;

Siap-Siap, Tarif Listrik Non-Subsidi Bisa Naik

22 Aug 2023 Kontan (H)
Siap-Siap, Tarif Listrik Non-Subsidi Bisa Naik

Para pelanggan listrik non subsidi bersiaplah merogoh kantong lebih dalam. Ini menyusul perubahan formula perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment). Dalam beleid terbaru yang keluar akhir Juli 2023, ada formula baru atas penetapan tarif listrik non subsidi. Pemerintah memasukkan komponen Harga Batubara Acuan (HBA) dalam hitungan tarif listrik non subsidi. Lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pasal 6 ayat 2, beleid ini menyebut: penyesuaian tarif listrik dilakukan tiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan faktor. Dalam beleid anyar ini, formula tarif listrik non subsidi menghitung HBA sebagai komponen pembentuk tarif listrik. Ini artinya: harga batubara dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Ini berbeda dengan Permen ESDM No 28/2016. Formula penyesuaian tarif listrik tidak ada unsur HBA. Dalam beleid lama, penyesuaian tarif listrik hanya menghitung kurs, ICP, dan inflasi saja. Yakni kurs, ICP, dan inflasi menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, keempat, dan kelima sebelum penyesuaian tarif tenaga listrik. Sinyal kenaikan listrik non subsidi juga tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024. Dalam Buku II Nota Keuangan, pemerintah menyebut akan memperkuat penerapan subsidi tepat sasaran untuk R1 450 VA disertai dengan kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan nonsubsidi sesuai dengan kondisi perekonomian Kepada KONTAN, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu buru-buru menepis tarif listrik non subsidi naik dalam waktu dekat, kendati hitungan tarif berubah.

Download Aplikasi Labirin :