Lingkungan Hidup
( 5781 )Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali
tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini
merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) pada 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi. Eksekusi ini
dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
peninjauan kembali (PK) dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian
menghukum PT KU dengan denda Rp 25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil
sebesar Rp 15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,7 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum
KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan
kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan PN Jaksel yang telah
berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah
inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla
dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan
lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik
PT KU tidak berhenti,” tutur Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11). Menurut
Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA memberi pembelajaran kepada setiap
penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau
kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (Yoga)
Bursa CPO Lakukan Penyesuaian Transaksi
Gejolak Harga Minyak Memicu Kenaikan Inflasi
Harga Komoditas Anjlok, Laba Emiten MIND.ID Melorot
Awasi Dampak Pergeseran EL-Nino Terhadap Stabilitas Inflasi
TATA KELOLA INDUSTRI MIGAS : BEREBUT PEMBELI GAS ALAM
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas memburu calon pembeli gas alam cair yang belum terkontrak untuk jangka waktu hingga 10 tahun ke depan guna memastikan keseimbangan neraca gas nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat setidaknya masih ada 304,6 kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang belum terkontrak pada 2030. Jumlah tersebut pun berpotensi meningkat seiring dengan banyaknya temuan gas di wilayah kerja minyak dan gas bumi atau migas yang ada di dalam negeri. Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, mengatakan bahwa pihaknya akan menawarkan LNG yang belum terkontrak kepada pembeli potensial di dalam negeri, sebelum dilepas ke pasar. Kurnia meyakini pasar di dalam negeri bisa menyerap seluruh LNG yang belum terkontrak atau uncommitted cargo, mengingat sejumlah fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bakal beroperasi dalam waktu dekat. SKK Migas juga bakal mendekati PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkait dengan kemungkinan untuk mengurangi kargo LNG yang belum terkontrak saat ini. Menurutnya, kedua perusahaan tambang itu bakal menyerap kargo LNG dengan jumlah signifikan melalui operasi smelter tembaga mulai pertengahan tahun depan. Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris SKK Migas Shinta Damayanti mengatakan bahwa besarnya uncommitted cargo LNG bisa jadi karena berasal dari lapangan migas yang baru terbukti dari kegiatan eksplorasi, dan belum masuk ke dalam lifting. Untuk diketahui, produksi LNG pada 2030 diperkirakan berada di level 432,6 kargo. Sementara itu, kontrak LNG domestik dan ekspor tidak banyak bergeser masing-masing di level 62 kargo dan 66 kargo. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pun sempat mengatakan bahwa pemerintah terus meningkatkan serapan gas untuk kebutuhan industri di dalam negeri. Sementara itu, Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute, mengatakan bahwa melimpahnya pasokan LNG di pasar global membuat banyak komoditas tersebut belum mendapatkan kepastian pembeli. Hal itu harus ditindaklanjuti dengan melempar LNG ke pasar spot agar bisa segera mendapatkan kepastian pembeli. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian menyebut belum optimalnya penerapan harga gas bumi tertentu berimpak kepada industri manufaktur nasional. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa beberapa sektor industri yang seharusnya menerima harga gas bumi tertentu (HGBT) masih membeli gas dengan harga di atas US$6 per MMbtu, yang kemudian memicu penurunan daya saing produk.
Transportasi dan Pangan Jadi Lokomotif Inflasi Akhir Tahun
Menjelang akhir tahun, kenaikan
komoditas pangan dan jasa transportasi akan memberikan andil terhadap tingkat
inflasi, akibat pola permintaan masyarakat yang cenderung memiliki mobilitas
tinggi dalam rangka menyambut hari raya Natal 2023 dan perayaan Tahun Baru
2024. Kendati demikian, tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan masih
berada dalam target pemerintah. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
BPS, Pudji Ismartini, pada konferensi pers hibrida di Jakarta, Rabu (1/11) mengatakan,
tren inflasi pada akhir tahun biasanya dipengaruhi oleh permintaan masyarakat. Permintaan
tersebut berkaitan dengan momentum hari raya Natal dan perayaan Tahun Baru
2024.
”Secara historis, komoditas yang
memberikan andil terhadap inflasi selama dua bulan terakhir pada setiap
tahunnya adalah beberapa komoditas pangan, seperti beras, telur ayam ras,
daging ayam ras, serta cabai merah dan cabai rawit. Kemudian, dari
transportasi, terutama angkutan udara yang disebabkan oleh meningkatnya permintaan
akibat mobilitas masyarakat saat momentum Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Hingga Oktober 2023, tingkat inflasi bulanan tercatat 0,17 %. Tingkat inflasi tahun
kalender tercatat 1,8 %. Secara tahunan, tingkat inflasi Oktober 2023 mencapai
2,56 %, lebih tinggi dibanding tingkat inflasi September 2023 sebesar 2,28 %. (Yoga)
Pemprov DKI Dorong Ketahanan Pangan
Harga Pangan Melonjak, Inflasi Terdongkrak
Tarif Jasa Bongkar Muat Batu Bara Naik
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









