;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Meningkatnya Beban Pajak bagi Pemilik Rumah Sendiri

17 Sep 2024

Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri. Pasalnya, ada beberapa kenaikan tarif pajak yang ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan. Sebut saja, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada 2025 dari sebelumnya 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS sejalan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN KMS dihitung atas besaran tertentu yang merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikalikan tarif PPN umum sebesar 11%. Alhasil, ketika tarif PPN umum benar-benar naik menjadi 12% mulai 2025, tarif PPN KMS ikut meningkat menjadi 2,4%. Namun pengenaan PPN KMS hanya akan berlaku pada kegiatan membangun sendiri dengan kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Artinya, di bawah luas itu tidak terkena PPN KMS. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan PPN KMS dari 2,2% menjadi 2,4% akan membebani masyarakat yang sedang membangun rumah. "Ketentuan ini akan memberatkan masyarakat yang memiliki kemampuan pas-pasan," ujar dia, Senin (16/9). 

Ekonom Universitas Paramida Wijayanto Samirin menilai kebijakan PPN KMS, termasuk PPN 12% bisa mempengaruhi harga rumah dan daya beli masyarakat. Ini karena sektor perumahan memiliki multiplier effect tinggi, seperti mempekerjakan banyak tenaga kerja dan menyerap produk dengan local content tinggi. Alhasil, dia meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif. "Menaikkan pajak di sektor ini hendaklah berhati-hati, apalagi saat ini ekonomi kita mulai menunjukkan tanda-tanda krisis, ditandai empat bulan deflasi berturut-turut," kata dia, kemarin. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kenaikan tarif PPN KMS tidak terlalu berdampak terhadap masyarakat. Mengingat yang terkena dampak kenaikan itu masyarakat kelas menengah ke atas yang akan membangun di atas luas lahan 200 meter persegi.

Pembatasan BBM Subsidi Berpotensi Menambah Inflasi

17 Sep 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Jika tidak ada halangan, aturan ini akan dirilis pada 1 Oktober 2024. Artinya mulai awal Oktober nanti, tidak semua masyarakat bisa membeli Pertallite maupun Biosolar. Kelak, hanya konsumen yang berhak saja yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut. Pembatasan BBM subsidi tersebut berpeluang mengerek inflasi lebih tinggi lagi. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memprediksi inflasi bisa berada di kisaran 2,5% hingga 3,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy) apabila pembatasan BBM bersubsidi dilakukan. Yusuf bilang, dampak yang dirasakan terhadap inflasi hampir mirip jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Permintaan produk BBM akan relatif tetap sama, asumsinya produk tersebut relatif terbatas pada harga yang dinikmati sebelumnya," tutur Yusuf kepada KONTAN, Senin (16/9). 

Yusuf mencatat, kontribusi BBM terhadap pembentukan inflasi secara umum berada di 1%-2% terhadap total komoditas yang dihitung dari pembentukan inflasi secara keseluruhan. Angka ini relatif besar, terutama dibandingkan dengan beberapa sub komoditas lain. Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto menilai, pembatasan BBM subsidi menjadi dilema. Sejatinya kebijakan ini baik untuk kesehatan fiskal dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Masyarakat mampu juga perlu didorong memakai BBM beroktan tinggi, sehingga lingkungan lebih terjaga. Eko menilai, apabila pembatasan BBM bersubsidi diberlakukan, maka kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun akan semakin tergerus.

Memprivatisasi BUMN yang Tidak Memiliki Peran Strategis

14 Sep 2024

Pemerintah sudah semestinya membatasi keterlibatannya sebagai pelaku usaha atau bisnis dan selanjutnya mendorong peran swasta secara lebih maksimal. Keterlibatan pemerintah dalam aktivasi usaha hanya diperlukan di sektor-sektor yang dianggap vital dan strategis seperti energi, infrastruktur, telekomunikasi, dan transportasi. Selebihnya, pemerintah sebaiknya berfokus untuk menjadi regulator yang baik. Oleh karena itu, rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memprivatisasi BUMN yang tidak memiliki peran strategis dinilai sebagai langkah yang positif dan perlu didukung. Selain akan memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk merasakan  persaingan usaha lebih sehat, privatisasi juga menjadi jalan bagi pemerintah mendapatkan dana segar guna membiayai program-progarm prioritas. "(Privatisasi BUMN yang strategis) itu pemikiran yang bagus. Bila perlu pemerintah harus mangaudit ulang semua BUMN dan menentukan perusahaan mana saja yang memiliki posisi strategis dan yang tidak. Untuk BUMN yang tidak memiliki nilai strategis dan tidak menyangkut kepentingan hidup orang banyak, bisa dilakukan privatisasi," kata pengamat BUMN Herry Gunawan. (Yetede)

BAKN DPR Mengusulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Sebesar 2,5%

14 Sep 2024

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen. Tarif yang dikenakan bakal naik bertahap sampai 20 persen. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada 2025. Tarif cukai minuman berpemanis disepakati dalam rapat kerja BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024. Kebijakan ini bertujuan menekan dampak negatif konsumsi produk minuman berpemanis terhadap kesehatan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 47 persen penduduk di atas usia 3 tahun mengkonsumsi lebih dari satu kali produk minuman berpemanis dalam kemasan per hari. Sebanyak 43 persen mengkonsumsi 1-6 kali per minggu dan 9,2 persen mengkonsumsi kurang dari tiga kali per bulan. Konsumsi minuman berpemanis lebih dari satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung 22 persen.

Kendati demikian, besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang disepakati tak memuaskan pegiat perlindungan konsumen dan kesehatan. Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif cukai 2,5 persen terlalu rendah. "Jika tarifnya terlalu rendah, itu namanya main-main saja. Jauh dari efektif," ucapnya kepada Tempo, kemarin, 13 September 2024. YLKI mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20-25 persen. Pertimbangannya, konsumsi produk bergula di Tanah Air makin tinggi. Kelebihan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan pun berisiko menyebabkan diabetes yang menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia. (Yetede)

Pro dan kontra Komcad Berkekuatan 500 Anggota Membantu Pertahanan di IKN

14 Sep 2024

MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto membentuk Komponen Cadangan atau Komcad berkekuatan 500 anggota untuk membantu pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 11 September 2024. Mereka terdiri atas warga sipil dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Penetapan Komcad tersebut untuk gelombang I tahun anggaran 2024. Pembentukan Komcad diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad pertama dibentuk pada 2021. Saat itu, pada 7 Oktober 2021, sebanyak 3.103 orang dilantik sebagai Komcad di Batujajar, Jawa Barat. Jika dihitung sejak pertama kali dibentuk sampai September 2024, ada 9.074 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai anggota Komcad.

“Ini momen bersejarah bagi Indonesia karena 500 orang ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan Matra Darat gelombang pertama 2024,” ujar Prabowo dalam amanat yang dibacakan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 11 September 2024. Status Komcad bukanlah wajib militer, melainkan sukarela. Mereka disiapkan untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama, yakni TNI, saat negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pertahanan negara. (Yetede)

Perlukah Tergesa-gesa dalam Memilih Pimpinan KPK yang Baru

14 Sep 2024

PANITIA seleksi tidak perlu tergesa-gesa dalam menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi masa jabatan pimpinan KPK sekarang baru berakhir pada 20 Desember 2024. Panitia seleksi masih mempunyai waktu cukup untuk menyaring 20 calon yang lolos menjadi 10 nama. Pansel tak perlu terburu-buru mengejar target menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Meskipun Jokowi masih mempunyai wewenang untuk mengirim 10 nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, alangkah eloknya jika hal tersebut dilakukan oleh presiden baru nanti, yakni Prabowo Subianto.

Pimpinan KPK yang baru nanti bekerja pada era pemerintahan dan DPR baru. Dengan demikian, pemerintahan dan DPR barulah yang lebih punya tanggung jawab moral memilihnya, meskipun secara hukum pemerintah dan DPR sekarang punya wewenang itu. Jadi lebih baik uji kelayakan dan kepatutan hingga pemilihan dilakukan menunggu pergantian pemerintah serta DPR periode berikutnya. Jika DPR sekarang yang memilih, anggota Dewan baru bisa lepas tangan bila kualitas anggota KPK tidak sesuai dengan harapan. Lagi pula, masa jabatan anggota DPR tinggal sebentar lagi. Kita sedang memilih sosok-sosok petarung dalam pemberantasan korupsi.

Menunda proses uji kelayakan dan kepatutan hingga DPR periode mendatang akan memberikan waktu yang cukup untuk proses pengujian secara lebih mendalam. Kita berharap Komisi III DPR yang baru akan memiliki pandangan dan penilaian lebih segar serta obyektif, tidak terjebak dalam dinamika politik periode sekarang. Dengan begitu, hasil pemilihan tidak tersandera oleh kepentingan-kepentingan saat ini. Penundaan uji kelayakan dan kepatutan juga akan menepis anggapan serta dugaan adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo. Sebab, kini meruyak dugaan Jokowi mengintervensi seleksi calon pimpinan KPK. Bahkan, berembus kabar, panitia seleksi telah mengirim 20 nama calon pemimpin KPK kepada Presiden sehingga Jokowi dapat menentukan 10 nama yang sesuai dengan keinginannya. (Yetede)

Ekonomi Rakyat: Napas Berat di Tengah Krisis

13 Sep 2024

Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan fiskal baru mulai tahun depan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, peningkatan cukai rokok dan minuman berpemanis, serta tarif kereta rel listrik (KRL). Meski langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, Wakil Menteri Sudaryono mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan beban hidup masyarakat dan berisiko memperburuk inflasi serta mengurangi daya beli.

Kenaikan PPN dan cukai, meskipun dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi konsumsi produk berbahaya, bisa berdampak negatif pada UMKM dan petani tembakau. Sudaryono menekankan pentingnya diversifikasi sumber pendapatan bagi petani dan dukungan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, kenaikan tarif KRL dianggap dapat membebani pengguna transportasi publik, yang seharusnya menjadi pilihan terjangkau untuk mengurangi kemacetan dan polusi.

Pemerintah perlu menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Tanpa kebijakan yang berpihak pada daya beli dan aksesibilitas, upaya ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Tambahan Dana untuk Penghiliran di Kemenperin

13 Sep 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerima tambahan anggaran dari sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendukung kebijakan penghiliran industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa alokasi anggaran ini telah disetujui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan industri manufaktur, termasuk proyek smelter dan sektor penghiliran lain seperti industri agro.

Agus juga menyebut bahwa rencana ini telah dibicarakan dalam beberapa minggu terakhir, dan tambahan anggaran ini akan mendukung program penguatan industri serta pemberdayaan masyarakat. Sebelumnya, pagu anggaran Kemenperin untuk tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp2,51 triliun, turun dari Rp3,6 triliun di tahun sebelumnya. Usulan pembagian PNBP ESDM untuk Kemenperin diajukan oleh Komisi VII DPR dalam rapat kerja terbaru.

Ketua KPK Ungkap Sulitnya Bertemu Presiden untuk Diskusi Anti Korupsi

13 Sep 2024

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan kesulitan pimpinan KPK untuk bertemu Presiden Joko Widodo guna membahas agenda pemberantasan korupsi. Selama lima tahun menjabat, Nawawi dan rekan-rekannya tidak pernah diundang oleh Presiden untuk membicarakan KPK, meskipun beberapa kali mereka telah mengajukan permohonan untuk bertemu. Nawawi bahkan membandingkan situasi ini dengan lebih mudahnya organisasi kemasyarakatan (ormas) bertemu Presiden.

Satu-satunya pertemuan yang pernah terjadi, menurut Nawawi, adalah terkait persiapan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan saat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menggantikan Lili Pintauli Siregar. Nawawi pun mengajak peserta diskusi dan awak media untuk menafsirkan situasi ini.

Risiko Kenaikan Tarif PPN bagi Pertumbuhan Ekonomi

13 Sep 2024

Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak tepat diberlakukan tahun depan lantaran daya beli sedang rentan. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, apabila tarif PPN naik menjadi 12%, maka perekonomian berisiko mengalami kontraksi. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menyebutkan, kenaikan tarif PPN akan menyebabkan upah nominal menurun. Alhasil, pendapatan riil ikut turun sehingga berisiko terhadap inflasi, ekspor hingga impor. 

Adapun berdasarkan perhitungan Indef, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5%, maka upah nominal akan mengalami kontraksi 5,86%, serta Indeks Harga Konsumen (IHK) turun 0,84%. Kondisi tersebut akan membuat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) berpotensi terkontraksi 0,11%. "Nah, ini sekali lagi angka skenario jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12,5%. Sementara pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, rencananya akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% pada Januari 2025, maka kurang lebih angkanya akan sekitar ini [skenario PPN 12,5%]," kata Esther, Kamis (12/9). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyampaikan, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan tetap menyesuaikan kebijakan pemerintahan baru. Artinya, ada kemungkinan kebijakan itu ditunda. Yang jelas, Susiwijono bilang, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029.