Politik dan Birokrasi
( 6583 )DPR Usulkan Kenaikan Cukai Minuman Manis hingga 2,5%
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal 2,5% pada 2025 dan secara bertahap sampai 20%.
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan rekomendasi penerapan cukai MBDK untuk mengurangi dan mengendalikan efek negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat. "BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut," tutur dia saat membacakan hasil keputusan rapat dengan pemerintah, kemarin.
Menanggapi rekomendasi BAKN DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, pemerintah tetap mempertimbangkan penerapan tarif cukai MBDK sejalan kondisi perekonomian tahun depan.
Insentif Pajak Digenjot untuk Dongkrak Daya Beli
Pemerintah diminta melanjutkan dan memperluas sejumlah insentif pajak yang akan berakhir pada tahun ini. Kucuran insentif pajak dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya kelas menengah. Sedikitnya ada tiga insentif pajak yang akan berakhir tahun ini. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%, khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang telah dimanfaatkan sejak 2018. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Kedua, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7/2024, PPN DTP 50% berlaku untuk pembelian properti Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar periode 1 Juli-31 Desember 2024. Ketiga, diskon PPN sebesar 10% untuk mobil listrik yang juga akan berakhir tahun ini. Insentif itu tertuang dalam PMK No 8/2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini mengatakan pihaknya akan mengevaluasi insentif PPh final UMKM 0,5%. Evaluasi itu untuk melihat kembali apakah insentif pajak UMKM yang sudah dimanfaatkan sejak 2018 perlu dilanjutkan atau tidak.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah memang perlu mengevaluasi sejumlah insentif pajak yang diberikan. Namun evaluasi itu dalam konteks memperkuat dukungan kepada masyarakat. Dia menyarankan, pertama,
pemerintah memperbesar insentif PPh final UMKM dari saat ini 0,5% menjadi hanya 0,1%.
Kedua,
memberikan insentif PPh 21 DTP untuk karyawan. Harapannya, insentif ini bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang saat ini belum stabil.
Ketiga,
memperpanjang kembali insentif PPN DTP sektor properti. Ini lantaran sektor properti sangat sensitif terhadap penurunan jumlah warga kelas menengah.
Terkait insentif PPh final UMKM, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, pemerintah berharap pelaku usaha mikro kecil bisa naik kelas. Tidak hanya skala usahanya, tetapi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
KPK dan Dewan Pengawasnya Akankah Bekerja Seperti yang Diharapkan
Potong Gaji untuk Iuran Dana Pensiun Menjadi Beban Bukan Solusi
Revisi UU Kementerian: Fleksibilitas Jumlah Kementerian
Revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara akan menghilangkan batasan jumlah kementerian, memungkinkan presiden membentuk kementerian sesuai kebutuhan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan perubahan ini bertujuan mempermudah kinerja presiden dalam melaksanakan visi-misinya. Salah satu perubahan besar adalah pasal yang memberi presiden kewenangan memecah organisasi kementerian tertentu. Ini memungkinkan presiden merombak struktur kementerian, seperti memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan.
Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk badan-badan baru seperti Badan Penerimaan Negara (BPN) dan Badan Gizi Nasional. Revisi UU ini dianggap penting untuk mendukung fleksibilitas presiden dalam mencapai visi-misi, terutama terkait program-program baru.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa revisi ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan posisi wakil menteri, dan menekankan bahwa pembentukan kementerian harus sejalan dengan strategi pencapaian visi presiden.
Kabinet Ahli: Prabowo Siapkan Tim Pemerintahan Baru
Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk kabinet zaken, yang anggotanya dipilih berdasarkan keahlian, bukan afiliasi partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menekankan bahwa meskipun beberapa menteri mungkin berasal dari partai politik, mereka akan dipilih karena keahlian di bidang yang relevan. Muzani juga menyebut bahwa Partai Gerindra belum tentu mendapatkan kursi terbanyak dalam kabinet, dan jumlahnya masih dihitung oleh Prabowo dan Gibran.
Selain itu, beberapa partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mengajukan nama calon menteri, namun keputusan akhir akan dibuat oleh Prabowo-Gibran. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi kemungkinan bergabungnya Partai PDIP dalam koalisi KIM dengan menekankan pentingnya stabilitas politik untuk memastikan pembangunan berjalan lancar dan progresif.
Pastikan Pemanfaatan Anggaran Pendidikan, Bukan Mengubah Besarannya
Anggaran pendidikan wajib minimal 20 % dari APBN tidak perlu lagi diutak-atik karena secara normatif sudah final dan menjadi komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini, yang mendesak ialah membenahi pemanfaatan anggaran pendidikan secara efektif. Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus bertajuk ”Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” yang digelar Komisi X DPR dan Kemendikbudristek di Jakarta, Sabtu (7/9). Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam diskusi itu menyampaikan, anggaran negara terbatas, banyak kebutuhan lain yang juga menjadi prioritas. Karena itu, komitmen anggaran pendidikan minimal 20 % yang harus dipenuhi mesti dimanfaatkan secara efektif.
”Negara maju memprioritaskan pendidikan. Sebab, pendidikan untuk meningkatkan SDM. Meski anggaran penting, yang utama bukan anggaran dulu baru bikin program, tetapi harus tahu apa yang ingin dicapai. Selain itu, orang yang mengelola pendidikan juga harus tepat. Karena itu, yang harus dilakukan bagaimana menjamin efektivitas anggaran pendidikan yang ada, bukan menggugat anggaran,” tutur Kalla. Kalla menambahkan, Indonesia tidak perlu harus belajar dari Finlandia ataupun Singapura soal pendidikan. Sebab, jumlah penduduk negara tersebut sedikit dengan pendapatan per kapita yang besar.
”Kita harus belajar dari India, China, Jepang, atau Korsel. Terutama India, banyak warganya yang bisa jadi pemimpin perusahaan besar di dunia. China pun kini menjadi negara maju karena pendidikan. Jika studi banding, ya, ke negara-negara itu,” kata Kalla. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menuturkan, setelah 21 tahun, kebijakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN perlu dievaluasi. ”Apalagi dengan praktik yang tidak sesuai kenyataan, anggaran pendidikan sudah 20 %, tapi pendidikan makin mahal. Jadi, banyak sekali masalah implementasi, bukan lagi soal normatif karena sudah selesai dan ditetapkan dalam konstitusi dan undang-undang,” papar Jimly. (Yoga)
Pilkada Jakarta Diduga Berpotensi Dua Putaran
Reformasi Instansi di Era Rezim Baru
Pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada 20 Oktober 2024 tengah ancang-ancang untuk mengubah nomenklatur kementerian dan lembaga. Ada beberapa perubahan yang telah disuarakan oleh orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto. Misalnya Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), Dana Investasi Nasional (DIN), Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga Kementerian Perumahan. Tak sedikit respons positif soal pembentukan instansi baru itu, tetapi tidak jarang pula kritik terlontar dari pelaku ekonomi. Pemerintah baru pun diharapkan cermat dalam menyusun nomenklatur guna menghindari organisasi berfungsi ganda sekaligus dapat menjaga kapasitas fiskal.
Ambisi Besar Kabinet Membesar
Akselerasi pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3% hingga 5,6%. Pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berencana melakukan sejumlah reformasi struktural untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya digabungkan di era Presiden Joko Widodo, serta pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pertanahan untuk mempercepat proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, yang langsung berada di bawah presiden, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memandang pentingnya potensi ekonomi digital, yang diproyeksikan berkontribusi sebesar 20% terhadap PDB pada tahun 2045.
Meskipun reformasi ini diharapkan mendukung agenda pembangunan ekonomi yang lebih kuat, risiko pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan juga perlu diwaspadai. Kesuksesan langkah-langkah ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan, termasuk isu pembebasan lahan dan optimalisasi investasi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









