Kategori
Lingkungan Hidup
( 5781 )Maxx Coffee dan GrabFood Jalin Kerjasama
07 Feb 2019
Maxx Coffee, jaringan coffee shop terbesar di Indonesia, mengumumkan kerjasama dengan Grab. Perjanjian ini diharapkan akan mendekatkan Maxx Coffee dengan pelanggan yang hadir di 22 kota dan 80 outlet.
Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jargas 5 Juta Sambungan
07 Feb 2019
Pemerintah menerbitkan PP No 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Pelanggan Kecil. Pasal 7 beleid ini, menyebutkan bahwa Menteri ESDM melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi serta ketersediaan infrastruktur penunjang. nantinya, Gubernur/bupati/walikota/badan usaha dapa mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada Menteri. Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas ini adalah BUMN yang ditunjuk berdasarkan penugasan yaitu PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Kepmen ESDM No 11/K/10/EM/2019. Dengan adanya payung hukum ini diyakini bahwa Pemerintah akan dapat merealisasikan pembangunan jargas 5 juta sambungan pada tahun 2025 dengan dilakukanya berbagai percepatan.
Malas Bangun Smelter Akan Kena Sanksi & Denda
06 Feb 2019
Pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan minerba yang lamban dan malas membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Kementerian ESDM sedang menyiapkan Kepmen tentang tata cara penerapan sanksi berupa denda dan jaminan kesungguhan pembangunan (smelter). Poin penting sanksi tersebut adalah denda 20% dari total penjualan dalam hal perusahaan tidak mencapai progres pembangunan 90% dari rencana.
Ihwal kewajiban membangun smelter, pemerintah telah menjatuhkan sanksi pencabutan sementara rekomendasi ekspor kepada dua perusahaan, yaitu PT Surya Saga Utama dan PT Lobindo Nusa Persada.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Ekspor CPO dan Gas Bebas Pemeriksaan Surveyor
06 Feb 2019
Mulai Februari ini, ekspor sejumlah komoditas bebas dari kewajiban laporan surveyor. Tahap awal, penghapusan kewajiban laporan surveyor berlaku untuk CPO beserta produk turunannya dan ekspor gas dengan menggunakan pipa.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.
Regulasi Ekspor, Pelonggaran Berisiko ke Domestik
06 Feb 2019
Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) terhadap empat komoditas dinilai berdampak terbatas terhadap kinerja ekspor, dan justru berpotensi mengganggu industri dalam negeri. Pemerintah memastikan untuk menghapus kewajiban penyertaan dokumen LS terhadap empat komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, gas pipa, rotan setengah jadi serta kayu gelondongan (log) dari tanaman industri. Kebijakan untuk CPO dan gas pipa rencananya dieksekusi pada pekan ini sementara dua komoditas lainnya masih dalam tahap pembahasan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Muhammad Faisal menilai penghapusan LS untuk ekspor komoditas merupakan langkah mundur, karena semestinya yang didorong adalah ekspor manufaktur.
Uji Coba Program B50 Berjalan Sukses
04 Feb 2019
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melaksanakan uji coba penggunaan biodiesel 50% pada dua mobil bermesin diesel. Kedua mobil tersebut memulai perjalanan dari Medan pada Jumat(25/1) dan tiba di Jakarta pada Senin (28/1). Meskipun sebenarnya ada penurunan power mesin sebesar 4% karena penggunaan B50 ini jika dibandingkan dengan penggunaan B20. selain itu, penggunaan B50 ini sedikit lebih boros, jika menggunakan B20 dalam satu liter bahan bakar bisa menempuh perjalanan sejauh 10,86 km, mobil dengan bahan bakar B50 hanya 10,61 km.
Empat Komoditas Ekspor Dipastikan Bebas Kewajiban LS
04 Feb 2019
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan terdapat empat sektor yang bebas dari kewajiban penyampaian laporan surveyor yaitu, CPO dan produk turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri. Saat ini sedang dilakukan revisi Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit dan Produk turunanya. Selain itu juga disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen BC yang akan mengatur tata laksanan ekspor atas komoditas tertentu.
The Fed Dovish, Kilau Emas Kembali Terang
01 Feb 2019
Hasil rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang dovish membuat harga emas kembali melesat. Status sebagai komoditas lindung nilai juga ikut menyokong laju si kuning. Keperkasaan si kuning bertambah karena sudah mendekati Imlek.
Tetapi perlambatan ekonomi China dikhawatirkan juga berdampak pada permintaan emas. Penurunan permintaan emas juga terjadi karena kondisi geopolitik semakin baik. Terlebih jika negosiasi perang dagang antara AS dan China berjalan positif. Ini membuat aset safe haven dihindari. Meskipun demikian, belum jelasnya kelanjutan proses Brexit bisa mendorong naik emas.
Tetapi perlambatan ekonomi China dikhawatirkan juga berdampak pada permintaan emas. Penurunan permintaan emas juga terjadi karena kondisi geopolitik semakin baik. Terlebih jika negosiasi perang dagang antara AS dan China berjalan positif. Ini membuat aset safe haven dihindari. Meskipun demikian, belum jelasnya kelanjutan proses Brexit bisa mendorong naik emas.
Industri Keberatan Royalti Tambang Batubara Naik
01 Feb 2019
Pemerintah rencananya akan menaikkan royalti pertambangan dari sebelumnya 13,5% menjadi 15%. Pengusaha meminta pemerintah memandang kontribusi pajak secara utuh, bukan secara parsial. Selama ini, perusahaan tambang berkontribusi melalui pembayaran PPh, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan PPN. Terlebih, batubara merupakan komoditas yang nilainya tergantung pasar internasional. Jika royalti dipaksakan secara absolut, akan berimbas pada pola penambangan. Oleh karena itu, nilai royalti sebaiknya bukan hanya 13,5% atau 15%, namun harus dikaitkan dengan kondisi pasar batubara internasional, parameter economic cost, environment cost dan social cost. Formula lain yang dapat diterapkan dengan semacam windfall profit tax. Misalnya, negara bagian Queensland yang mengenakan royalti 7% untuk batubara hingga US$ 100 per ton.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM mengakui besaran royalti tersebut. Kepala Pusat Kebijakan BKF menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut segera terbit. Direktur CITA berpendapat bahwa skema pungutan pajak yang mengombinasikan antara nail down dan prevailing cukup ideal.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM mengakui besaran royalti tersebut. Kepala Pusat Kebijakan BKF menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut segera terbit. Direktur CITA berpendapat bahwa skema pungutan pajak yang mengombinasikan antara nail down dan prevailing cukup ideal.
Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara
01 Feb 2019
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






