Politik dan Birokrasi
( 6631 )Kepastian Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Pemerintahan Prabowo
Pemerintahan mendatang di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berencana untuk membentuk badan penerimaan negara yang baru, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya sekitar 10%, lebih rendah dibandingkan negara berkembang lainnya. Burhanuddin Abdullah, Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa badan ini akan memiliki menteri yang khusus menangani pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta unit yang fokus pada pendalaman keuangan.
Selain itu, ada rencana untuk memperkuat kelembagaan BUMN dan menciptakan Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan pangan. Burhanuddin menekankan bahwa implementasi program-program ini memerlukan anggaran yang memadai dan dukungan dari pemerintah.
Dalam diskusi yang sama, Dradjad Wibowo, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengingatkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dapat membebani perekonomian, terutama di tengah penurunan kelas menengah. Dia menekankan perlunya reformasi fiskal daripada hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa keputusan tentang penerapan tarif PPN akan berada di tangan presiden terpilih, Prabowo. Kesimpulannya, keberhasilan rencana penguatan kelembagaan dan reformasi perpajakan dalam pemerintahan mendatang sangat bergantung pada dukungan anggaran dan kapasitas implementasi.
Sistem Pajak Baru Siap Beroperasi Tahun Depan
Penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Core Tax Administration System (CTAS) semakin dekat. Setelah merilis Simulator Coretax akhir September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan melanjutkan edukasi sistem canggih tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan PSIAP. Otoritas sedang menjalankan fase pengujian, yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa dan fleksibilitas pengembangan sistem. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak Iwan Djuniardi sebelumnya menjelaskan bahwa melalui PSIAP, pengisian SPT akan jauh lebih mudah lantaran dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di Core Tax System. Nah, pada 23 September 2024, Ditjen Pajak meluncurkan Simulator Coretax pada situs pajak.go.id. Peluncuran ini untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur dengan lebih baik. Berdasarkan penelusuran KONTAN, Simulator Coretax ada tiga kategori akses yang dapat dipilih oleh wajib pajak.
Pertama,
akses untuk menggunakan fitur pralaporan. Beberapa di antaranya, yakni e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26.
Kedua
, akses untuk menggunakan fitur lapor lainnya berupa PBB.
Ketiga,
akses untuk menggunakan fitur layanan di antaranya program pengungkapan sukarela, e-BPK, e-PSPT, e-SKD, e-SKTD dan portal layanan. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengingatkan Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa
Core Tax
dapat berjalan sesuai rencana. Menurut dia, sebelum diluncurkan secara resmi, sebaiknya Ditjen Pajak meluncurkan versi beta yang digunakan oleh wajib pajak terpilih, yang kemudian diperluas jumlahnya secara periodik.
Pilar Kedua Pajak Global: Tambah Penerimaan Negara
Pemerintah Indonesia telah menyepakati perjanjian pajak internasional, melalui penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Instrumen ini buat melindungi basis pajak korporasi. Penandatanganan MLI STTR dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain, Kamis (19/9) lalu. MLI STTR merupakan salah satu instrumen dalam Pilar Dua yang menjadi bagian kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Usai penandatanganan, pemerintah kini menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk meratifikasi MLI STTR. "Kami akan siapkan perpres-nya, lalu peraturan teknis di Ditjen Pajak dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Senin (23/9) lalu. Nah, STTR memungkinkan negara mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dengan catatan, jika negara mitra itu mengenakan pajak kurang dari 9%.
Selain STTR, ada juga ketentuan pajak minimum global yang menjadi bagian dari Pilar Dua. Nah, jika mengimplementasikan kebijakan ini, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. "Terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," jelas Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam acara International Tax Forum 2024,
Selasa (24/9).
Menurut Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di RI. Artinya, dasar perhitungannya dari total investasi asing ke RI.
Raden bilang, langkah ini menjadi penting bagi Indonesia untuk menangkal penghindaran pajak. Sebelum MLI, perusahaan multinasional sering menghindari pajak di negara sumber dengan cara membebankan biaya bunga pinjaman dan royalti, atau jasa manajemen ke anak usaha.
Emiten Rokok Dapat Napas Tambahan: Berkah atau Beban?
Pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan menjadi napas tambahan untuk emiten rokok yang tengah didera tekanan daya beli. Saham-saham sektor ini kompak melambung, Selasa (24/9). Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Keputusan diambil setelah pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mempertimbangkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap, pemerintah berencana menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk tembakau pada 2025. Menurut riset tim Stockbit Sekuritas, keputusan ini memberikan dampak positif bagi emiten rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur (WIIM). Keputusan ini dapat meredakan tekanan dari downtrading dan penurunan margin akibat kenaikan cukai yang konsisten selama beberapa tahun terakhir.
Asal tahu saja, dalam kurun waktu 2023-2024, rata-rata kenaikan cukai rokok 10% per tahun.
Selisih HJE antara rokok sigaret kretek mesin (SKM) tier 1 dan tier 2 saat ini mencapai 64%, sehingga produk yang lebih murah tetap lebih menarik bagi konsumen. Karena itu, penyesuaian HJE tidak memperkecil kesenjangan harga ini. Produsen rokok juga harus memastikan harga jual setara minimal 85% dari HJE yang diatur.
Head Customer Literation and Education
Kiwoom Sekuritas Indonesia Oktavianus Audi mengatakan, keputusan ini akan tetap berdampak positif. Setidaknya, harga rokok diperkirakan lebih stabil pada 2025. Audi juga mencatat korelasi antara kenaikan cukai hasil tembakau dengan penurunan penjualan rokok. Misalnya, pada semester I-2024, HMSP mencatatkan penurunan penjualan sebesar 2,9% yoy menjadi 39,4 miliar batang, sekaligus menggerus pangsa pasar sebesar 1,5%.
"Secara umum, pembatalan kenaikan CHT hanya akan memberi sentimen positif jangka pendek untuk saham-saham emiten rokok," katanya kepada KONTAN, kemarin. Pasalnya, daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal masih marak.
Program Makan Bergizi Gratis Tapi Susunya Impor
Pemenuhan kebutuhan susu untuk program makan bergizi gratis masih akan bergantung pada impor. Angka impor susu terus melonjak. Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto mengatakan pemenuhan kebutuhan susu untuk program makan bergizi gratis masih akan bergantung pada impor. Sebab, tanpa ada program makan bergizi gratis pun, pasokan susu dalam negeri masih kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Badan Pusat Statistik mencatat produksi susu segar dalam negeri pada 2023 hanya 837 ribu ton atau 19 persen dari kebutuhan nasional sebesar 4,4 juta ton. Sedangkan sisanya atau 81 persen dipenuhi dari impor. Impor susu dalam negeri pun terus meningkat. Produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh rata-rata 1 persen dalam enam tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan bahan baku industri pengolahan susu yang tumbuh rata-rata 5,3 persen. (Yetede)
Makan Bergizi Gratis Yang Menimbulkan Ketergantungan pada Impor
TEPUK tangan dan yel-yel diserukan dengan penuh semangat oleh puluhan siswa salah satu kelas di Sekolah Dasar Negeri Kleco 1 Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 19 September 2024. Mereka menyambut kedatangan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto. Kehadiran mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut di SDN Kleco 1 Solo pada hari itu bertujuan meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis.
Para siswa duduk di kelas dengan tertib. Di hadapan setiap siswa, ada satu kotak makanan berisi nasi, ayam goreng, sayur capcai, dan jeruk. Selain itu, ada susu kotak putih. Wiranto mempersilakan mereka menyantap makanan yang sudah disiapkan. Salah satu siswa memberi aba-aba untuk berdoa sebelum makan. Makan bergizi gratis rencananya dijalankan presiden terpilih Prabowo Subianto mulai tahun depan. Wiranto mengungkapkan bahwa pemenuhan kebutuhan susu untuk program ini bakal bergantung pada impor. Pasalnya, produksi domestik tak mencukupi.
Tahun lalu, jumlah produksi susu domestik bahkan hanya 837 ribu ton atau sekitar 20 persen dari total kebutuhan susu nasional yang mencapai 4,4 juta ton. Sisanya disuplai dari impor. Saat ini pun Badan Pusat Statistik mencatat jumlah impor susu terus meningkat. Pada Agustus 2024, terjadi kenaikan signifikan impor susu sebesar 21,12 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). (Yetede)
Harga Rokok Naik, Meski Tarif Cukai Tetap
Kabar gembira bagi industri tembakau dan rokok dalam negeri. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani. "Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pekan lalu, kebijakan penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Askolani dalam acara Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9). Kabar ini ibarat oase di tengah gurun bagi industri rokok. Maklumlah, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan terbit akhir Juli lalu, industri tembakau dan pebisnis rokok terus dibayangi berbagai sentimen negatif yang mengancam kelangsungan bisnisnya. Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan adalah munculnya fenomena down trading rokok, sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata sebesar 10%. Jika tarif cukai rokok tahun depan naik lagi, peredaran rokok murah berpotensi lebih masif lagi, termasuk rokok ilegal. Ujung-ujungnya yang rugi juga negara karena penerimaan cukai rokok bakal menyusut. "Jadi, kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini turut mempertimbangkan fenomena down trading tersebut," ungkapnya. Kendati begitu, pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan, sebagai alternatif kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok.
Hanya saja, Askolani tak menyebutkan besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan pemerintah. Sebab, besaran kenaikan HJE akan dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5% untuk dua tahun ke depan. Rekomendasi kenaikan tarif minimal 5% tersebut lebih rendah dari tarif tahun 2023 dan 2024 yang dikenakan kenaikan tarif rata-rata 10%.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan belum bersedia menanggapi lebih jauh kabar batalnya kenaikan tarif CHT tersebut. "Kami baru mendengar kabar ini," ujarnya, kemarin.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan cukai rokok dan hasil tembakau pada tahun depan.
Melebarnya Defisit Anggaran Negara di Tengah Tekanan Ekonomi
Anggaran negara masih mencatatkan defisit selama delapan bulan di tahun 2024. Kementerian Keuangan menyatakan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 mencapai sebesar Rp 153,7 triliun pada Agustus 2024. Defisit ini kian melebar ketimbang Juli 2024 senilai Rp 93,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit APBN per Agustus 2024 setara 0,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN disebabkan pendapatan negara lebih rendah dibandingkan guyuran belanja negara yang cenderung meningkat. "Masih dalam track sesuai UU APBN 2024," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (23/9). Dia mengatakan, pendapatan negara per Agustus 2024 senilai Rp 1.777,07 triliun atau hanya naik 2,5% dalam setahun terakhir atau year-on-year (yoy). Realisasi ini setara 63,4% dari target APBN 2024. Kementerian Keuangan memproyeksikan defisit APBN pada tahun ini akan mencapai 2,7% PDB atau setara Rp 609,75 triliun. Outlook tersebut lebih tinggi dibandingkan target sebelumnya senilai Rp 522,8 triliun atau 2,29% PDB. Menteri Sri Mulyani menyatakan melebarnya proyeksi defisit itu lantaran pendapatan negara tertekan, sementara kebutuhan belanja terus meningkat. "Ini lebih karena penerimaan mengalami tekanan, sementara pertumbuhan belanja cukup baik," kata dia.
Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara menambahkan, pelebaran defisit APBN menjadi 2,7% PDB karena biasanya penyerapan anggaran akan meningkat pada kuartal IV-2024.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pemerintah sudah menyadari akan terjadi pelebaran defisit APBN pada tahun ini. Kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh kesulitan pemerintah memacu pendapatan negara. Pada saat bersamaan, di tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengerem belanja.
Sedangkan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memproyeksikan, dengan melihat perkembangan defisit Agustus 2024, maka defisit APBN 2024 berpotensi berada di kisaran 2,2% hingga 2,3% terhadap PDB.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga melihat defisit APBN tahun ini akan di bawah outlook pemerintah. "Kita akan lebih yakin memasuki tahun 2025," ucap dia.
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menyebutkan, dari total tersebut, penerbitan surat berharga negara (SBN) neto sebesar Rp 310,4 triliun. Angka ini tumbuh 70% dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 183 triliun.
Dukungan UU Baru Pariwisata dari Pelaku Usaha dan Pakar
Pelaku usaha dan pakar pariwisata mendukung pembentukan undang-undang pariwisata yang baru ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah dan DPR perlu menyamakan visi sehingga regulasi baru relevan dengan kebutuhan obyektif pariwisata Indonesia. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai UU No 10/2009 memang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Namun, idealnya memang regulasi disusun sebagai undang-undang yang baru. ”Hal yang paling penting, undang-undang ini betul-betul bisa menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor yang strategis, salah satu sektor yang bisa berkontribusi besar untuk negara,” tutur Hariyadi, Senin (23/9/2024).
Pekan lalu, dalam rapat kerja Komisi X DPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan. Alasannya, RUU tersebut hampir mengubah seluruh materi dalam UU No 10/2009 sehingga lebih tepat disusun pada masa pemerintahan selanjutnya. Kemenparekraf menilai RUU Kepariwisataan inisiatif DPR mengubah sistematika dan esensi sehingga mengubah materi muatan lebih dari 50 persen. RUU tersebut mengusulkan 69 perubahan, sementara UU No 10/2009 hanya memiliki 70 pasal. UU No 10/2009 disokong empat pilar pembangunan pariwisata, yakni destinasi, industri, kelembagaan, dan pemasaran. Namun, dalam RUU Kepariwisataan inisiatif DPR terdapat 12 aspek ekosistem. Beberapa di antaranya perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata.
Berbasis komunitas Menurut Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azhari RUU Kepariwisataan inisiatif DPR sangat bagus. Sebab, penyusunan regulasi tersebut telah mengacu pada rekomendasi Organisasi Pariwisata Dunia (United Nations Tourism). Alih-alih masih menekankan pariwisata massal, Azril menilai RUU Kepariwisataan inisiatif DPR berpedoman pada pariwisata berbasis komunitas. Hal ini sesuai dengan pergeseran perilaku pengunjung ke personalisasi, lokalisasi, dan berjumlah kecil. Selain itu, struktur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia telah disesuaikan dengan sektor dan ilmu pariwisata. Dalam RUU itu pula, pariwisata telah dianggap sebagai sektor prioritas dan menjadi urusan wajib. Pendekatan keuntungan telah digeser menjadi pendekatan ekosistem dan partisipatif (participatory). ”Kalau Kemenparekraf beranggapan UU No 10/2009 terbaik, pemerintah masih mengacu pada paradigma pariwisata lama, yaitu mass tourism. Artinya, jumlah visitor (pengunjung) menjadi andalan utama,” ujar Azril. (Yoga)
APBN Mengalami Defisit Rp153,7 Triliun
Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat APBN 2024 mengalami difisit sebesar Rp153,7 triliun pada akhir 31 Agustus 2024. Angka defisit tersebut sebesar 0,68% dari produk domestik bruto (PDB). "Dengan kondisi pendapatan dan belanja negara, maka defisit APBN sampai akhir Agustus 2024 adalah Rp 153,7 triliun (0,68% dari PDB) masih dalam track sesuai Undang-Undang APBN 2024,". kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Adapun realisasi pendapatan negara hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp1.777 triliun atau 63,4% dari target dalam pagu pendapatan negara 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi 2,5%.
Meskipun terjadi kontraksi, Sri Mulyani mengatakan bahwa kontraksi pendapatan negara sudah lebih baik dari kondisi bulan Juni dan Juli 2024 yang pada saat itu terjadi kontraksi pertumbuhan pendapatan negara masing-masing sebesar 6,5% dan mencapai 8%. "Ini adalah penurunan kontraksi pendapatan negara. Ini yang kita harapkan sampai akhir tahun bisa menjaga agar pendapatan negara terus mengejar sesuai target. Meskipun kita menghadapi situasi yang tidak ringan terutama pada beberapa pos pendapatan terutama dari sisi penerimaan pajak badan," tutur Sri Mulyani. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









