Politik dan Birokrasi
( 6631 )Efek Berganda dari Suntikan Modal
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memperkuat konektivitas nasional di Tanah Air, pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara (PMN) lebih besar kepada sejumlah badan usaha milik negara pada tahun depan. Dalam Rapat Panitia Kerja antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR, pemerintah akhirnya menyepakati tambahan PMN kepada BUMN senilai Rp30,7 triliun. Anggaran tersebut meningkat Rp12,1 triliun dari sebelumnya Rp18,6 triliun yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024. Sebagian besar PMN kepada BUMN tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas nasional agar tercapai keseimbangan pembangunan. Investasi kepada sektor infrastruktur tersebut a.l. akan dilakukan melalui alokasi PMN kepada PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya dengan tambahan masing-masing sebesar Rp6 triliun. Penambahan PMN ini merupakan jalan tengah dari Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR untuk merespons usulan Kementerian BUMN yang sebelumnya sempat meminta PMN hingga Rp57 triliun. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara total komposisi pembiayaan nonutang dalam RAPBN 2024 jumlahnya sebenarnya tetap sama hanya komposisi alokasinya saja yang berubah. Adapun, sumber dana dari penambahan PMN itu berasal dari dana cadangan investasi pemerintah sehingga pergeseran alokasi ini tidak mengubah proyeksi defisit fiskal pada tahun depan. Oleh karena itu, beberapa proyek pemerintah yang dinilai mendesak kemudian mendapat dukungan pemerintah melalui pemberian pembiayaan investasi kepada BUMN. Meskipun demikian, pemberian PMN kepada BUMN mutlak dibarengi dengan pengawasan ketat agar tujuan penciptaan efek berganda secara ekonomi dapat tercapai secara optimal.Untuk itu, pemerintah dan DPR harus memastikan BUMN penerima PMN telah menjalankan sistem manajemen yang baik dan tentunya para direksi memiliki integritas tinggi serta taat kepada aturan undang-undang. Jangan sampai suntikan modal yang diberikan negara tidak dapat dimanfaatkan karena terjadinya mismanagement sehingga perusahaan mengalami kesulitan likuiditas.
PENANGANAN KARHUTLA : Dana Operasional Sumsel Ditambah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menambah dana operasional senilai Rp5 miliar untuk penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Dana operasional tersebut mencakup dana siap pakai (DSP) sebesar Rp4,5 miliar dan bantuan alat operasional tambahan di antaranya pompa jinjing, nozel, perlengkapan alat pelindung diri (APD), pompa induk, pompa sedang, selang, flexible tank, tenda posko, velbed, pompa apung, dan alat komunikasi. Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa penambahan anggaran tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan karhutla di Sumsel sebagai salah satu provinsi prioritas rawan karhutla di Indonesia.
Menurutnya, selain tambahan dana operasional, BNBP juga akan memindahkan penggunaan dua helikopter water boombing dari Riau dan Kalimantan Barat untuk membantu proses pemadaman. “Saya sudah koordinasikan juga dengan Jakarta untuk nantinya menggelar TMC [teknologi modifikasi cuaca] lagi di Sumsel, khususnya untuk membantu pemadaman di Kabupaten OKI [Ogan Komering Ilir],” jelasnya. Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan bahwa total luasan lahan gambut di wilayah ini yaitu 1,2 juta hektare (ha) dengan 600.000 ha lahan gambut berada di Kabupaten OKI.
Pengembangan Industri Pertahanan Masih Terkendala Anggaran
Perkembangan industri pertahanan di Indonesia dinilai masih jalan di tempat. Selain riset yang belum optimal, proporsi anggaran yang tak berkembang serta tidak adanya program yang berkelanjutan ditengarai sebagai penyebab. Dibutuhkan inovasi jangka menengah dan panjang untuk mengatasi persoalan ini. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan, selama ini pengembangan industri pertahanan masih sangat minim. ”Kita memiliki harapan tinggi, tapi pelaksanaannya tidak ada,” ujar Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja BUMN Industri Pertahanan Komisi I DPR bersama pemerintah di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (11/9). Hasanuddin mencontohkan, rencana pembuatan senjata EMB-314 Super Tucano hilang begitu saja di tengah jalan. Demikian pula rencana pengembangan jet tempur Korea Fighter X (KFX) dan Indonesia Fighter X (IFX), juga pembuatan kapal selam yang tak ada kelanjutannya. ”Hal itu menunjukkan ketidakmampuan kita dalam melaksanakan setiap perencanaan,” tegasnya.
Direktur Pengkajian Hankam dan Geografi Lemhannas Marsekal Pertama (TNI) Rolland DGWaha mengakui harapan untuk memajukan industri pertahanan masih berbenturan dengan minimnya anggaran. ”Karena itu, akan sulit mengharapkan percepatan peningkatan kemandirian apabila hanya mengandalkan litbang dalam negeri,” ujarnya. Dalam paparannya, Rolland menjelaskan bahwa visi anggaran pertahanan 1,5 % dari PDB tahun 2025 masih sulit terwujud. Hingga tahun ini, proporsi anggaran pertahanan Indonesia masih di bawah 1 % PDB. Selain itu, distribusi belanja pertahanan Indonesia 2018-2025 sebagian besar digunakan untuk belanja personel serta operasi dan pemeliharaan. Adapun anggaran untuk litbang belum menjadi prioritas. Di sisi lain, impor senjata Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia. (Yoga)
Anggaran Infrastruktur di Papua Rawan Disalahgunakan
Penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Papua masih terus terjadi tahun ini. Anggaran yang sering disalahgunakan adalah pembangunan jalan dan jembatan. Kejaksaan Negeri Jayapura menangani tiga dari empat kasus korupsi anggaran untuk pembangunan fasilitas infrastruktur dengan kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya pada Senin (11/9) mengatakan, tahun ini ada tiga kasus korupsi terkait bidang infrastruktur, yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Keerom.
Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya terkait pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Satunya lagi, kasus proyek fiktif pembangunan dermaga untuk pelayaran tradisional di Kampung Teba, dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Adapun kasus korupsi di Keerom ialah proyek pembangunan ruas jalanTepanma-Towe Hitam sepanjang 7 km dengan anggaran Rp 47 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,6 miliar. ”Kami menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus ini,” kata Lukas. Sebanyak tiga tersangka telah menjalani persidangan, sedangkan satu tersangka yang terkait kasus korupsi pembangunan dermaga di Mamberamo Raya belum ditahan. (Yoga)
Rumit Menangkal Dominasi Dolar
JAKARTA – Kebijakan pemerintah menekan ketergantungan terhadap dolar (dedolarisasi) dengan pemakaian mata uang lokal dalam perdagangan internasional atau local currency transaction (LCT) masih menghadapi banyak kendala. Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebutkan posisi dolar Amerika Serikat dalam perdagangan internasional terlampau tangguh untuk digeser oleh rupiah dan mata uang dari beberapa negara mitra LCT Indonesia. Alih-alih tergantikan secara bertahap, pemberian insentif pun dianggap belum bisa mengurangi ketergantungan pemakaian dolar Amerika Serikat. “Dengan sejarah yang panjang, sulit untuk mengubah pola transaksi perdagangan dunia,” kata Yusuf kepada Tempo, kemarin.
Inisiatif LCT bertujuan memudahkan sistem pembayaran antar-anggota ASEAN serta dengan negara tujuan ekspor-impor Indonesia lainnya. Jalan pintas transaksi—tanpa konversi ke dolar Amerika Serikat—itu dibuat untuk mendongrak perdagangan lintas batas produk potensial, salah satunya e-commerce. Kebijakan LCT juga dianggap bisa menjaga stabilitas makroekonomi Indonesia, terutama soal kurs rupiah. Indonesia mulai menjalin LCT dengan Malaysia dan Thailand pada 2018, kemudian berlanjut dengan Jepang pada 2020, lalu Cina pada 2021.
Pembentukan satuan tugas (satgas) nasional untuk LCT di sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 belakangan menunjukkan keseriusan program tersebut. Didukung 10 kementerian dan lembaga, Satgas LCT menjadi pintu penyaluran insentif serta percepatan pelayanan bagi pengusaha yang mengutamakan mata uang lokal dalam ekspor-impor. Kemudahan yang sama juga berlaku untuk LCT dalam kegiatan investasi, penggunaan kode-kode QR cross-border, serta perdagangan surat-surat berharga. (Yetede)
BUMN Karya Mendapat Tambahan Modal di 2024
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat mengerek suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) di tahun depan. Bahkan, angka tambahan anggaran PMN untuk perusahaan pelat merah cukup fantastis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besar suntikan modal untuk BUMN pada 2024 mencapai Rp 30,7 triliun. Anggaran tersebut meningkat Rp 12,1 triliun dibanding usulan awal dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. "Untuk investasi BUMN dinaikkan dari Rp 18,6 triliun menjadi Rp 30,7 triliun. Ada kenaikan Rp 12,1 triliun," ujar dia saat rapat kerja bersama Banggar DPR, Kamis (7/9) pekan lalu.
Sri Mulyani bilang, tambahan anggaran itu untuk dua perusahaan karya pelat merah, yakni PT Hutama Karya sebesar Rp 6,1 triliun dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebesar Rp 6 triliun.
Selain itu, pemerintah akan memberi suntikan modal ke PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp 1,9 triliun. Duit itu untuk mendukung program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, penambahan modal untuk Hutama Karya masih wajar lantaran perusahaan tersebut juga memikul tanggung jawab yang besar. Salah satu pekerjaan rumah BUMN Karya tersebut adalah menyelamatkan perusahaan karya pelat merah lainnya yang memiliki rapor keuangan jeblok.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P Sasmita juga menilai, menjadikan Hutama Karya sebagai induk usaha tidak akan menyelesaikan persoalan yang menimpa Waskita Karya. Apalagi, kondisi keuangan Hutama Karya juga tidak terlalu baik.
Polemik Wacana Pajak Judi Online
Wacana memajaki praktik judi online yang digulirkan pemerintah menuai pro kontra. Di satu sisi, praktik judi online masih menjamur. Di sisi lain, wacana itu dinilai sama saja dengan melegalkan judi online.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (UU). Sementara saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk membuat usulan UU bahwa judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.
Bukan hanya itu, jika pemerintah mau memungut pajak atas judi online, maka harus dilakukan legalisasi judi terlebih dulu. Sebab, "Tidak mungkin negara memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia," tambah dia.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menilai, pungutan pajak atas judi online bukan solusi. Wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada praktik judi online.
Dari sisi teknis, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan terkait wacana tersebut. "Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait wacana pengenaan pajak atas judi online tersebut," ucap dia.
KEBIJAKAN NONFISKAL : INOVASI PENGUNGKIT INVESTASI
Inovasi kebijakan untuk menarik investasi dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Tantangan yang dihadapi dari berbagai terobosan kebijakan adalah di level implementasi, agar regulasi yang disusun tidak sekadar manis di atas kertas. Pemerintah belum lama ini mengumumkan postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024. Dalam postur itu, pemerintah menyiapkan alokasi insentif fiskal yang tergambar dalam belanja perpajakan atau tax expenditure pada tahun depan mencapai Rp374,5 triliun. Industri manufaktur, transportasi, hingga pergudangan menjadi sektor dengan pendampingan fiskal prioritas. Beberapa jenis perpajakan yang dapat dinikmati antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga bea masuk dan cukai. Pemberian insentif fiskal itu merupakan satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan sasaran 5,2%, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook pada tahun ini yang hanya 5,1%. Selain insentif fiskal, sejumlah kementerian dan lembaga menyusun berbagai regulasi untuk menggenjot aktivitas ekonomi, terutama mendorong arus investasi.Di sektor properti misalnya, kalangan pengembang menilai hadirnya UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi investor asing untuk memiliki hunian dengan syarat yang lebih mudah. Aspek kebutuhan lahan juga diterobos oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto itu memastikan kebutuhan lahan investasi bagi investor dengan pengendalian dan penertiban tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa kementerian sudah melakukan beberapa perubahan peraturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan kepemilikan rumah tinggal atau hunian untuk warga negara asing. Inovasi kebijakan meningkatkan investasi juga dilakukan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Imigrasi lewat penerbitan golden visa dengan memberikan masa tinggal bagi warga negara asing tinggal lebih lama setelah melalui syarat melakukan kegiatan penanaman modal. Menurut Direktur Jenderal Imigasi Kemenkumham Silmy Karim, Indonesia merupakan negara yang menarik bagi investor karena memiliki pasar besar dari sisi jumlah penduduk. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin menjelaskan dari kacamata pengembang, pemerintah sudah maksimal dalam memberikan kemudahan investasi melalui insentif, seperti perpajakan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menuturkan pemerintah mesti memberikan terobosan kebijakan seperti perizinan, jalur rantai pasok untuk investor industri, hingga infrastruktur, sebagai pengungkit investasi.
Target APBN 2024 Naik Rp 21 Triliun
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati kenaikan target pendapatan dan belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Kenaikan tersebut merupakan imbas dari terkereknya sejumlah asumsi makro dibandingkan usulan awal Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023.
Sejumlah asumsi makro yang mengalami perubahan antara lain harga minyak mentah Indonesia alias Indonesian Crude Price (ICP) 2024 menjadi US$ 82 per barel. Angka itu naik dari usulan dalam Nota Keuangan sebesar US$ 80 per barel. Bukan hanya itu, asumsi lifiting minyak disepakati 635.000 barel per hari, dari usulan Jokowi sebesar 625.000 barel per hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Banggar DPR RI menyepakati untuk mengerek target pendapatan negara sebesar Rp 21 triliun, dari usulan awal Rp 2.781,3 triliun menjadi Rp 2.802,3 triliun.
Meningkatnya proyeksi tersebut berasal dari kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun menjadi Rp 1.988,9 triliun. Sejalan dengan meningkatnya target tersebut, Menteri Sri Mulyani ingin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus meningkatkan rasio pajak alias
tax ratio dan
tax buoayancy.
Adapun belanja negara juga meningkat sebesar Rp 21 triliun, dari usulan dalam Nota Keuangan yang sebesar Rp 3.304,1 triliun menjadi Rp 3.325,1 triliun. Tambahan belanja negara tersebut dialokasikan untuk belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 3,8 triliun, tambahan subsidi energi Rp 3,2 triliun, kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik Rp 10,1 triliun, serta cadangan pendidikan Rp 3,9 triliun.
Harga Minyak Naik, Pemerintah Ubah Asumsi
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat mengubah asumsi dasar ekonomi makro dan target penerimaan negara dalam Rancangan APBN 2024. Penyesuaian itu dilakukan setelah memantau tren pergerakan harga minyak global yang meningkat mendekati 90 USD per barel. Keputusan untuk merevisi asumsi dasar ekonomi makro itu diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9). Sebelumnya, usulan untuk merevisi asumsi dasar makro dan target penerimaan negara juga telah diputuskan dalam rapat-rapat komisi bersangkutan dan panitia kerja (panja) penyusunan RAPBN 2024.
Target asumsi dasar ekonomi makro yang diubah, antara lain, penyesuaian asumsi harga minyak mentah (ICP) dari 80 USD per barel dalam RUU APBN 2024 menjadi 82 USD per barel. Selain itu, asumsi lifting minyak bumi dinaikkan dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari. Asumsi dasar lain, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, lifting gas, dan tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN), tidak berubah dari target semula yang diusulkan dalam RUU APBN 2024. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









