Potong Gaji untuk Iuran Dana Pensiun Menjadi Beban Bukan Solusi
AIZ Zaki, 25 tahun, mengeluhkan rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan. Pekerja kelas menengah di Jakarta Selatan itu menilai pemerintah gegabah apabila memotong upah karyawan di tengah kondisi ekonomi yang rentan saat ini. "Gaji saya masih terbilang pas-pasan dan belum cukup untuk tabungan jangka panjang yang lebih besar," tuturnya kepada Tempo, Senin, 9 September 2024.
Ia juga ragu akan pengelolaan dana pensiun tambahan ini. Terlebih rencana ini datang mendadak dan pemerintah tidak membeberkan urgensi penarikan iuran tersebut. Jika pemerintah ingin memotong gaji pekerja, kata dia, setidaknya masyarakat mendapat penjelasan yang terang tentang rencana dan jaminan program tersebut.
Bagi Faiz, iuran ini hanya akan menambah beban karena dana pensiun belum menjadi prioritasnya. Apalagi gaji karyawan swasta sudah mendapat banyak potongan setiap bulan, seperti pajak penghasilan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang memuat program serupa, yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Ditambah iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang rencananya mulai dipungut pada 2027.
Rencana pemotongan gaji untuk program dana pensiun tambahan merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK). Aturan ihwal mekanisme dana pensiun wajib ini masih dirancang serta akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah dan diturunkan dalam bentuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan. PP soal program pensiun tambahan akan terbit pada Januari 2025. (Yetede)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023