Dukungan UU Baru Pariwisata dari Pelaku Usaha dan Pakar
Pelaku usaha dan pakar pariwisata mendukung pembentukan undang-undang pariwisata yang baru ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah dan DPR perlu menyamakan visi sehingga regulasi baru relevan dengan kebutuhan obyektif pariwisata Indonesia. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai UU No 10/2009 memang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Namun, idealnya memang regulasi disusun sebagai undang-undang yang baru. ”Hal yang paling penting, undang-undang ini betul-betul bisa menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor yang strategis, salah satu sektor yang bisa berkontribusi besar untuk negara,” tutur Hariyadi, Senin (23/9/2024).
Pekan lalu, dalam rapat kerja Komisi X DPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan. Alasannya, RUU tersebut hampir mengubah seluruh materi dalam UU No 10/2009 sehingga lebih tepat disusun pada masa pemerintahan selanjutnya. Kemenparekraf menilai RUU Kepariwisataan inisiatif DPR mengubah sistematika dan esensi sehingga mengubah materi muatan lebih dari 50 persen. RUU tersebut mengusulkan 69 perubahan, sementara UU No 10/2009 hanya memiliki 70 pasal. UU No 10/2009 disokong empat pilar pembangunan pariwisata, yakni destinasi, industri, kelembagaan, dan pemasaran. Namun, dalam RUU Kepariwisataan inisiatif DPR terdapat 12 aspek ekosistem. Beberapa di antaranya perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata.
Berbasis komunitas Menurut Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azhari RUU Kepariwisataan inisiatif DPR sangat bagus. Sebab, penyusunan regulasi tersebut telah mengacu pada rekomendasi Organisasi Pariwisata Dunia (United Nations Tourism). Alih-alih masih menekankan pariwisata massal, Azril menilai RUU Kepariwisataan inisiatif DPR berpedoman pada pariwisata berbasis komunitas. Hal ini sesuai dengan pergeseran perilaku pengunjung ke personalisasi, lokalisasi, dan berjumlah kecil. Selain itu, struktur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia telah disesuaikan dengan sektor dan ilmu pariwisata. Dalam RUU itu pula, pariwisata telah dianggap sebagai sektor prioritas dan menjadi urusan wajib. Pendekatan keuntungan telah digeser menjadi pendekatan ekosistem dan partisipatif (participatory). ”Kalau Kemenparekraf beranggapan UU No 10/2009 terbaik, pemerintah masih mengacu pada paradigma pariwisata lama, yaitu mass tourism. Artinya, jumlah visitor (pengunjung) menjadi andalan utama,” ujar Azril. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023