Politik dan Birokrasi
( 6583 )Jokowi: Ojo Kesusu, Atraksi Politik Belum Selesai
CIREBON,ID-Presiden Jokowi berpesan kepada relawan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) untuk tidak tergesa-gesa atau dalam Bahasa Jawa ojo kesusu terkait Pemilu 2024. Atraksi politik saat ini masih belum selesai, karena Partai Politik masih mencari format koalisi yang tepat untuk Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Rapimnas Jaman di Cirebn (29/08/2023). "Saya pesan, urusan (Pemilu) 2024 tidak usah tergesa-gesa. Kita kerja saja dulu untuk ekonomi negara kita, karena saya mellihat atraksi politiknya masih belum selesai; wara wiri, sana sini, saya melihat masih," kata Jokowi. Jokowi pun mengakui bahwa dia hanya mengamati dari jauh terkait koalisi partai, apalagi calon presiden dan calon wakil presiden dari tiap koalisi belum ditentukan. Mantan Gubernur DKI itu meminta agar relawan dapat fokus untuk pertumbuhan ekonomi nasional, dibandingkan sibuk dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024. "Saya enggak tahu partai ini kesana, partai ini kesini. Jadi, masih ngalor ngidul," kata Jokowi. (Yetede)
PJ Gubernur DKI Ajak Swasta Kerja Sama Atasi Polusi Udara
JAKARTA,ID-PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo penyambangai kantor PT Astra Internasional di kawasan industri, Jakarta, pada Selasa (29/08/2023). Kunjungan itu terkait kerja sama pemerintah kepada pihak swastaa untuk sama-sama mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jakarta. Heru mengatakan salah satu ajakan kerja sama yaitu bentuk dukungan berupa fasilitas uji emisi di bengkel-bengkel milik Astra. "Yang pertama, saya menyampaikan, minta kerja sama yang baik dengan salah satunya dengan Astra. Salah satunya adalah untuk memastikan ATPM-ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), jadi bengkel-bengkel mereka uji emisi. Jadi setiap bengkel yang masuk dan keluar, uji emisinya terkendali." kata Heru di Kantor Astra Jakarta, Selasa (29/08/2023). Heru juga mengajak Astra untuk mengurangi polusi udara dengan cara mengaplikasikan alat water mist dari gedung pencakar langitnya. (Yetede)
Subsidi Pemikat Minat Pembelian Motor Listrik
Terhitung hari ini, pemerintah sah memperluas jangkauan program subsidi motor listrik untuk masyarakat, dari sebelumnya terbatas pada segmen tertentu.
Setiap konsumen bisa membeli motor listrik dengan subsidi sebesar Rp 7 juta hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 21/ 2023 yang merupakan Perubahan atas Permenperin No 6/ 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, beleid perubahan ini untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia lebih bersih.
"Perluasan jangkauan subsidi kami harapkan bisa membuat motor listrik lebih masif," sebut Agus. Data Sisapira, yang mencatat kuota dan penjualan motor listrik, per Selasa (29/8) menunjukkan, sisa kuota motor listrik bersubsidi masih 197.570 unit.
Artinya, dari target penjualan motor listrik dengan skema subsidi sebanyak 200.000 unit tahun ini, baru terserap 2.430 unit saja. Ini pun sesungguhnya belum semuanya masuk kategori terjual.
Harapan pemerintah, perluasan subsidi bisa membuat target penjualan motor listrik tercapai. Sebab, syarat pembelian motor listrik subsidi hanya bermodal KTP. "Tiap satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor," jelas Agus.
Ketua Asosiasi Industri Sepada Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi meyakini, target penjualan motor listrik bersubsidi 200.000 unit tercapai sampai akhir tahun nanti. "Skema baru akan mendorong minat masyarakat," ujar dia.
MENCEGAH ‘KRISIS’ BASIS PAJAK
Tugas pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang agaknya tak makin mudah. Beragam tantangan yang muncul berisiko merapuhkan basis pajak, fondasi utama pendapatan negara. Salah satu di antaranya adalah shadow economy alias aktivitas ekonomi yang luput dari pencatatan dalam produk domestik bruto (PDB). Fenomena tersebut lazim terjadi sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan besarnya perkembangan sektor informal. Maklum saja, kedua hal tersebut sering luput dari pemajakan. Jika ditelusuri, pertumbuhan sektor informal per Februari tahun ini meningkat dari 59,97% menjadi 60,12%. Sayangnya, upah pekerja terendah di Tanah Air ada pada sektor pertanian, akomodasi makanan dan minuman, serta jasa lainnya yang didominasi pekerja formal. Pekerja di sektor-sektor tersebut biasanya tidak terdeteksi oleh radar fiskus lantaran upah yang diterima di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, makin banyak pekerja informal yang terserap, makin tinggi pula potensi pajak yang tidak bisa tergali. Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya ancaman tersebut. Hal itu tercantum dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Aksi nyata pun telah dilakukan oleh otoritas pajak. Sampai dengan 28 Agustus 2023, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP mencapai 82,19% atau 71,07 juta wajib pajak orang pribadi. Stah Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam diskusi bertema Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? yang digelar Bisnis Indonesia kemarin, Selasa (29/8), mengatakan pemerintah telah merespons dinamika tersebut untuk mengamankan target penerimaan pajak 2024 yang disasar RpRp1.986,9 triliun. Di antaranya terus melakukan integrasi NIK dengan NPWP, menerapkan sistem inti perpajakan atau core tax system, prepopulated SPT, serta memaksimalkan penegakan hukum. Sementara itu, kalangan pelaku usaha mendukung upaya pemerintah untuk mengamankan basis pajak atau melakukan ekstensifikasi dengan memerangi aktivitas shadow economy. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, mengatakan tugas berat pemerintah saat ini adalah memperluas basis pajak sehingga pencapaian target tidak hanya mengandalkan perusahaan yang selama ini telah patuh. "Karena kewajiban membayar pajak itu bukan hanya kewajiban pengusaha atau segelintir orang, juga seluruh masyarakat," katanya. Siddhi menuturkan, di Indonesia porsi shadow economy terhadap total aktivitas ekonomi nasional mencapai 26%. “Inilah yang perlu ditangani pemerintah sehingga tercipta kesetaraan perlakuan pajak
Penyumbat Setoran Pajak
Otoritas pajak mesti waspada. Gejolak harga komoditas sumber daya alam, yang belakangan membuat pelaku usaha waswas, juga berisiko menggerus penerimaan pajak jika terjadi berkepanjangan. Gelagat itu bahkan sudah terbaca dari situasi terkini, karena ada 2.541 korporasi yang mengajukan fasilitas diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25. Sebagian besar di antara korporasi tersebut, berbisnis komoditas sumber daya alam. Faktanya kinerja sektor komoditas belakangan memang kurang menggembirakan. Tak cuma dipengaruhi oleh harga, melainkan juga permintaan. Jika menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor komoditas unggulan Indonesia pada Juli 2023 cenderung loyo. Ekspor batu bara, misalnya, hanya mampu mencapai US$2,55 miliar, melorot 4,53% secara bulanan, atau anjlok 46,12% secara tahunan. Kelesuan sektor komoditas pun relevan dengan catatan pajak Kementerian Keuangan. Setoran pajak dari sektor komoditas hingga Juli, terpantau loyo. Contohnya PPh Migas, yang turun 7,99% sepanjang tahun berjalan. Adapun sektor pertambangan, kendati tumbuh 44%, tetapi angka itu jauh di bawah pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 263,7%. Pengoptimalan penerimaan pajak dari sektor selain komoditas perlu dilakukan. Apalagi, jika merujuk pada kinerja pajak hingga kuartal II/2023, maka terdapat beberapa sektor potensial, misalnya manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi. Demikian pula dengan pengoptimalan setoran pajak konsumsi. BPS mencatat nominal konsumsi rumah tangga pada semester pertama tahun ini sebesar Rp5.468,1 triliun. Mengacu pada tarif sebesar 11%, maka potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tembus Rp601,49 triliun. Namun, ternyata realisasi PPN hanya Rp356,8 triliun. Artinya, pada periode tersebut fiskus hanya mampu menarik 59,31% dari total potensi pajak yang ada.
Beban Bunga Utang Membesar
Porsi pembayaran bunga utang pada RAPBN 2024 meningkat signifikan hingga dua kali lipat melampaui belanja modal serta menduduki posisi tertinggi di atas jenis belanja lain. Kenaikan beban biaya utang yang nyaris menembus Rp 500 triliun itu dapat mempersempit ruang fiskal di tengah target belanja pemerintah yang ambisius. Sudah lima tahun terakhir ini porsi pembayaran bunga utang dalam komponen belanja pemerintah pusat di APBN terus melonjak signifikan. Di satu sisi, kenaikan itu sulit dihindari karena akumulasi utang yang sempat meroket untuk menutupi pembiayaan pandemi Covid-19 sepanjang periode 2020-2022. Sebagai perbandingan, pada 2019, porsi pembayaran bunga utang masih Rp 275,5 triliun, meningkat menjadi Rp 314 triliun pada 2020, naik menjadi Rp 343,4 triliun pada 2021, meningkat ke Rp 386,3 triliun pada 2022, melonjak ke Rp 437,4 triliun pada outlook 2023, dan kini ditargetkan mencapai Rp 497,3 triliun pada RAPBN 2024.
Belanja bunga utang tahun depan terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 456,8 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp 40,4 triliun. Komposisinya mencakup 20,3 % total belanja pemerintah pusat senilai Rp 2.446,5 triliun. Beban biaya utang itu juga menduduki porsi belanja tertinggi di antara jenis belanja lainnya, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bansos. Tahun depan, porsi pembayaran bunga utang membesar dua kali lipat di atas alokasi belanja modal yang sifatnya paling produktif. Dimana, nilai belanja modal pada RAPBN 2024 adalah Rp 244,4 triliun.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Senin (28/8) mengatakan, kenaikan pembayaran bunga utang yang signifikan memang tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi dari pembiayaan utang yang membengkak selama pandemi. Namun, dari sisi produktivitas utang, ia menilai bertambahnya beban biaya utang itu masih wajar. ”Itu masih cukup baik karena peningkatan utang kita itu untuk kebutuhan pemulihan ekonomi pascapandemi, yang hasilnya mulai terlihat sekarang lewat mobilitas masyarakat yang kembali normal dan ekonomi kita yang kembali ke status upper middle income,” kata Josua saat dihubungi. (Yoga)
Pembayaran Bunga Utang Naik Jadi Beban Fiskal 2024
JAKARTA,ID-Pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang akan mencapai Rp 497,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Angka ini meningkat 12,7% dari alokasi pembayaran bunga hutang pada APBN tahun 2023. Kenaikan beban bunga utang ini dikhawatirkan akan memberatkan kinerja fiskal pada tahun depan. Bila dirinci dalam beberapa tahun terahir bunga utang terus meningkat. Pada 2019, realisasi bunga utang sebesar Rp 275,5 triliun, lalu berlanjut pada 2020 sebesar Rp 314,1 triliun. Pada 2021 sebesar Rp 343,5 triliun, tahun 2022 sebesar Rp386,3 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp 437,4 triliun. "Dengan kenaikan beban bunga utang yang harus dibayar tahun 2024, artinya akan menekan kapasitas fiskal. Padahal sebenarnya bisa digunakan untuk belanjua. Logikanya kalau bayar bunga lebih besar, menekan belanja kalau pendapatan kurang ya defisitnya ditambah," kata Direktur Eksekutif for Development of Economics and Finance (Indef Tauhid Ahmad. Tauhid mengungkapkan, kenaikan belanja utang berasal dari kinerja belanja. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19 pemerintah meningkatkan jumlah utang untuk belanja. Pasca pandemi Covid-19, era suku bunga rendah juga berakhir. (Yetede)
Larangan Impor di Bawah US$ 100 Munculkan Efek Domino
JAKARTA,ID-Rencana Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan larangan penjualan barang impor dengan harga dibawah US$ 100 atau setara Rp1,5 juga di situs perniagaan daring (e-commerce), akan menimbulkan efek domino tidak hanya ke sektor usaha UMKM, tapi juga penerimaan pajak, hingga potensi gugatan di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Kebijakan yang tujuan awalnya untuk melindungi UMKM di dalam negeri, dikhawatirkan justru bisa menjadi bumerang karena membuka ruang importasi ilegal dan ancaman PHK massal. "Alih-alih melindung UMKM, kebijakan larangan impor dibawah US$ 100 justru akan memberikan multiplier effect (efek berganda). Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut rentan telah membuka ruang importasi ilegal dari negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi," kata Ketua Asisoasi pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono dalam keterangan resminya, Kamis, (24/8/2023). Sonny menambahkan, efek domino dari kebijakan tersebut juga memuat perekonomian Indonesia yang tengah bangkit kembali terpuruk. (Yetede)
Tangkap Peluang Transaksi Karbon dari Bursa Karbon
Mengikuti tren dunia atas pengurangan emisi, Indonesia siap menggelar Bursa Karbon. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga baru saja menerbitkan Peraturan OJK No 14/ 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Beleid ini menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Bursa Karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
"POJK ini bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim," jelas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterangan resminya, kemarin.
Di POJK 14/2023, unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek yang wajib terlebih dulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman. Pemerintah menargetkan Bursa Karbon bisa bergulir pada September 2023.
OJK mengaku sudah ada perusahaan yang menunjukkan minatnya untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon. "Sudah beberapa (yang diskusi), cuma yang menyerahkan dokumen belum ada," kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Jumat (19/8).
BEI siap menjadi penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. Mereka akan mendaftar ke OJK. "BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara Bursa Karbon," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI kepada Kontan, kemarin.
Potensi perdagangan karbon di Indonesia memang menggiurkan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai ekonomi karbon di tanah air mencapai Rp 8.000 triliun.
Insentif Fiskal Tingkatkan Investasi Ramah Lingkungan
JAKARTA,ID-Kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah telah meningkatkan geliat investasi ramah lingkungan di Indonesia. Berbagai kebijakan fiskal termasuk insentif pajak pun berperan sebagai instrumen katalisator untuk mendorong daya tarik investasi hijau di bidang energi yang efisien. Insentif tersebut khususnya terhadap investasi yang berhubungan dengan rantai pasok. kendaraan listrik. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk tax holiday, tax allowance, fasilitas pajak pertambahan nilai, dan bea masuk. "Bagian terbesar dari investasi ini diarahkan pada produksi baterai yang mencapai US$ 15 miliar. Investasi fiskal dan kebijakan hilir dalam industri hijau diharapkan dapat mengurangi emisi karbon." kata Kepala Bidang Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Fabrio Nathan Kacaribu dalam seminar Energy Transition Mechanism. Febrio mengungkapkan, pemerintah melakukan mobilisasi pembiayaan inovatif dengan menerbitkan green sukuk sebesar US$ 6,2 miliar dan obligasi SDG hingga US$ 577 juta baik di tingkat global maupun nasional, yang diharapkan dapat mengurangi sekitar 10,6 juta emisi karbon dioksida. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









