TRANSAKSI KEUANGAN : MARAK ALIRAN DANA HITAM PERPAJAKAN
Transaksi gelap di bidang perpajakan masih cukup marak pada tahun ini, bahkan menjadi yang tertinggi setidaknya dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang direkapitulasi Bisnis, total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi tindak pidana mencapai 5.547 sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir September. Jumlah tersebut naik sebesar 19,52% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yang sebanyak 4.641 LTKM. Data ini mengindikasikan bahwa perpajakan menjadi sektor yang banyak dilintasi aliran dana gelap. Apalagi, dari sisi hasil analisa bidang perpajakan berkontribusi hingga 23%, hanya kalah dibandingkan dengan korupsi yang mencapai 24%. Lembaga tersebut menjelaskan, ada empat indikator transaksi dikategorikan mencurigakan. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor. Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023