Politik dan Birokrasi
( 6631 )Perizinan Guna Mempercepat Pengembangan Energi Panas Bumi
Pemerintah berjanji memangkas perizinan guna mempercepat pengembangan energi panas bumi. Pasalnya membutuhkan waktu hingga 6 tahun bagi investor untuk memulai konstruksi pembangkit listri tenaga panas bumi (PLTP). Padahal Indonesia memiliki potensi geothermal mencapai 24 gigawatt (GW). Adapun saat ini kapasitas PLTP terpasang sebesar 2,6 GW. Geothermal merupakan pembangkit energi hijau dengan karakter menghasilkan listrik yang stabil dan tidak bergantung kepada musim atau cuaca. Berbeda dengan pembangkit energi terbarukan lainnya seperti pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu maupun pembangkit tenaga air.
Presiden Jokowi mengatakan potensi geothermal Indonesia yang mencapai 24 GW dilirik oleh banyak investor. Hanya saja pengembangan panas bumi tidak berjalan signifikan. "Ketahuan tadi ternyata untuk memulai dari awal sampai konstruksi urusan perizinan bisa sampai 5-6 tahun. Ini yang mestinya yang paling cepat dibenahi dahulu agar dari 24 ribu MW yang baru dikerjakan hanya 11% itu bisa di segera dikerjakan oleh para investor sehingga kita memiliki tambahan listrik hijau yang lebih banyak. Kalau mau menunggu untuk memulai konstruksi saja 5-6 tahun, kalau orang enggak sabar, enggak mungkin mau mengerjakan," kata Presiden. (Yetede)
Pembatasan BBM Subsidi dan Dampaknya pada Konsumsi Nasional
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang akan diterapkan pemerintah pada 1 Oktober 2024 dinilai kurang tepat, terutama di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan kondisi politik yang belum stabil. Arief Wibisono, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, menekankan perlunya perencanaan matang dan sosialisasi yang tepat sebelum kebijakan ini dijalankan. Di sisi lain, lemahnya daya beli masyarakat tercermin dari data BPS yang menunjukkan deflasi dan penurunan pajak PPN dalam negeri.
Meskipun tujuan pemerintah adalah menyalurkan subsidi secara lebih tepat sasaran, kebijakan ini berisiko memicu inflasi dan menurunkan daya beli, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah-bawah. Pemerintah perlu menunda kebijakan ini hingga transisi kepemimpinan selesai dan situasi ekonomi lebih stabil. Digitalisasi penerima BBM bersubsidi juga dianggap sebagai solusi untuk menghindari ketidaktepatan penyaluran subsidi.
APBN 2025 Minim Dorongan Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agaknya tak punya banyak bahan bakar untuk menggenjot perekonomian di tahun pertama berkuasa. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan target pertumbuhan ekonomi 5,2%. Ini bukan angka yang mudah dicapai, mengingat selama lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari level 5%. Ditambah saat ini ada tekanan terhadap konsumsi masyarakat sebagai kontributor terbesar produk domestik bruto (PDB). Dari sisi anggaran, alokasi belanja kementerian dan lembaga tahun 2025 hanya Rp 1.160,09 triliun, lebih rendah daripada outlook 2024 sebesar Rp 1.198,83 triliun. Hal yang menjadi soal lagi, anggaran itu fokus pada instansi yang tak berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Lebih rendahnya anggaran sejumlah instansi pada tahun depan demi melaksanakan program makan bergizi gratis dengan membentuk Badan Gizi Nasional. Anggarannya pada 2025 mencapai Rp 71 triliun. Pemerintah dan DPR sepakat tak memasukkan perincian anggaran tiap instansi di RUU APBN 2025, yang akan dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (19/9) hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, saat ini belum diketahui rincian anggaran dan program kerja pemerintahan Prabowo, termasuk apabila ada penambahan K/L baru ke depan. "Kalau ternyata dalam masa transisi ada K/L yang berubah, dan karena perubahan ini kemudian UU APBN-nya tidak mewadahi secara fleksibel, saya khawatir pemerintahan baru berhenti," kata dia, belum lama ini.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira melihat, dengan anggaran instansi terbesar pada Kementerian Pertahanan dan komposisi anggaran instansi lainnya, maka APBN 2025 belum mencerminkan stimulus bagi ekonomi.
Menurut Bhima, agar efeknya lebih terasa ke ekonomi, setidaknya pemerintah harus menambah anggaran jauh lebih besar. Misalnya di Kementerian PUPR yang diharapkan ditingkatkan dua kali lipat, untuk pembangunan irigasi, serta peningkatan infrastruktur produktivitas pertanian.
Rancangan APBN 2025 Resmi Disepakati Pemerintah
Meski demikian, pemerintah belum bisa memberi kepastian tersebut dalam lampiran RUU APBN 2025. Pasalnya, masih ada pembahasan rencana kerja yang menggantung antar sejumlah K/L dan mitra komisinya di DPR. Masih ada pula potensi penyesuaian anggaran ke depan karena rencana tambahan K/L baru di pemerintahan Prabowo. Pemerintah pun meminta agar rincian peruntukan anggaran tersebut menyusul diatur dalam peraturan presiden (perpres) alias tidak dilampirkan dalam satu kesatuan RUU APBN 2025. (Yoga)
APBN Transisi Pemerintahan Prabowo Akan Segera Dimulai
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati Pembicaraan Tingkat I untuk RUU tentang ABPN (RUU APBN) tahun 2025. APBN 2025 akan menjadi APBN transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, dari kesepakatan tersebut pemerintahan dan DPR akan melaporkan hasil rapat ini ke tingkat pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna. Apakah hasil rapat kerja pada hari ini kita sepakati dan akan kita lanjutkan ketika Rapat Paripurna tanggal 19 September 2024, yang akan datang? Setuju?" kata Said. Adapun postur yang disepakati adalah Pendapatan Negara dalam APBN 2025 sebesar Rp3.005,12 triliun, terdiri atas penerimanaan Perpajakan Rp2.490,91 triliun dan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp513,64 triliun. Sedangkan Belanja Negara ditetapkan Rp 3.621,31 triliun. Untuk Belanja Pusat Rp2.701,44 triliun, terdiri atas Belanja Kmentrian dan Lembaga Rp1.094,55 triliun dan belanja non (K/L) Rp1.606,78 triliun dan Transfer ke daerah Rp919,87 triliun. Keseimbangan Premier ditetapkan sebesar Rp633,31 triliun dan defisit sebesar Rp626,18 triliun atau 2,53% terhadap PDB. (Yetede)
PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing Disederhanakan Prosesnya
Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tata cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. "PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahn di bidang PPN Sesuai dengan prinsip trust by verify," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu) Dwi Astuti. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP. "Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DPJ dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM," tambah Dewi. (Yetede)
Masa Depan Industri Berbasis SDA: Menatap Keberlanjutan
Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) telah menjadi prioritas utama. Langkah-langkah seperti deregulasi, pembaruan perundang-undangan, dan peluncuran Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Meski demikian, pada 2023, Indonesia baru mencapai peringkat 73 dalam EoDB, belum mencapai target peringkat 40 seperti yang diharapkan Kantor Staf Kepresidenan pada 2021.
Sektor industri berbasis sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan masih menghadapi banyak tantangan. Kewenangan pengelolaan lahan terpisah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seringkali menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik perizinan, dan tumpang tindih kewenangan. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan meningkatkan kemudahan bisnis.
Salah satu wacana yang muncul adalah penyatuan kewenangan KLHK dan ATR/BPN. Tokoh penting dalam sektor bisnis, seperti pengusaha dan pelaku usaha SDA, berharap penyatuan ini dapat memperbaiki tata kelola lahan dan perizinan. Namun, perubahan ini diperkirakan tidak akan berjalan mudah, mengingat resistensi dari pihak-pihak yang telah nyaman dengan sistem yang ada.
APBN 2025: Fokus pada Program Rakyat untuk Ekonomi yang Lebih Baik
Anggaran negara pada tahun pertama Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan difokuskan untuk membiayai program-program yang dijanjikan saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) alias program populis. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin sepakat memperbesar belanja pemerintah pusat untuk mengakomodasi program populis tersebut. Belanja negara ditetapkan Rp 3.621,31 triliun, dengan perincian belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun dan transfer ke daerah Rp 919,87 triliun. Belanja pemerintah pusat lebih tinggi dari usulan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang sebesar Rp 2.693,18 triliun. Ini karena pemerintah dan DPR sepakat menambah anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) menjadi Rp 1.160,09 triliun dibanding RAPBN 2025 yang sebesar Rp 976,79 triliun. Di sisi lain, belanja non K/L justru menyusut menjadi Rp 1.541,36 triliun, dibandingkan RAPBN 2025 yang sebesar 1.716,39 triliun. Pergeseran anggaran ini untuk menyokong sejumlah program pemerintahan baru di tahun pertama. Terutama, anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang mencapai Rp 71 triliun. Ada pula beberapa program lain, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, hingga lumbung pangan nasional, daerah dan desa.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tentang Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2025, kemarin mengatakan, pihaknya memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalani program unggulan pemerintah baru alias quick win.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, APBN 2025 menjadi APBN transisi bagi pemerintahan baru, dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Anggota Banggar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi meminta pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kualitas masyarakat tidak menurun. Pihaknya meminta porsi belanja negara benar-benar dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, APBN 2025 masih didesain moderat karena target pendapatan tidak naik signifikan, di tengah program dan kebutuhan belanja baru. Ditambah kebutuhan pembayaran pokok utang maupun bunganya.
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai, APBN 2025 kurang produktif lantaran porsi belanja non K/L masih lebih besar dibanding belanja K/L. Pasalnya, belanja non K/L terdiri dari pembayaran bunga utang, subsidi, transaksi khusus dan belanja lainnya seperti cadangan.
Limbah Sapi Dampak Program Susu Gratis
PEMERINTAH mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk program makan siang dan susu gratis. Program ini menjadi andalan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024. Sayangnya, kendati anggaran sudah diketok, belum ada kejelasan hingga saat ini seputar detail program pemberian susu. Terakhir, program susu gratis membutuhkan impor 2,15 juta ekor sapi perah. Konsumsi susu memang baik untuk nutrisi masyarakat Indonesia. Pengembangan peternakan sapi perah pun berpeluang meningkatkan perekonomian peternak. Namun impor 2,15 juta ekor sapi jelas bukan angka yang sedikit. Selain berisiko menyedot anggaran, program susu yang tidak dilaksanakan secara hati-hati justru bisa menciptakan mudarat yang lebih besar ketimbang manfaatnya.
Sapi perah di peternakan jelas membutuhkan pakan untuk tetap hidup dan memproduksi susu. Di Indonesia, peternak acap memberi pakan rumput serta limbah pertanian, seperti jerami padi dan sisa panen sayuran, untuk sapi perah mereka. Ada juga pakan jadi hasil produksi industri pakan. Produk ini berasal dari campuran jagung, bungkil kedelai, dedak, dan limbah pengolahan pangan, misalnya ampas tahu, ampas singkong, serta ampas kecap. Sejumlah siswa mendapatkan susu sapi murni gratis dalam acara uji coba gerakan minum susu di SD Negeri 1 Sudagaran, Banyumas, Jawa Tengah, 5 Agustus 2024. ANTARA/Idhad Zakaria Sayangnya, sistem pencernaan sapi tidak menyerap nutrisi pakan ini secara sempurna. Sisa-sisa pakan yang tak tecerna kemudian dimakan oleh mikroba dalam perut sapi sehingga menghasilkan metana. Gas tersebut keluar saat sapi beserdawa ataupun keluar melalui kotorannya. Metana adalah gas rumah kaca yang paling berbahaya karena paling efektif memerangkap panas dibanding karbon dioksida (CO2). Walhasil, jika emisi metana makin banyak, suhu bumi bisa memanas lebih cepat. (Yetede)
Kekacauan Pembentukan Lembaga BPN
DALAM beberapa hari terakhir, di media sosial beredar daftar nama orang-orang yang bakal mengisi susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Penulis biasanya tidak mempercayai kabar semacam itu karena banyak sekali faktor yang akan mengubah susunan kabinet sampai detik-detik terakhir. Penulis menganggap informasi itu sekadar upaya memancing reaksi publik alias test the water.
Namun, dari sejumlah versi daftar kabinet yang beredar, keberadaan lembaga baru Badan Penerimaan Negara menarik perhatian penulis. Jika rencana pembentukan badan baru ini akan direalisasi, rasanya penulis perlu mengusulkan tiga alternatif pembentukan Badan Penerimaan Negara. Namun jangan mengartikan usulan ini sebagai bentuk resistansi atas pemindahan beberapa unit di Kementerian Keuangan ke lembaga baru itu. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa badan baru ini akan dipimpin Kepala Badan Penerimaan Negara. Penulis mengasumsikan jabatan ini akan setingkat menteri karena masuk daftar kabinet.
Mengacu pada kabar yang beredar sejak beberapa bulan terakhir, nantinya Badan Penerimaan Negara merupakan hasil penggabungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengumpul pajak, serta beberapa unit eselon II di Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengumpul penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Badan Kebijakan Fiskal sebagai perencana anggaran juga dikabarkan bakal bergabung. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









