Kebijakan dan Pengaturan Impor demi Penyelematan Industri Petrokimia
Pelaku industri petrokimian meminta pemerintah untuk menerapkan kembali Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor demi penyelematan industri ini, baik hulu hingga hilir. Kini, aturan impor petrokimia menggunakan Permendag 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga Permendag 36 Tahun 2023. Dalam pohon bisnis petrokimia, industri hulu memproduksi bahan baku plastik, seperti polipropilena (PE) dan polipropilena (PP), sedangkan hilir memproduksi plastik. Pemain petrokimia hulu juga menghasilkan produk monomer, yakni etilen dan propilena yang diolah menjadi produk polimer, PP dan PE. Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi SUsanto menyatakan, semangat aturan itu cukup baik, karena melindungi petrokimia hulu dan hilir dari gempuran impor. Artinya, larangan dan pembatasan (lartas) impor sejumlah barang perlu diterapkan lagi, dengan penjelasan yang lebih baik.(Yetede)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
30 Jun 2025
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023