Perbankan
( 2293 )Kementerian PU Dorong Kolaborasi Perkotaan Turunkan Emisi Karbon
Laba Bank Turun, Penerimaan Pajak Negara Bisa Terancam?
Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, sektor perbankan Indonesia mengalami dinamika yang menarik. Beberapa bank besar seperti BRI, BCA, dan Mandiri masih mencatatkan keuntungan besar. Namun secara keseluruhan, laba bersih industri perbankan nasional justru menurun. Penurunan ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi penerimaan negara, terutama dari pajak dan dividen bank milik pemerintah.
Bank merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara. Keuntungan bank dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Jika bank membagikan dividen kepada pemegang saham, maka dividen tersebut juga dikenakan pajak. Sementara itu, untuk bank milik negara (seperti BRI dan Mandiri), sebagian labanya disetorkan ke negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sayangnya, data OJK menunjukkan bahwa pada triwulan I 2025, pada kelompok bank besar hanya bank BCA yang mampu tumbuh double digit dibandingkan tahun sebelumnya, sebaliknya BRI mencatat penurunan laba bersih sebesar 24,8%. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya suku bunga yang membuat biaya bunga bank ikut naik. Hal ini menekan margin keuntungan bank dan berdampak pada pendapatan yang bisa dikenai pajak.
Sebagai contoh, BRI mencatat laba Rp60,6 triliun hanya bertumbuh 0,08% dari 2023 dan Bank Mandiri mencatat laba Rp55 triliun dengan pertubuhan 1,3%, sedangkan BNI meraup laba bersih Rp21,4 triliun hanya bertumbuh 2,7%. Sedangkan BCA meraih laba Rp54,8 triliun dengan pertumbuhan 12,7% dibandingkan 2023. Selain 4 bank terbesar tersebut, bank lain seperti Danamon, BJB, dan beberapa Bank Pembangunan Daerah mencatat penurunan atau pertumbuhan laba yang sangat kecil. Jika tren ini terus berlangsung, maka penerimaan negara dari sektor perbankan bisa terganggu. Terutama melihat tren penurunan laba bersih perbankan di triwulan I 2025.
Penurunan laba bank akan berdampak langsung pada penerimaan negara. Pajak atas laba akan menurun, dividen untuk negara dari BUMN juga bisa lebih kecil, dan pembagian dividen dari bank swasta kepada pemegang saham bisa menurun sehingga pajaknya pun ikut berkurang.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, memantau laporan keuangan bank secara berkala untuk mendeteksi lebih awal penurunan potensi pajak. Kedua, memperluas pengawasan terhadap pendapatan bank yang berasal dari jasa non-bunga (seperti biaya layanan) yang juga bisa menjadi sumber penerimaan pajak.
Ketiga, memperkuat kerja sama antara lembaga seperti DJP, OJK, dan Bank Indonesia agar data dan strategi dapat sinkron. Keempat, memberikan dukungan khusus kepada bank kecil atau bank pembangunan daerah agar tetap bisa beroperasi dengan sehat. Dan kelima, memastikan bank swasta besar tetap patuh membayar pajaknya secara penuh.
Mengapa hal ini penting bagi masyarakat? Karena ketika penerimaan negara turun, maka anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan bisa terganggu. Menjaga kesehatan sektor perbankan berarti juga menjaga kemampuan negara membiayai kebutuhan warganya.
Meskipun beberapa bank masih mencetak laba tinggi, tekanan dari suku bunga dan kondisi ekonomi global membuat profitabilitas perbankan harus diawasi dengan cermat. Pemerintah perlu sigap mengambil langkah agar potensi penerimaan negara tidak terganggu, dan masyarakat tetap bisa merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan sektor ini.
Dampak Ditutupnya Rekening Dorman
Pembekuan rekening pasif dinilai sebagai langkah penting mencegah penyalahgunaan. Namun, masyarakat berharap prosesnya disertai pemberitahuan dan kemudahan saat reaktivasi rekening dibutuhkan. “Saya memiliki beberapa rekening untuk mengelola keuangan dan mendukung pembekuan rekening dorman, tetapi menilai penting adanya pemberitahuan ke nasabah sebelum penutupan dilakukan. Meski aturan tercantum dalam syarat dan ketentuan, perlu notifikasi agar nasabah dapat memeriksa dan mengantisipasi sebelum rekening dinonaktifkan,” ujar Prasiwi Hardiansari (27) pekerja swasta di Jakarta. ”Awalnya hanya satu rekening, kini saya memiliki empat untuk tabungan, cicilan dan gajian. Satu rekening kini tak aktif dan saya menilai pembekuan rekening dorman positif demi keamanan. Namun, saya berharap jika rekening tersebut dibutuhkan kembali, proses reaktivasinya dapat dilakukan dengan mudah dan tidak menyulitkan nasabah,” kata Yohanna Reisya, Warga DKI Jakarta
”Saya sangat mendukung kebijakan penonaktifan rekening pasif untuk memberantas judi daring dan melindungi masyarakat. Namun, saya berharap nasabah diberi pemberitahuanyang jelas sebelum penutupan dilakukan. Selain itu, proses reaktivasi rekening yang sudah dinonaktifkan juga harus sederhana dan cepat agar tidak menyulitkan nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Kebijakan ini penting, tapi implementasinya harus berpihak pada kenyamanan nasabah,” ujar Kunti Roostapati, profesional public relations di Jakarta. ”Saya memiliki dua rekening bank. Satu rekening khusus untuk menabung. Satu lagi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja, pembayaran tagihan dan transaksi rutin lainnya. Dengan pemisahan ini, pengelolaan keuangan jadi lebih teratur. Saya juga setuju rekening yang tidak aktif selama enam bulan dibekukan, untuk menjaga keamanan nasabah serta mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Maria Aufrida Ardhieawati (24), karyawan swasta di Yogyakarta. (Yoga)
BI dan PBoC Menggunakan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral
Penyaluran Kredit UMKM pada Empat Bulan Pertama Tahun Ini Masih Belum Lancar
Lesunya Pertumbuhan Kredit
Pembiayaan Kapal Masih Jadi Tantangan Sektor Maritim yang Kompetitif
QRIS Buka Akses Internasional, Jajaki Kolaborasi Baru
Sinyal Positif dari Pasar Surat Utang
Kucuran Kredit Tak Disertai Jaminan
Kejagung akan memfokuskan penyidikan terhadap bank milik pemerintah dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kredit yang dikucurkan tidak disertai jaminan yang memadai, juga tidak tertutup kemungkinan adanya pembelian asset yang bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis(22/5) mengatakan, dalam kasus ini penyidik fokus pada bank pemerintah dan bank pemda karena pintu masuk penyidikan dalam kasus ini adalah unsur kerugian keuangan negara. Walakin, selain dari bank pemerintah, kredit yang diperoleh Sritex juga berasal dari bank swasta dan lembaga pembiayaan.
”Kalau B to B, bisnis kebisnis, yang dilakukan swasta dengan swasta, ya, tentu itu persoalan risiko di pihak swasta. Kalau di bank pemerintah, termasuk bank daerah, ada uang negara yang ditempatkan di situ, ada yang dipisahkan. Maka itu menjadi bagian dari keuangan negara. Kami bisa masuk dari pintu itu,” ujarnya. Sehari sebelumnya, Dirut PT Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka bersama dua petinggi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta, yaitu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Tagihan terhadap Sritex berasal dari sejumlah bank, yakni Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar. Tagihan juga berasal dari bank sindikasi yang terdiri dari beberapa bank beserta lembaga pembiayaan, yakni BNI, BRI, LPEI, serta 20 bank swasta dengan total tagihan Rp 2,5 triliun., (Yoga)
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









