerja sama antarwarga di beberapa wilayah Pakistan yang berusia puluhan, bahkan ratusan tahun, rusak ketika wilayah tersebut menerima bantuan keuangan dari luar. Hal ini tak hanya terjadi di Pakistan. Bano mengutip hasil studi sejenis oleh peneliti lain di Bolivia dan di Aceh pada masa pemulihan bencana pascatsunami tahun 2004. Modal finansial telah berdampak menurunkan kualitas modal sosial masyarakat setempat. Kekompakan antar warga memudar; saling percaya berganti menjadi saling curiga; kehendak bekerja sama berganti menjadi masa bodoh; partisipasi sukarela berganti menjadi bekerja karena motivasi mendapat imbalan. Salah satu penyebab kerusakan modal sosial adalah hilangnya kepercayaan antar-anggota masyarakat. Dana desa berperan penting dalam pembangunan desa, tetapi pengelolaannya yang tidak transparan berpotensi menggerus modal sosial, aset penting menggerakkan warga desa berperan aktif dalam pembangunan wilayahnya. Transparansi dan informalitas pengelolaan dana desa diharapkan meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana desa (Yoga)
SKENARIO FISKAL : MITIGASI DINI DARURAT EKONOMI
Tingginya ketidakpastian akibat aneka faktor eksternal pada tahun depan mendorong pemerintah untuk menyiapkan skenario terburuk apabila ekonomi nasional dalam kondisi darurat. Skenario itu tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menjadi aturan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Secara umum, regulasi ini mengatur perihal sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut rumusan beleid itu, kondisi darurat merupakan kondisi yang menyebabkan fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tidak dapat berjalan efektif dan efisien. “Dalam kondisi darurat pemerintah dapat mengendalikan kebijakan fiskal dengan......,” tulis Pasal 15 RPP tersebut, seperti dikutip Bisnis. Saat dihubungi Bisnis, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman tidak bersedia memberikan jawaban perihal esensi dari dimuatnya substansi mengenai darurat ekonomi itu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman memandang RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi regulasi pengiring dari UU APBN 2023. Menurutnya, disusunnya dua regulasi yang segendang sepenarian ini tak lepas dari beratnya tekanan ekonomi pada tahun depan, mulai dari inflasi, efek kenaikan suku bunga acuan, serta gejolak Rusia-Ukraina.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









