Perbankan
( 2293 )Sektor Riil Terstimulus akibat Penurunan Bunga
Pemangkasan suku bunga acuan BI diharapkan mampu memberi angin segar bagi perekonomian domestik yang awal tahun sedikit tertekan. Implikasinya terhadap sektor riil, seperti dunia usaha dan sektor rumah tangga, butuh waktu. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Mei 2025 memutuskan untuk memotong suku bunga acuannya sebesar25 basis poin (bps) menjadi 5,5 %, dengan mempertimbangkan tetap terjaganya tingkat inflasi ke depan dan mulai stabilnya nilai tukar. Ekonom Senior dan associatefaculty LPPI, Ryan Kiryanto, menilai, keputusan BI itu merupakan langkah taktis, antisipatif, serta terukur, mempertimbangkan ekspektasi inflasi pada 2025-2026 yang tetap terkendali, stabilitas nilai tukar, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal. ”Ke depan, BI harus terus mengarahkan kebijakan moneter yang tetap fokus pada upaya pengendalian inflasi sesuai sasarannya sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai faktor fundamentalnya,” katanya, Rabu (21/5).
Kebijakan moneter tersebut turut diperkuat dengan kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna mendukung aktivitas sektor riil. Pelonggaran kebijakan moneter tersebut juga diharapkan dapat mendorong permintaan kredit dari para pelaku usaha. Keputusan BI memangkas suku bunga acuannya disambut positif oleh industri perbankan lantaran dapat membuka ruang ekspansi kredit. Namun, langkah tersebut perlu diperkuat kebijakan fiskal secara kontra siklus guna mendukung pertumbuhan. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede berpendapat, pemangkasan suku bunga oleh BI mencerminkan pergeseran arah kebijakan moneter, dari pro stabilitas menuju pro pertumbuhan, seiring meredanya ketidakpastian global, terkendalinya inflasi domestik, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya tumbuh 4,87 % pada triwulan I-2025. (Yoga)
OJK Mendorong Adanya Persaingan Sehat Perbankan Syariah
Pangsa Syariah Stagnan di Tengah Potensi Besar
Industri Multifinance Melakukan Diversifikasi
Kondisi Likuiditas Perbankan Diprediksi Mulai Mengendur
Kopdes Merah Putih Siap Jadi Penyalur Bansos
Perbankan Tetap Cetak Laba di Tengah Tekanan
BI Berpeluang Potong Suku Bunga ke Level 5,5%
Menurut PPATK, Rekening Dorman Masih Bisa Diaktifkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. PPATK mengklaim, upaya pemblokiran rekening dorman tersebut ditujukan untuk kepentingan publik. Di sisi lain, langkah itu juga sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti rekening penampung judi online. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan, penghentian sementara atau pembekuan rekening pasif merupakan upaya untuk melindungi rekening masyarakat yang berstatus dorman. Dengan demikian, rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
”Misalnya, dari risiko peretasan dan pelaku pidana, karena banyak nasabah tak sadar masih memiliki rekening dan terjadi jual beli rekening dorman sehingga ada potensi penggunaan rekening dorman untuk tindak pidana,” katanya, Senin (19/5). Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dorman ketika tak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran, dalam rekening itu selama jangka waktu tertentu. Biasanya, dalam rentang 6-12 bulan. PPATK membekukan rekening dorman sebagai upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Dalam prosesnya, nasabah akan diberi tahu terlebih dahulu oleh pihak bank mengenai rekening yang tidak aktif, antara akan diteruskan atau ditutup secara permanen. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank sesuai prosedur yang ditetapkan. (Yoga)
PT Bank Mandiri Taspen Menjalin Kerja Sama dengan IFG Credit Life Insurance
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









