Perbankan
( 2293 )Independensi BI dalam Sorotan DPR
Emas Masih Jadi Andalan Kinerja Emiten
Investor Asing Mulai Kembali ke Saham Perbankan
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Dana Korporasi 90 Triliun Diincar BTN
Sebagai upaya untuk meningkatkan komposisi dana murah di tengah tren mahalnya biaya dana, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bakal segera meluncurkan layanan Bale Korpora by BTN, sebuah platform terintegrasi untuk bisnis wholesale banking yang akan memberi kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam bertransaksi perbankan untuk keperluan usaha mereka. Direktur Distribution & Institutional Funding BTN Jasmin mengatakan, layanan Bale Korpora by BTN merupakan bagian dari transformasi digital perseroan untuk menawarkan solusi terintegrasi yang dapat menyatukan berbagai layanan wholesale BTN, yang sebelumnya tersebar di platform berbeda-beda atau stand-alone platform. Pihaknya terus membidik institusi-institusi yang memiliki transaksi dalam nominal besar dan membutuhkan pengelolaan kas yang lebih baik.
"Kami berharap dapat menggenjot pendanaan dari Bale Korpora hingga Rp 90 triliun atau bertumbuh lebih dari 50% (yoy). Jumlahpengguna Bale Korpora diharapkan dapat mencapai 21.000 pada akhir tahun ini dengan jumlah pengguna yang lebih berkualitas transaksinya," imbuh Jasmin di Jakarta, Rabu (12/3/2025). Nasabah akan merasa lebih mudah dan nyaman mengelola keuangan karena hanya perlu satu kali log-in atau single sign-on melalui Bale Korpora untuk menikmati seluruh layanan wholesale BTN tanpa harus berpindah platform. “Sebelum hadírnya Bale Korpora, nasabah harus berpindah-pindah platform sehingga aktivitas transaksi akan memakan waktu dan tidak efisien bagi perusahaan atau individu yang memiliki bisnis," ujar Jasmin. (Yetede)
Dividen Rp 36,98 Triliun Dibagikan oleh BCA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BankCentral Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 300 per saham untuk tahun buku 2024. Nilai tersebut meningkat 11,11% disbanding tahun sebelumnya, Rp 270 per saham. BCA dan entitas anak sepanjang tahun lalu berhasill mverap laba bersih sebesar Rp 54.84 triiun. Dari perolehan tersebut, disepakati pemegangs aham umtuk penetapan dividend payout ratio (DPR) sebesar 67.4% dari laba bersih atau senilai Rp36,98 triliun. Bank bersandi saham BBCA ini telah membayarkan dividen interim sebesar Rp 6,16 trilun atau Rp 50 per saham kepada pemegang saham pada 11 Desember 2024. Sisanya sebesar Rp 30,82 triliun setara Rp 250 per saham akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dan terdaftar pada tanggal pencatatan.
Selain itu, dari Laba bersih disisihkan untuk dana cadangan sebesar Rp 548,36 miliar untuk penambahan dana cadangan. Sehingga,dana cadangan perseroan akan menjadi sebesar Rp 4,27 triliun. Sedangkan, sisa dari laba bersih tahun buku 2024 yang tidak digunakan ditentukan penggunaannya, akan ditetapkan sebagai laba ditahan. "Tahun buku 2024 perseroan membagikan dividen tunai setara 67,4% dan pembagian dividen tunai ini telah mempertimbangkan permodalan yang kokoh, likuiditas yang memadai, pengembangan bisnis perseroan maupun entitas anak, serta investasi pada tehnologi untuk mampu bersaing pada era digital yang kompetitif saat ini,” ujar Direktur Keuangan BCA, Vera Eve Lim pada saat RUPST, Rabu (12/3). (Yetede)
Independensi BI Diuji, Pasar Waspada
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. BI harus tetap independen dan bebas dari intervensi kekuatan politik agar dapat menjalankan tugasnya dalam mengatur kebijakan ekonomi, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan mengendalikan inflasi. Meskipun demikian, keputusan BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk mendukung program pembangunan, seperti pembangunan 3 juta rumah dan penghiliran, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi ancaman terhadap independensinya.
Apabila BI mulai terlibat terlalu dalam dengan program-program pemerintah, terutama jika ada intervensi politik, maka stabilitas ekonomi bisa terganggu, dan risiko inflasi serta krisis keuangan bisa meningkat. Selain itu, jika independensi BI terancam, maka kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi terhadap bank sentral dan pemerintah bisa berkurang. Oleh karena itu, meskipun BI mendukung berbagai program pemerintah, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap menjaga integritas dan independensi BI dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB
Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022







