;
Tags

Perbankan

( 2293 )

Independensi BI dalam Sorotan DPR

HR1 13 Mar 2025 Kontan (H)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) secara cepat. Revisi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat, sehingga anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini membuat LPS sejajar dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam struktur kelembagaan.

Namun, muncul spekulasi bahwa revisi UU PPSK tidak hanya terkait LPS, melainkan juga menyangkut independensi BI. Ada wacana agar BI berada di bawah kendali pemerintah dan turut mendanai program pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sesuatu yang saat ini hanya bisa dilakukan di pasar sekunder.

Pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup oleh Komisi XI DPR, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Bahkan, telah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal. Namun, Hekal menegaskan bahwa revisi hanya berkaitan dengan putusan MK dan tetap menjaga independensi BI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar seperti Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Budi Frensidy, dibahas bahwa Pasal 7 UU PPSK memberi BI multiple target, yang membuka peluang intervensi. Peneliti CSIS Riandy Laksono memperingatkan bahwa jika independensi BI terganggu, stabilitas ekonomi bisa terancam, karena kebijakan makro menjadi kurang kredibel. Ia mencontohkan krisis keuangan berkepanjangan di Argentina akibat tekanan politik terhadap bank sentralnya.

Revisi UU PPSK harus diawasi dengan ketat agar tidak melemahkan independensi BI, yang saat ini berperan dalam menjaga inflasi dan stabilitas ekonomi.

Emas Masih Jadi Andalan Kinerja Emiten

HR1 13 Mar 2025 Kontan
Prospek kinerja PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) diprediksi tetap positif pada 2025, meskipun sahamnya masih mengalami tekanan. Ahmad Iqbal Suyudi, Investment Analyst Edvisor Profina Visindo, menyatakan bahwa likuiditas perbankan yang ketat tidak menghalangi prospek positif BRIS, terutama karena potensi penurunan suku bunga oleh Bank Indonesia (BI) dan peran BRIS sebagai bullion bank atau bank emas pertama di Indonesia.

BRIS mencatat pertumbuhan pembiayaan 17% year-on-year (yoy) di Januari 2025, melebihi rata-rata industri yang tumbuh 10,2% yoy. Faiq Asad, analis Maybank Sekuritas, menyoroti bahwa pembiayaan payroll dan pembiayaan emas menjadi pendorong utama pertumbuhan ini, terutama dengan ekspansi BRIS dalam ekosistem bisnis emas, termasuk trading emas dan deposito emas.

Pada Januari 2025, laba bersih BRIS tumbuh 15% yoy menjadi Rp 590 miliar, didukung oleh pembiayaan dan pendapatan berbasis komisi, sementara net interest margin (NIM) stabil di 5,1%. James Stanley Widjaja, analis Buana Capital, menyebut BRIS menargetkan pertumbuhan pembiayaan emas mendekati 100% pada 2025, yang akan mendorong NIM dan cost of credit (CoC) ke arah positif. Ia memperkirakan laba bersih BRIS pada 2025 bisa mencapai Rp 8,26 triliun, naik 18% dari tahun sebelumnya.

Namun, saham BRIS masih tertekan, dengan harga di Rp 2.540 per saham pada 12 Maret 2025. Dalam sebulan terakhir, harga BRIS turun 15,33%, akibat sentimen global terhadap Indonesia yang penuh ketidakpastian, menyebabkan keluarnya aliran dana asing, menurut Faiq.

Meskipun demikian, prospek jangka panjang BRIS tetap cerah dengan pertumbuhan bisnis emas, perkembangan industri syariah, serta daya saing yang semakin setara dengan bank konvensional. Faiq mempertahankan rating "buy" untuk BRIS dengan target harga Rp 3.600, sementara James dan Ahmad merekomendasikan target harga masing-masing Rp 3.500 dan Rp 3.200 per saham.

Investor Asing Mulai Kembali ke Saham Perbankan

HR1 13 Mar 2025 Kontan
Aksi jual asing di saham perbankan diperkirakan mulai mereda, terutama pada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Dalam sepekan terakhir hingga 12 Maret 2025, investor asing mencatat beli bersih sebesar Rp 234 miliar di BBCA, meskipun dalam sebulan terakhir masih ada net sell sekitar Rp 2,43 triliun.

Namun, aksi jual asing masih terjadi di saham bank-bank besar lainnya. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengalami net sell Rp 229 miliar dalam sepekan dan Rp 1,99 triliun dalam sebulan. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) tercatat net sell Rp 307 miliar dalam sepekan dan Rp 2,93 triliun dalam sebulan. Sedangkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengalami aksi jual asing sebesar Rp 223 miliar dalam sepekan.

Indy Naila, Investment Analyst Edvisor Profina Visindo, menyatakan bahwa investor asing mulai kembali masuk ke saham-saham perbankan menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di mana salah satu agendanya adalah pembagian dividen.

Dalam RUPST yang digelar kemarin, BBCA mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 37 triliun (Rp 300 per saham), dengan rasio dividen 67,4%. Keputusan ini direspons positif oleh pasar. Indy menilai bahwa pembagian dividen yang tinggi bisa mengurangi tekanan jual asing, mendorong investor asing kembali masuk dan mulai melakukan akumulasi saham setelah RUPST.

Oktavianus Audi, VP Marketing, Strategy, and Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, melihat bahwa tekanan asing di saham BBRI dan BMRI sudah mulai mereda secara harian. Ia memperkirakan bahwa aliran dana asing (inflow) bisa meningkat lebih lanjut jika The Fed memangkas suku bunga acuan (Fed Fund Rate) sebesar 25 bps dalam pertemuan FOMC Maret 2025.

Namun, Audi mengingatkan bahwa investor masih perlu mencermati kinerja kuartal I-2025 sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang. Sementara itu, Indy menambahkan bahwa sentimen negatif terhadap saham perbankan masih ada, terutama terkait program-program pemerintah yang mengandalkan pembiayaan bank.

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Dana Korporasi 90 Triliun Diincar BTN

KT1 13 Mar 2025 Investor Daily

Sebagai upaya untuk meningkatkan komposisi dana murah di tengah tren mahalnya biaya dana, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bakal segera meluncurkan layanan Bale Korpora by BTN, sebuah platform terintegrasi untuk bisnis wholesale banking yang akan memberi kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam bertransaksi perbankan untuk keperluan usaha mereka. Direktur Distribution & Institutional Funding BTN Jasmin mengatakan, layanan Bale Korpora by BTN merupakan bagian dari transformasi digital perseroan untuk menawarkan solusi terintegrasi yang dapat menyatukan berbagai layanan wholesale BTN, yang sebelumnya tersebar di platform berbeda-beda atau stand-alone platform. Pihaknya terus membidik institusi-institusi yang memiliki transaksi dalam nominal besar dan membutuhkan pengelolaan kas yang lebih baik.

"Kami berharap dapat menggenjot pendanaan dari Bale Korpora hingga Rp 90 triliun atau bertumbuh lebih dari 50% (yoy). Jumlahpengguna Bale Korpora diharapkan dapat mencapai 21.000 pada akhir tahun ini dengan jumlah pengguna yang lebih berkualitas transaksinya," imbuh Jasmin di Jakarta, Rabu (12/3/2025). Nasabah akan merasa lebih mudah dan nyaman mengelola keuangan karena hanya perlu satu kali log-in atau single sign-on melalui Bale Korpora untuk menikmati seluruh layanan wholesale BTN tanpa harus berpindah platform. “Sebelum hadírnya Bale Korpora, nasabah harus berpindah-pindah platform sehingga aktivitas transaksi akan memakan waktu dan tidak efisien bagi perusahaan atau individu yang memiliki bisnis," ujar Jasmin. (Yetede)


Dividen Rp 36,98 Triliun Dibagikan oleh BCA

KT1 13 Mar 2025 Investor Daily

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BankCentral Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 300 per saham untuk tahun buku 2024. Nilai tersebut meningkat 11,11% disbanding tahun sebelumnya, Rp 270 per saham. BCA dan entitas anak sepanjang tahun lalu berhasill mverap laba bersih sebesar Rp 54.84 triiun. Dari perolehan tersebut, disepakati pemegangs aham umtuk penetapan dividend payout ratio (DPR) sebesar 67.4% dari laba bersih atau senilai Rp36,98 triliun. Bank bersandi saham BBCA ini telah membayarkan dividen interim sebesar Rp 6,16 trilun atau Rp 50 per saham kepada pemegang saham pada 11 Desember 2024. Sisanya sebesar Rp 30,82 triliun setara Rp 250 per saham akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dan terdaftar pada tanggal pencatatan.

Selain itu, dari Laba bersih disisihkan untuk dana cadangan sebesar Rp 548,36 miliar untuk penambahan dana cadangan. Sehingga,dana cadangan perseroan akan menjadi sebesar Rp 4,27 triliun. Sedangkan, sisa dari laba bersih tahun buku 2024 yang tidak digunakan ditentukan penggunaannya, akan ditetapkan sebagai laba ditahan. "Tahun buku 2024 perseroan membagikan dividen tunai setara 67,4% dan pembagian dividen tunai ini telah mempertimbangkan permodalan yang kokoh, likuiditas yang memadai, pengembangan bisnis perseroan maupun entitas anak, serta investasi pada tehnologi untuk mampu bersaing pada era digital yang kompetitif saat ini,” ujar Direktur Keuangan BCA, Vera Eve Lim pada saat RUPST, Rabu (12/3). (Yetede)


Independensi BI Diuji, Pasar Waspada

HR1 13 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. BI harus tetap independen dan bebas dari intervensi kekuatan politik agar dapat menjalankan tugasnya dalam mengatur kebijakan ekonomi, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan mengendalikan inflasi. Meskipun demikian, keputusan BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk mendukung program pembangunan, seperti pembangunan 3 juta rumah dan penghiliran, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi ancaman terhadap independensinya.

Apabila BI mulai terlibat terlalu dalam dengan program-program pemerintah, terutama jika ada intervensi politik, maka stabilitas ekonomi bisa terganggu, dan risiko inflasi serta krisis keuangan bisa meningkat. Selain itu, jika independensi BI terancam, maka kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi terhadap bank sentral dan pemerintah bisa berkurang. Oleh karena itu, meskipun BI mendukung berbagai program pemerintah, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap menjaga integritas dan independensi BI dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.


Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB

KT3 12 Mar 2025 Kompas

Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)