;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Uji Coba Program B50 Berjalan Sukses

04 Feb 2019
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melaksanakan uji coba penggunaan biodiesel 50% pada dua mobil bermesin diesel. Kedua mobil tersebut memulai perjalanan dari Medan pada Jumat(25/1) dan tiba di Jakarta pada Senin (28/1). Meskipun sebenarnya ada penurunan power mesin sebesar 4% karena penggunaan B50 ini jika dibandingkan dengan penggunaan B20. selain itu, penggunaan B50 ini sedikit lebih boros, jika menggunakan B20 dalam satu liter bahan bakar bisa menempuh perjalanan sejauh 10,86 km, mobil dengan bahan bakar B50 hanya 10,61 km.

Empat Komoditas Ekspor Dipastikan Bebas Kewajiban LS

04 Feb 2019
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan terdapat empat sektor yang bebas dari kewajiban penyampaian laporan surveyor yaitu, CPO dan produk turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri. Saat ini sedang dilakukan revisi Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit dan Produk turunanya. Selain itu juga disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen BC yang akan mengatur tata laksanan ekspor atas komoditas tertentu.

The Fed Dovish, Kilau Emas Kembali Terang

01 Feb 2019
Hasil rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang dovish membuat harga emas kembali melesat. Status sebagai komoditas lindung nilai juga ikut menyokong laju si kuning. Keperkasaan si kuning bertambah karena sudah mendekati Imlek.
Tetapi perlambatan ekonomi China dikhawatirkan juga berdampak pada permintaan emas. Penurunan permintaan emas juga terjadi karena kondisi geopolitik semakin baik. Terlebih jika negosiasi perang dagang antara AS dan China berjalan positif. Ini membuat aset safe haven dihindari. Meskipun demikian, belum jelasnya kelanjutan proses Brexit bisa mendorong naik emas.

Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik

01 Feb 2019
Pemerintah rencananya akan menaikkan royalti pertambangan dari sebelumnya 13,5% menjadi 15%. Pengusaha meminta pemerintah memandang kontribusi pajak secara utuh, bukan secara parsial. Selama ini, perusahaan tambang berkontribusi melalui pembayaran PPh, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan PPN. Terlebih, batubara merupakan komoditas yang nilainya tergantung pasar internasional. Jika royalti dipaksakan secara absolut, akan berimbas pada pola penambangan. Oleh karena itu, nilai royalti sebaiknya bukan hanya 13,5% atau 15%, namun harus dikaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, parameter economic cost, environment cost dan social cost. Formula lain yang dapat diterapkan dengan semacam windfall profit tax. Misalnya, negara bagian Queensland yang mengenakan royalti 7% untuk batubara hingga US$ 100 per ton.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM mengakui besaran royalti tersebut. Kepala Pusat Kebijakan BKF menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut segera terbit. Direktur CITA berpendapat bahwa skema pungutan pajak yang mengombinasikan antara nail down dan prevailing cukup ideal.

Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara

01 Feb 2019
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.

IAFMI Dorong Pelaku Bisnis Migas Terapkan E-Commerce

01 Feb 2019
Ikatan Ahli Fasilitas Produksi Minyak dan Gas Bumi Indonesia (IAFMI) mendorong pelaku industri hulu migas masuk ke platform digital (e-commerce). Diperkirakan akan ada efisiensi sebesar 20%, karena akan menghilangkan biaya trader sebagai perantara. IAFMI telah menandatangani MoU pengembangan platform marketplace bisnis digital di industri migas dengan PT gazEgaz Pasifik International padal forum CEO Talk ke-5 IAFMI. Platform ini diharapkan dapat diluncurkan tahun ini untuk bisa dimanfaatkan sekitar 600 anggota IAFMI.

Perpanjangan Kontrak PKP2B : 8 Pengusaha Raksasa Hadapi Ketentuan Baru

31 Jan 2019
Perusahaan batu bara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir hingga 2025 akan segera dikenai ketentuan kewajiban keuangan yang baru. Dalam draf PP itu mengatur perubahan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemegang IUPK operasi produksi hasil perpanjangan dari PKP2B. PPh Badan yang sebelumnya berlaku sebesar 45% akan diturunkan menjadi 25%. Namun dana hasil produksi batu bara (DHPB) atau royalti akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku secara prevailing (mengikuti ketentuan regulasi perpajakan bukan lagi berdasarkan kontrak) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih untuk pemerintah. Pemerintah pusat akan mendapatkan 4% dan pemerintah daerah akan mendapatkan 6%.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.

Inalum Ikut Menanggung Biaya Smelter Freeport

29 Jan 2019
Laporan keuangan Freeport McMoran Inc (FCX) yang terbit pekan lalu menyebutkan, investasi dalam pembangunan smelter mencapai US$ 3 miliar. Dana investasi tersebut akan ditanggung oleh para pemegang saham. Jika dihitung, Inalum selaku pemegang 51% saham Freeport kebagian US$ 1,53 miliar.
Smelter akan memiliki kapasitas input 2 juta ton konsentrat per tahun dan kapasitas output 460.000 ton katoda tembaga. Proyek smelter akan rampung dalam lima tahun setelah Kontrak Karya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Desember 2018.
Head of Corporate Communication and Government Relation PT Inalum mengklaim pendanaan smelter akan diambil dari internal Freeport Indonesia. Tidak ada dana yang keluar dari Inalum. Pengamat Energi dan Ekonomi UGM, Fahmy Radhi menilai, kewajiban pembangunan smelter merupakan kewajiban Freeport Indonesia sebelum divestasi, sehingga jika sekarang dibebankan setengahnya ke Inalum maka tidak fair.

Rencana Investasi Coca Cola, Bisnis Pengolahan Kopi Makin Seksi

29 Jan 2019
Industri pengolahan kopi dalam negeri memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Hal itu mendorong salah satu produsen minuman dunia Coc-Cola COmpany untuk menjajaki ekspansi di segmen ini. Hingga saat ini, Coca-Cola Amatil Indonesia telah menyerap tenaga kerja lebih dari 11.000 orang dengan nilai investasi selama 5 tahun 92012-2017) mencapai US$445 juta. Perusahaan ini juga berencana meningkatkan investasinya hingga US$300 juta sampai dengan 2020. Menurut Moelyono Soesilo, Ketua Departemen Specialty & Industry BPP Asoiasi Eksportor dan Industri Kopi Indonesia, dalam 4 tahun terakhir perkembangan kafe, kedai kopi, dan restoran masih kuat. Serapan pasar domestik untuk biji kopi lebih besar dibandingkan dengan pasar ekspor. Sepanjang 2018, dari produksi 600.000 ton, sebesar 360.000 ton diserap oleh pasar lokal.

Tarif Pajak atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor Tetap

28 Jan 2019
Kemkeu akan segera merevisi aturan main soal insentif PPh atas bunga deposito yang jadi tempat penyimpanan DHE. Tapi, perubahan peraturan itu tidak menurunkan tarif pajak. Kepala BKF mengungkapkan revisi PMK 26/2016 hanya berupa pelonggaran kebijakan insentif bagi eksportir yang memperpanjang jangka waktu penempatan DHE di perbankan dalam negeri, dan yang memindahkannya ke deposito bank lain di Indonesia.
Sementara itu, BI juga akan mengeluarkan aturan pelaksanaan terkait pemulangan DHE SDA ke dalam sistem keuangan dalam negeri.