Hati-hati tempatkan dana
Dengan wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif,LPS perlu berhatihati bertindak. Di sisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat. Kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dalam penempatan dana di bank berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS diberi kewenangan menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan.
Ketentuan ini berbeda dari fungsi awal LPS, yakni untuk menyelamatkan atau menutup bank yang sudah dinyatakan sebagai bank gagal. Landasan berdirinya LPS diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 24/2004. Adapun PP Nomor 33/2020 berlandaskan pada UU Nomor 2/2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo, Minggu (12/7/2020). Drajad menyoroti Pasal 27 UU Nomor 2/2020 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK), termasuk LPS yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan gamang dalam bertindak karena sejak berdiri, lembaga ini tidak pernah menjalankan peran untuk melonggarkan likuiditas bank. Kekhawatiran serupa juga dinyatakan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dan Direktur Operasional PT Bank of India Indonesia Tbk Ferry Koswara.
Di lain pihak, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk Herwidayatmo punya pandangan berbeda. Ia mengapresiasi langkah pemerintah ini. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, meskipun belum ada kriteria pasti, bank yang dapat menerima penempatan dana LPS bisa berasal dari bank yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Bank dengan status yang berpotensi meningkat menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) juga masuk dalam kriteria bank bermasalah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023