Wajib Pajak Butuh Dana Segar, Retribusi Pajak Mekar
Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).
Padahal, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, restitusi pajak berada dalam tren penurunan. Restitusi mulai meningkat di periode Januari hingga September 2022. Tapi, pertumbuhan restitusi hingga akhir Oktober tetap lebih tinggi dari realisasi Januari-September yang tumbuh 3,84% yoy.
Dari data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 145,07 triliun, tumbuh signifikan mencapai 24,83% yoy. Sementara restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 38,06 triliun, turun 25,05% yoy.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, restitusi pajak yang didominasi oleh restitusi dipercepat menandakan adanya permintaan dari sisi wajib pajak. "Kemungkinannya, ada peningkatan kebutuhan dana dari wajib pajak," kata Fajry.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri dipercepat sejalan dengan upaya pemerintah membantu likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) di masa pandemi.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023