Kebijakan
( 1333 )Kementerian PU Dorong Kolaborasi Perkotaan Turunkan Emisi Karbon
BNPB Peringatkan Sejumlah Daerah Berisiko Banjir dan Karthula di Wilayah Indonesia
Pemerintah Berniat Memindahkan Pelabuhan Impor ke Indonesia Timur
Diplomasi Ekonomi RI-China Semakin Erat
Menjaga Keamanan Data Lewat Infrastruktur Nasional
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Harus Mempertimbangkan Banyak Aspek
APBN Berubah Arah: Dari Defisit ke Surplus
Kemenhub Evaluasi Harga Tiket Pesawat Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara berencana mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan
tarif batas bawah (TBB). Evaluasi ini dilakukan untuk mengupayakan penurunan
harga tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pemerintah sedang
mengevaluasi penetapan tarif tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan mempertimbangkan
kenaikan biaya operasional maskapai. “Dengan mempertimbangkan beberapa masukan
di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang
melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara,” kata Lukman.
Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri penerbangan.
Misalnya, kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal ini mengakibatkan maskapai
membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivitas armada untuk memenuhi lonjakan
permintaan setelah pandemic Covid-19. Menurut Lukman evaluasi ini dilakukan
dengan mempertimbangkan dinamika
industri penerbangan. Ia mencontohkan saat ini diperlukan adanya kenaikan pada
komponen biaya perawatan yang meningkat imbas kebutuhan reaktivitasi pesawat
pasca Covid-19. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022








