;
Tags

Tambang

( 85 )

Belum Usai Persoalan Tambang Ilegal

KT3 23 Dec 2024 Kompas

Sumatera Barat diberkati kekayaan alam melimpah, termasuk mineral dan hasiltambang lainnya.Namun, kekayaan itu seolah menjadi kutukan bagi masyarakat ketika dikelola tangan-tangan para perusak lingkungan yang didukung para pembeking. Masyarakat kecil jadi korban tambang ilegal, sedangkan pemodal dan pembeking meraup keuntungan dan bebas tanpa hukuman. Sepanjang 2024, belasan nyawa melayang akibat tambang ilegal di Sumbar. Di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, misalnya, 13 orang meninggal dan 12 orang luka-luka akibat longsor di lokasi tambang emas ilegal pada Kamis (26/9/2024). Selama 2019-2024, setidaknya ada 41 orang meninggal akibat kecelakaantambang ilegal di Sumbar. Sebanyak 36 korban di tambang emas ilegal dan 5 korban di tambang galian ilegal. Korban terbanyak di Solok Selatan, yakni 21 orang. Peneliti politik lingkungan dan dosen ilmu politik Universitas Andalas, Dewi Anggraini, dalam diskusi publik di Padang, Sumbar, Rabu (4/12), mengatakan, jumlah korban tambang ilegal bisa lebih banyak, tetapi tak terekspos. ”Banyak kejadian 1-2 orang pelaku tambang ilegal tenggelam atau tertimbun longsor. Namun, karena korban sedikit, beritanya tidak begitu muncul ke permukaan,” kata Dewi. Perkara tambang ilegal juga merenggut nyawa polisi. Pada Jumat (22/11), Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Ashar meninggal karena ditembak Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Dadang Iskandar.

Dadang diduga pembeking tambang ilegal. ”Pertama kali terjadi di Sumbar. Polisi dihabisi di kantor polisi. Institusi Polri seperti tidak ada wibawanya di hadapan penjahat lingkungan,”kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar Wengki Purwanto, Rabu (4/12). Wengki mengatakan, aktivitas tambang ilegal marak di Sumbar, seperti di Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Padang, Pasaman Barat, dan Pasaman. Di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, misalnya, kata Wengki, berdasarkan data 2022-2023, luas total tambang ilegal di hulu DAS Batanghari mencapai 7.662 hektar. Bukaan tambang emas ilegal terbesar terdapat di Solok Selatan, seluas 2.939 hektar, disusul Dharmasraya 2.179 hektar, Solok 1.330 hektar, dan Sijunjung 1.174 hektar. Sementara itu, di DAS Anai, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, data Walhi Sumbar menyebutkan, pada 2024 terdapat 8,43 hektar tambang ilegal/tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan 10,24 hektar di luar lokasi IUP. Total luas tambang tak sesuai aturan hampir separuh dari total luas tambang ber-IUP sekitar 23,81 hektar. Selain korban jiwa dan luka-luka, aktivitas tambang ilegal merusak kawasan hutan dan lingkungan. Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat, pada 2023, Sumbar kehilangan tutupan hutan seluas 8.756,04 hektar akibat tambang emas ilegal.

Kajian tahun 2017 menyebut kandungan organik dan logam berat di sekitar DAS Batang Kuantan, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, relatif tinggi dan tidak layak konsumsi akibat tambang emas ilegal. Bahkan, kandungan merkuri (Hg) di sekitar DAS itu 0,0078 mg/L, melampaui baku mutu yang hanya 0,001 mg/L. Keberadaan tambang ilegal juga merugikan masyarakat dan negara. Contohnya, tambang galian C ilegal marak di DAS atau Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kompas bersama Depati Project menjumpai titik-titik tambang pasir dan batu ilegal di DAS Anai, Jumat (13/12). Aktivitas tambang ilegal yang masif menyebabkan erosi parah yang merusak badan dan sempadan sungai. Warga sekitar DAS kehilangan sumber air bersih, kehilangan lahan pertanian, hingga kehilangan rumah. Di Korong Lasung Batu, Nagari Sungai Buluh Timur, Kecamatan Batang Anai, misalnya, erosi Batang Anai menghancurkan 13 rumah. Ernawati (52), warga Korong Lasung Batu, mengatakan, keluarganya kehilangan empat rumah sejak 2016, yaitu rumahnya, rumah ibu, dan dua rumah bibinya. ”Rumah ibu saya yang terakhir kena, tahun 2022. Jika terus dibiarkan, habis kampung kami,” katanya. Tambang ilegal di DAS Anai juga mengancam jalan nasional Padang-Bukittinggi, jembatan, hingga sekolah. Bangunan baru SD 05 Lubuk Alung yang digunakan sejak 2013 terancam erosi. Jembatan Kayu Gadang sepanjang 101,8 meter dan lebar 7 meter di DAS Anai roboh pada Mei 2023. Jembatan senilai Rp 25,4 miliar ini hanya bertahan dua tahun. (Yoga)

Tambang Emas Liar di Lombok Barat

KT1 12 Nov 2024 Tempo
BELUM genap sebulan setelah melakukan penyegelan, Dian Patria sudah dibuat kesal dengan kembali beroperasinya tambang emas liar di dalam kawasan hutan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.  Kepala Satuan Tugas Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi itu makin heran lantaran penggangsiran bijih emas ilegal tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup).

“Dari informasi yang kami peroleh, alat-alat berat kembali beroperasi sesaat setelah kami segel bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara,” kata Dian kepada Tempo pada Senin, 11 November 2024. Ia sebelumnya menghentikan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk area konsesi izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) itu pada 4 Oktober 2024. Ketika penyegelan berlangsung, Dian mendapati tiga gunungan bijih emas di tempat penyimpanan yang siap diolah. Setiap tempat penyimpanan itu diberi alas terpal. Para penambang melebut bijih emas itu menggunakan sianida dan dialirkan ke kolam-kolam kecil di bagian bawah. Dian menaksir aktivitas ilegal yang berlangsung sejak 2021 itu bernilai Rp 1,08 triliun per tahun, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Keberadaan tambang emas liar tersebut mencuat ke publik saat warga Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, melakukan aksi menolak tambang di kampungnya pada Agustus 2024. Mereka membakar kamp atau tenda darurat yang dibuat para penambang. Rupanya, warga desa gerah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tenaga kerja asing asal Cina yang dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan hukum. Lokasi penambangan berada di tengah area konsesi PT ILBB seluas 10.088 hektare, yang berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Sekotong. PT ILBB merupakan perusahaan pertambangan emas yang memegang izin sejak 2019 dan akan berakhir pada 2039. Meski begitu, perusahaan belum mengeksploitasi area konsesi mereka, yang merupakan bekas Newmont Corporation pada 1986-2004.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskKepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk-truk yang mengangkut batuan emas ke tempat penyulingan,” ucapnya. (Yetede)


Tambang Emas Liar di Lombok Barat

KT1 12 Nov 2024 Tempo
BELUM genap sebulan setelah melakukan penyegelan, Dian Patria sudah dibuat kesal dengan kembali beroperasinya tambang emas liar di dalam kawasan hutan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.  Kepala Satuan Tugas Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi itu makin heran lantaran penggangsiran bijih emas ilegal tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup).

“Dari informasi yang kami peroleh, alat-alat berat kembali beroperasi sesaat setelah kami segel bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara,” kata Dian kepada Tempo pada Senin, 11 November 2024. Ia sebelumnya menghentikan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk area konsesi izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) itu pada 4 Oktober 2024. Ketika penyegelan berlangsung, Dian mendapati tiga gunungan bijih emas di tempat penyimpanan yang siap diolah. Setiap tempat penyimpanan itu diberi alas terpal. Para penambang melebut bijih emas itu menggunakan sianida dan dialirkan ke kolam-kolam kecil di bagian bawah. Dian menaksir aktivitas ilegal yang berlangsung sejak 2021 itu bernilai Rp 1,08 triliun per tahun, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Keberadaan tambang emas liar tersebut mencuat ke publik saat warga Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, melakukan aksi menolak tambang di kampungnya pada Agustus 2024. Mereka membakar kamp atau tenda darurat yang dibuat para penambang. Rupanya, warga desa gerah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tenaga kerja asing asal Cina yang dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan hukum. Lokasi penambangan berada di tengah area konsesi PT ILBB seluas 10.088 hektare, yang berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Sekotong. PT ILBB merupakan perusahaan pertambangan emas yang memegang izin sejak 2019 dan akan berakhir pada 2039. Meski begitu, perusahaan belum mengeksploitasi area konsesi mereka, yang merupakan bekas Newmont Corporation pada 1986-2004.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskKepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk-truk yang mengangkut batuan emas ke tempat penyulingan,” ucapnya. (Yetede)


Tingkat Pengangguran April 2024, Menurut Dana Moneter Internasional, Sebesar 5,2 % dari Angkatan Kerja

KT1 28 Sep 2024 Tempo
JIKA  benar penghiliran tambang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia di masa Presiden Joko Widodo, seharusnya Indonesia telah menjadi negara dengan ekonomi yang melesat. Nyatanya, klaim pemerintah itu jauh panggang dari api: pertumbuhan ekonomi stagnan dan tingkat pengangguran makin tinggi. Pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan merupakan hasil akhir program pembangunan pemerintah di negara seperti Indonesia, yang pemerintahnya agresif mengatur hal ihwal. Rata-rata pertumbuhan ekonomi hanya 4,73 persen dalam sepuluh tahun terakhir, jauh di bawah satu dekade pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebesar 6,22 persen.

Tingkat pengangguran hingga April 2024, menurut Dana Moneter Internasional, sebesar 5,2 persen dari angkatan kerja—tertinggi dibanding negara-negara ASEAN lain yang tak punya program "hilirisasi" tambang. Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan di industri juga naik. Pasalnya, penghiliran tambang termasuk industri padat modal. Menurut data Kementerian Investasi, hingga semester pertama tahun ini, nilai investasi mencapai Rp 829,9 triliun atau naik 22,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi investasi paling besar datang dari sektor logam dasar dan pertambangan, dua industri yang tak punya dampak berantai ke industri lain.

Penyebab lain adalah tiadanya peta jalan pemanfaatan sumber daya alam berupa tambang dan mineral. Pemerintah Indonesia baru sebatas berbangga diri dengan nilai cadangan tambang dan produksi nomor satu di dunia. Misalnya nikel. Menurut US Geological Survey, cadangan nikel Indonesia sebanyak 21 persen nikel global dengan produksi 48 persen dibanding produksi nikel global. Amerika Serikat dan Cina adalah dua negara yang menyerap nikel paling banyak dari Indonesia. (Yetede)

Pertambangan Berkelanjutan dapat Mencapai keberlanjutan yang Signifikan

KT1 21 Sep 2024 Tempo

KEBERLANJUTAN merupakan cita-cita yang terus berkembang bagi pelaku usaha, termasuk industri pertambangan. Terdapat berbagai pemahaman “berkelanjutan”. Bagi sebagian pihak, pertambangan berkelanjutan berfokus pada perpanjangan ekstraksi mineral selama mungkin, meskipun sumber daya mineral terbatas.

Sebaliknya, pertambangan berkelanjutan dapat pula berarti mencapai keberlanjutan yang lebih baik secara keseluruhan. Untuk mencapainya diperlukan intervensi lintas dimensi: lingkungan, sosial, dan tata kelola secara efektif. Termasuk di dalamnya, menurut John E. Tilton dalam makalahnya yang berjudul “Is Mineral Depletion a Threat to Sustainable Mining?”, adalah melestarikan budaya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contoh penting dalam upaya mencapai keberlanjutan adalah restorasi atau pemulihan hutan tropika alami di bekas area penambangan batu bara. Tantangannya terletak pada upaya rekayasa suksesi-ekologi pada ekosistem hutan. Hutan tropika basah Indonesia, yang merupakan rumah bagi sekitar 38 ribu spesies tanaman (55 persen endemis), mencakup 90 ekosistem dan 15 formasi hutan alami. (Yetede)

Amanah Tambang untuk Ormas Keagamaan

KT1 01 Aug 2024 Tempo
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin areal tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan dikelola Muhammadiyah memiliki cadangan besar. Namun ia belum mengungkap lokasinya. Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU bakal mengelola izin tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam laporan tahunan induk usahanya, PT Bumi Resources Tbk, KPC memiliki cadangan batu bara 1,01 miliar ton per 31 Desember 2021. PBNU menerima tawaran mengelola tambang batu bara karena membutuhkan dana untuk membiayai operasi berbagai program infrastruktur NU. Adapun Muhammadiyah menegaskan keuntungan usaha pertambangan akan dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha serta masyarakat secara luas. (Yetede)

Bekas Tambang Kaltim Prima Coal untuk Nahdlatul Ulama

KT1 12 Jun 2024 Tempo
Saat membuka Muktamar Nahdlatul Ulama atau NU ke-34 di Lampung pada 22 Desember 2021, Presiden Joko Widodo mengarahkan anggota muda organisasi massa Islam itu untuk memperkuat ekonomi. Pemerintah, kata Jokowi, bakal membantu dengan memberikan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian atau tujuan lain jika NU bisa menyiapkan badan usahanya. Kini, tiga tahun kemudian, Jokowi memenuhi janji tersebut. Dia memberikan konsesi tambang batu bara buat NU. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan lahan bekas PT Kaltim Prima Coal atau KPC, anak usaha PT Bakrie & Brothers Tbk, untuk NU. Lokasi tambang batu bara ini berada di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Disebut bekas lantaran lahan tersebut sebelumnya dikelola KPC. 

Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, NU sudah memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mengajukan izin pertambangan. Dia mengatakan proses pengurusan izin untuk mengelola tambang tersebut tak lama lagi rampung. “Insya Allah minggu ini,” kata Bahlil, kemarin.  Izin tambang KPC seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021. Saat perusahaan tambang itu memperpanjang izin usahanya, pemerintah memotong sebagian lahan konsesi. Penciutan lahan ini merupakan syarat dari pemerintah untuk setiap perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin operasi dan produksi. Lahan KPC berkurang dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Sisa lahan 20 ribu hektare itulah yang berpotensi dikelola NU.

Bahlil mengatakan bahwa pemerintah yang menentukan lahan bekas KPC itu buat NU. Namun Bahlil tak bersedia menjawab ketika ditanya soal pertimbangan mengapa pemerintah memberikan lahan eks KPC. “Kalau itu tidak perlu dijelaskanlah,” tuturnya. Kepada Tempo, seorang pejabat Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan lahan eks KPC tersebut memang sudah menjadi incaran NU. Sebab, kata pejabat tadi, kawasan tersebut memiliki kandungan batu bara lebih dari 150 juta ton. Menurut dia, kandungan di lahan eks PKP2B cenderung lebih bagus ketimbang di wilayah konsesi lain. (Yetede)


Kian Deras Penolakan Izin Tambang Ormas

KT1 11 Jun 2024 Tempo
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan. Beberapa ormas mengimbau agar ormas keagamaan tetap berfokus pada pembinaan umat. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) merupakan salah satu ormas yang menolak pemberian izin tambang. Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan bisnis tambang betul-betul di luar bidang pelayanan PGI. "Dunia usaha tambang ini sangat kompleks, memiliki konsekuensi yang sangat luas, dan diliputi ragam kontroversi di dalamnya," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 10 Juni 2024. 

Kekhawatiran akan kerusakan alam yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara juga menjadi alasan PGI tak menerima izin pengelolaan tambang. Terlebih, ujar Gultom, selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Dengan menjadi bagian dari pelaku usaha tambang, ia menilai PGI akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral. Pemberian izin pengelolaan tambang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Berdasarkan aturan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, pemerintah secara spesifik menyebutkan ormas, usaha kecil dan menengah, serta koperasi mendapat kesempatan menerima wilayah IUP (WIUP). 

Pada 30 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penawaran WIUP kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yaitu lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, tawaran itu hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. Awalnya, izin kelola yang ditawarkan kepada ormas keagamaan merupakan IUP yang telah dicabut oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada periode 2022-2024 akibat tidak melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran biaya. Namun ormas memilih lahan bekas perjanjian karya pengusahaan batu bara (BPKP2B) yang diciutkan. Kini pemerintah telah menyiapkan enam izin usaha pertambangan operasi produksi di bekas lahan PKP2B untuk enam ormas keagamaan. (Yetede)


EMITEN TAMBANG : HRUM Pacu Bisnis Nikel

HR1 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Emiten tambang, PT Harum Energy Tbk. (HRUM) menargetkan kinerja operasional lini bisnis nikel bakal melesat pada 2024 dengan target produksi hingga 70.000 ton. Ray Antonio Gunara, Direktur Utama Harum Energy, mengatakan untuk komoditas nikel HRUM menargetkan produksi dalam bentuk nickel pig iron (NPI) maupun matteuntuk sebesar 62.000—70.000 ton pada 2024. Target produksi itu mencerminkan peningkatan signifi kan dari tahun lalu yang hanya sekitar 7.800 ton. “Saat itu [2023], kami hanya bisa mengkonsolidasikan produksi nikel dari Infei Metal Industry pada kuartal IV/2023,” tuturnya, Jumat (7/6). Dari sisi harga, HRUM melihat harga nikel sangat fluktuatif pada awal tahun ini, setelah mengalami penurunan harga yang cukup tajam pada 2023. Meski demikian, lanjutnya, harga nikel meningkat dalam beberapa minggu terakhir menembus US$20.000 per ton. Hingga kuartal I/2024, HRUM mencatatkan volume penjualan nikel yang mencapai 8.509 ton, naik 8,5% dibandingkan dengan kuartal IV/2023 yang sebesar 7.842 ton.

Untuk komoditas batu bara, HRUM membidik volume produksi sekitar 5 juta hingga 6,1 juta ton pada 2024. Menurutnya, target produksi itu mencerminkan penurunan dibandingkan dengan realisasi produksi batu bara sebesar 7 juta ton sepanjang 2023. Ray melihat harga batu bara pada awal tahun ini telah cukup stabil dibanding paruh kedua 2023. Dengan penurunan harga batu bara yang relatif bertahan, HRUM berharap harga jual batu bara dapat lebih stabil pada tahun ini.

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder

KT1 07 Jun 2024 Investor Daily (H)

Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas)  keagamaan dinilai sebagai kebijakan  yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha  milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki  kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.

Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya  berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan  akan sulit unutk diimplementasikan  dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan  oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)