Perbankan
( 2293 )Polisi Telusuri Aliran Dana Pembobolan Kas BNI
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bank BNI dengan tersangka Maria Pauline Lumowa. Upaya ini diharapkan mampu membuka jalan pemulihan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri. Dari hasil sementara, didapati bahwa saksi atas nama RK selaku Direktur PT MT menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline). Pada 13 Juli 2003, PT MT mencairkan L/C 4,8 juta euro dan dikonversi ke dollar AS lalu mentransfer ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan bahwa Maria Pauline memiliki PT APB dan PT OMI melalui saudara kandung dan orang-orang kepercayaanya. Selain itu, Maria Pauline adalah tokoh kunci dan pihak pengambil kebijakan di Group Gramarindo yang terdiri atas delapan perusahaan. Grup Gamarindo mengajukan 40 surat kredit ke Bank BNI senilai 76,943 juta dollar AS dan 56,114 juta euro bagi delapan perusahaan. Rincianya adalah PT TJP 5 surat kredit, PT FK 2 surat kredit, PT MUEI 9 surat kredit, PT GMI 8 surat kredit, PT GMK 7 surat kredit, PT DSM 6 surat kredit, PT FM 2 surat kredit dan PT MT 1 surat kredit.
Pandemi Covid-19 Bank BUMN Paling Terdampak
Sepak terjang bank-bank BUMN memang sangat dominan tahun 2015-2019.salah satunya kebijakan pemerintahan Jokowi yang menjadikan BUMN sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi global. Namun, pandemi Covid-19 yang merebak tahun 2020 membalikan kondisi perekonimian. Alhasil, pandemic Covid-19 membuat kelompok bank BUMN lebih terdampak ketibang kelompok bank menengah dan kecil yang banyak memiliki nasabah korporasi.
Selama pandemi Covid-19, pertumbuhan DPK dan kredit Bank-bank BUMN lebih lambat dibandingkan dengan kelompok bank lainnya. Dampaknya, pangsa DPK dan kredit kelompok bank BUMN pun turun drastic. Meski paling terdampak , secara fundamental dan keuangan, bank-bank BUMN tetap kuat dan sehat. Disisi lain, untuk memulihkan perekonomian, pemerintah mengharapkan bank-bank BUMN menjadi lokomotif penyaluran ke sector riil.
Pembayaran Digital Solusi Masyarakat Unbanked
Asisten Gubernur – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam acara Zooming with Primus bertajuk Booming Transaksi Digital mengatakan Fintech pembayaran digital dan e-commerce dapat menjadi solusi untuk membuka peluang inklusivitas kepada 51% penduduk unbanked dan 62,9 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah ekonomi yang terkontraksi akibat dampak pandemi Covid-19, perkembangan teknologi digital juga membuka peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lewat new growth engine ini. Diskusi ini juga dihadiri CFO LinkAja Ikhsan Ramdan dan Chief Executive Officer (CEO) DANA Vincent Iswara. Sedangkan sebagai moderator adalah Direktur Pemberitaan BeritaSatu Media Holdings (BSMH) Primus Dorimulu.
Filia menjelaskan lebih lanjut, tren digitalisasi kini berdampak pada tiga hal. Pertama, memengaruhi seluruh sendi kehidupan. Kedua, mengubah cara kita bertransaksi, model bisnis, dan behavior. Ketiga, disrupsi fungsifungsi konvensional, termasuk sektor keuangan. Bila transaksi uang elektronik dan transaksi digital banking terus meningkat untuk mendukung masyarakat tetap bertransaksi di tengah pandemi dan pembatasan sosial, lanjut dia, transaksi debit off us kini kembali rebound setelah menurun di masa awal PSBB. BI mencatat, jumlah transaksi debit off us per Juni 2020 sebesar 4,1 juta transaksi, dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,63 triliun. Selain memberi peluang, digitalisasi juga ada risiko yang menjadi tantangan bagi otoritas termasuk BI.
Oleh karena itu, BI mengeluarkan blue print sistem pembayaran Indonesia 2025 untuk percepatan digitalisasi pembayaran. Pertama, mendukung integrasi ekonomi keuangan digital sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses pengedaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan. intech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital. Keempat, menjamin keseimbangan inovasi dibarengi dengan perlindungan konsumen. Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital.
Filia juga mengungkapkan, bank sentral telah merilis Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai first mover yang menjadi salah satu solusi untuk memfasilitasi masyarakat dalam bertransaksi. BI mencatat, hingga 17 Juli 2020 terdapat 4,12 juta merchant di Indonesia yang telah mengimplementasi QRIS. Jika dirinci, merchant usaha mikro yang menggunakan QRIS mendominasi yakni mencapai 2,86 juta, disusul usaha kecil sebanyak 705.376 merchant, usaha menengah sebanyak 347.876 merchant, usaha besar sebanyak 197.770 merchant, dan untuk donasi atau sosial 9.559 merchant.
Pada kesempatan yang sama, Chief Financial Officer (CFO) PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja Ikhsan Ramdan memperkirakan dalam waktu 2-3 tahun ke depan seluruh merchant sudah bisa mengadopsi QRIS 100%. Pandemi Covid-19, lanjut dia, menjadi katalis penting dalam meningkatkan transaksi nontunai di Indonesia, terutama sejak PSBB dan masyarakat tidak keluar rumah. Transaksi menjadi cenderung banyak dilakukan menggunakan perangkat mobile, dengan proporsi jauh lebih besar dari transaksi offline. Sementara itu, CEO DANA Vincent Iswara mengatakan, pihaknya mencatat transaksi di DANA selama pandemi meningkat hingga 50%, karena bergesernya perilaku transaksi masyarakat dari offline ke online. Namun, dari sisi penjual atau merchant yang merupakan UMKM belum bertransformasi digital secepat konsumen. Filia menjelaskan, keamanan menjadi hal utama dalam sistem pembayaran. Itulah sebabnya, BI memiliki tagline cepat, mudah, murah, aman, dan handal (cemumuah). Selain itu, BI juga meminta PJSP untuk memiliki cyber security dan selalu melakukan pengkinian atau update teknologi dan kapabilitasnya. Mereka harus lulus robust sistem aplikasinya dan diaudit BI.
MENGINTIP PROFIL CALON PENGENDALI BANK MAYAPADA
Nama Cathay Life Insurance Co Ltd tiba-tiba berkibar seiring dengan minatnya menambah kepemilikan saham di PT Bank Mayapada Tbk. (MAYA) dan bahkan menjadi pengendali saham terbesar di bank milik Dato Sri Tahir. Cathay Life Insurance Co Ltd adalah salah satu lini usaha dari konglomerasi bisnis Cathay Financial Holdings Co Ltd milik duo kakak beradik Tsai Hongtu dan Cheng-ta serta saudara tirinya, Cheng-Chiu. Forbes menempatkan duo Tsai Hong-tu dan Cheng-ta sebagai orang terkaya kedua di Taiwan dengan kekayaan senilai US$7,1 miliar pada pertengahan Januari 2020 berkat bisnis propertinya, Cathay Real Estate. Cathay Financial Holdings, per 15 Mei 2020, tercatat memiliki aset US$335,5 miliar atau setara Rp4.860,05 triliun. Pendapatan dan laba bersihnya, masing-masing US$24,2 miliar dan US$2 miliar.
Di Taiwan, Cathay Financial Holdings memang bukan yang terbesar—berada di peringkat ke-3 dari total 30 perusahaan Taiwan dalam daftar Forbes Global 2000—karena masih kalah dengan peeusahaan lain. Cathay Holdings, yang berdiri pada 31 Desember 2001 dengan modal dasar 120 miliar dolar taiwan, mengklaim memiliki 700 kantor cabang dan 30.000 tenaga penjualan untuk melayani 13 juta nasabahnya.Jika merujuk pada laporan keuangan kuartal I/2020 Cathay Life Insurance Co Ltd, yang bakal menjadi pemegang saham terbesar Bank Mayapada, perseroan mencatat laba bersih 15,21 miliar dolar Taiwan (New Taiwan Dollars/ NTD) atau setara Rp7,44 triliun dengan asumsi kurs Rp489,80 per 1 dolar Taiwan. Kinerja Cathay Life Insurance pada kuartal I/2020 tampaknya cukup solid di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, raihan laba kuartal I/2020 itu tumbuh 136,18% jika dibandingkan dengan laba bersih kuartal I/2019 yang hanya sebesar 6,44 miliar dolar Taiwan.
Nah, di Indonesia, per 30 Juni 2020, Cathay Life Insurance Co Ltd menggenggam 37,33% atau 2,55 miliar lembar saham Bank Mayapada, emiten bersandi saham MAYA, yang dimiliki Dato Sri Tahir, orang terkaya ketujuh di Indonesia dengan kekayaan senilai US4,3 miliar per Juli 2020.
Dalam perkembangan terbaru, Cathay Financial Holdings Co. Ltd, dikabarkan bersiap mengambil alih kendali Bank Mayapada International dari konglomerat Tahir. Pengambali-alihan tersebut merupakan bagian dari penyehatan Bank Mayapada International. Namun, Tahir menyebutkan sampai saat ini belum ada pembicaraan tentang siapa akan menjadi mayoritas dan mengambil posisi pengendali.
Cathay Pengendali Bank Mayapada
Dengan kepemilikan 37,33% saham, Cathay Life Insurance Co Ltd adalah pengendali saham PT Bank Mayapada International Tbk. Perusahaan terbesar dari Taiwan itu berkomitmen untuk menambah kepemilikannya agar Bank Mayapada masuk kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV, yakni bank umum dengan modal inti minimal Rp 30 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, Senin (13/7), hingga saat ini Bank Mayapada saat ini dalam kondisi stabil dan terus membaik baik dilihat dari statistik risiko kredit, permodalan, maupun dari sisi likuiditas. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Slamet Edy Purnomo menambahkan, Cathay Life Insurance, perusahaan asuransi jiwa Taiwan, telah merampungkan uji tuntas untuk menambah kepemilikan sahamnya di Bank Mayapada dan segera selesai pada pekan depan. Dato Sri Tahir mengatakan, pihaknya bersedia menerima penambahan kepemilikan saham Cathay Life Insurance di Mayapada dengan konsekuensi kepemilikan sahamnya terdilusi. Ke depan, kegiatan operasional Mayapada akan dijalankan oleh Cathay Life Insurance.
Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi mengungkapkan saat ini pemegang saham mayoritas sebesar 37,33% adalah Cathay Life Insurance sedang Tahir, lewat PT Mayapada Karunia memiliki 26,42%. Sisanya, Galasco Investment Ltd memiliki 12,67%, Unity Rise Ltd sebesar 7,31%, dan publik 16,27%. Cathay Life Insurance berada di peringkat ke 410 Fortune Global 500 dengan pendapatan US$ 27,183 miliar dan laba bersih US$ 1,001 miliar. Pada tahun 2019, aset perusahaan asuransi ini mencapai US$ 207,9 miliar atau Rp 3.010 triliun.
Sementara itu, pada kuartal I-2020 CAR perseroan menurun pada level 13,75%, NPL gross juga meningkat tinggi menjadi 6,94%, sementara NPL net 2,48%. Kemudian membaik pada April karena perseroan dapat kembali meningkatkan rasio keuangannya, dengan CAR 17,97% setelah ada tambahan modal dari Dato Sri Tahir. Harga saham Mayapada (MAYA) pada 14 Juli 2020 sebesar Rp 6.500 dan kapitalisasi pasar mencapai Rp 43,97 triliun.
Terkait masalah Bank Mayapada mengenai pelampauan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) pada grupnya, Tahir juga telah menyelesaikan hal tersebut. Dengan demikian, kondisi Bank Mayapada saat ini sudah kembali normal. Menurut Slamet Edy Purnomo, yang dilakukan Bank Mayapada adalah pelampauan BMPK bukan pelanggaran. Pasalnya, perseroan tidak mengetahui hal tersebut
Modal Ventura Masih Gencar Ekspansi
CEO BRI Ventures Nicko Widjaja, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dana Rp 300 miliar dari investor institut baik swasta maupun BUMN, dia menyatakan dana tersebut akan digunakan berinvestasi pada 10 hingga 15 entitas UMKM rintisan berbasis teknologi (Startup). Direktur Konsumer BRI, Handayani, mengakui bakal melihat fintech wealth management dan insurtech setelah melihat pandemi membuat masyarakat sadar akan pentingnya berinvestasi dan kesehatan.
Senada, CEO Mandiri Capital Eddi Danusaputro, menyatakan ada bujet sekitar Rp 50 miliar dan untuk investasi lanjutan Rp 50 miliar tahun ini. Selain itu Mandiri Capital tengan mengumpulkan venture fund senilai US$ 100 Juta. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2020 modal ventura menyalurkan penyertaan modal maupun pembiayaan Rp. 13,07 triliun. Tumbuh 28,52% dibanding Mei 2019.
Bank Minta Perpanjangan Masa Restrukturisasi Kredit
Industri perbankan nasional meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa keringanan dan restrukturisasi kredit nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19, yang dijadwalkan berakhir pada Maret 2021.
Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon Napitupulu mengatakan bank butuh waktu yang lebih panjang untuk menata bisnisnya, terutama untuk memperbaiki arus kas yang terganggu akibat program restrukturisasi kredit.
Menurut Nixon, restrukturisasi kredit tidak hanya mempengaruhi likuiditas bank, tapi juga profitabilitas akibat penundaan pokok angsuran dan bunga pinjaman selama setahun. Dia mengatakan, dengan skema restrukturisasi, nasabah yang kesulitan membayar pinjaman tidak akan dikategorikan sebagai nasabah dengan kredit macet dan bank tidak perlu membentuk pencadangan kerugian. Namun, jika periode restrukturisasi selesai, seluruh ketentuan normal berlaku.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan perpanjangan periode restrukturisasi juga dibutuhkan oleh debitor. Hingga 6 Juli lalu, total nilai restrukturisasi kredit yang telah berjalan mencapai Rp 769,55 triliun.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Herry Sidharta mengatakan permohonan pengajuan permintaan restrukturisasi kredit, baik oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun non-UMKM, terus mengalir.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan tengah mempertimbangkan permintaan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit yang diterbitkan pada Maret lalu. Wimboh berujar lembaganya telah menerima permintaan dan usulan perpanjangan tersebut, baik dari Himbara, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), maupun Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Investor Ritel Jalan Terus
Perusahaan perbankan dan manajemen investasi menjemput bola untuk mengakomodasi minat masyarakat yang meningkat dalam berinvestasi. Platform digital dimanfaatkan untuk menarik minat masyarakat dan menggaet investor. Investment & Liabilities Department Head Commonwealth Bank Ivan Kusuma menjelaskan, untuk menggaet investor ritel pada masa pandemi, perlu perubahan model bisnis yang diakselerasi dengan teknologi. ”Kami perlu membangun kapabilitas untuk dapat bertransaksi digital, mulai dari registrasi sampai transaksi,” ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Head of Retail PT Mandiri Sekuritas Andreas Gunawidjaja menilai minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi semakin tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi pandemi Covid-19 justru menyadarkan masyarakat mengenai nilai penting dana darurat dan investasi. Pada semester I-2020, Mandiri Sekuritas mencatat penambahan lebih dari 26.000 nasabah baru untuk segmen ritel, menjadi 145.000 nasabah. Sekitar 60 persen nasabah Mandiri Sekuritas adalah generasi milenial.
Bagi investor muda yang sudah terbiasa berinvestasi, pandemi Covid-19 tak menghalangi langkah berinvestasi. Para investor muda justru menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menambah dana mereka untuk menghadapi ketidakpastian. Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia per Mei 2020, jumlah investor saham pada kelompok usia 18-30 tahun sebanyak 489.610 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir 2019 yang sebanyak 409.532 orang,
Vika Anggraeni (25), pekerja di Jakarta, adalah satu seorang investor ORI017. ”Setelah saya mengumpulkan informasi, ORI017 juga ditujukan untuk pendanaan penanganan Covid-19. Hal ini menjadi cara yang bisa saya lakukan untuk ikut berkontribusi bagi negara dalam menghadapi pandemi,” katanya.
Hati-hati tempatkan dana
Dengan wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif,LPS perlu berhatihati bertindak. Di sisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat. Kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dalam penempatan dana di bank berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS diberi kewenangan menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan.
Ketentuan ini berbeda dari fungsi awal LPS, yakni untuk menyelamatkan atau menutup bank yang sudah dinyatakan sebagai bank gagal. Landasan berdirinya LPS diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 24/2004. Adapun PP Nomor 33/2020 berlandaskan pada UU Nomor 2/2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo, Minggu (12/7/2020). Drajad menyoroti Pasal 27 UU Nomor 2/2020 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK), termasuk LPS yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan gamang dalam bertindak karena sejak berdiri, lembaga ini tidak pernah menjalankan peran untuk melonggarkan likuiditas bank. Kekhawatiran serupa juga dinyatakan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dan Direktur Operasional PT Bank of India Indonesia Tbk Ferry Koswara.
Di lain pihak, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk Herwidayatmo punya pandangan berbeda. Ia mengapresiasi langkah pemerintah ini. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, meskipun belum ada kriteria pasti, bank yang dapat menerima penempatan dana LPS bisa berasal dari bank yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Bank dengan status yang berpotensi meningkat menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) juga masuk dalam kriteria bank bermasalah.
Penempatan Dana LPS Bisa Berujung Kerugian Negara
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Setidaknya ada beberapa kelemahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
Salah satu kritik datang dari Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, ia memberi alternatif lain salah satunya LPS bisa menerbitkan surat utang untuk dijual ke Bank Indonesia (BI) sebagaimana telah ditetapkan di UU No 2/2020. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap LPS tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi. Meski demikian, Lando menyatakan, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan, LPS dan KSSK perlu segera menyusun peraturan turunan. Isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah memastikan minggu depan peraturan turunan PP No 33/2020 akan segera terbit. Dia menambahkan, LPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut









