Insentif Pajak Digenjot untuk Dongkrak Daya Beli
Pemerintah diminta melanjutkan dan memperluas sejumlah insentif pajak yang akan berakhir pada tahun ini. Kucuran insentif pajak dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya kelas menengah. Sedikitnya ada tiga insentif pajak yang akan berakhir tahun ini. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%, khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang telah dimanfaatkan sejak 2018. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Kedua, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7/2024, PPN DTP 50% berlaku untuk pembelian properti Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar periode 1 Juli-31 Desember 2024. Ketiga, diskon PPN sebesar 10% untuk mobil listrik yang juga akan berakhir tahun ini. Insentif itu tertuang dalam PMK No 8/2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini mengatakan pihaknya akan mengevaluasi insentif PPh final UMKM 0,5%. Evaluasi itu untuk melihat kembali apakah insentif pajak UMKM yang sudah dimanfaatkan sejak 2018 perlu dilanjutkan atau tidak.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah memang perlu mengevaluasi sejumlah insentif pajak yang diberikan. Namun evaluasi itu dalam konteks memperkuat dukungan kepada masyarakat. Dia menyarankan, pertama,
pemerintah memperbesar insentif PPh final UMKM dari saat ini 0,5% menjadi hanya 0,1%.
Kedua,
memberikan insentif PPh 21 DTP untuk karyawan. Harapannya, insentif ini bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang saat ini belum stabil.
Ketiga,
memperpanjang kembali insentif PPN DTP sektor properti. Ini lantaran sektor properti sangat sensitif terhadap penurunan jumlah warga kelas menengah.
Terkait insentif PPh final UMKM, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, pemerintah berharap pelaku usaha mikro kecil bisa naik kelas. Tidak hanya skala usahanya, tetapi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023