Kian Deras Penolakan Izin Tambang Ormas
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan. Beberapa ormas mengimbau agar ormas keagamaan tetap berfokus pada pembinaan umat. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) merupakan salah satu ormas yang menolak pemberian izin tambang. Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan bisnis tambang betul-betul di luar bidang pelayanan PGI. "Dunia usaha tambang ini sangat kompleks, memiliki konsekuensi yang sangat luas, dan diliputi ragam kontroversi di dalamnya," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 10 Juni 2024.
Kekhawatiran akan kerusakan alam yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara juga menjadi alasan PGI tak menerima izin pengelolaan tambang. Terlebih, ujar Gultom, selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Dengan menjadi bagian dari pelaku usaha tambang, ia menilai PGI akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral. Pemberian izin pengelolaan tambang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Berdasarkan aturan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, pemerintah secara spesifik menyebutkan ormas, usaha kecil dan menengah, serta koperasi mendapat kesempatan menerima wilayah IUP (WIUP).
Pada 30 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penawaran WIUP kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yaitu lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, tawaran itu hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. Awalnya, izin kelola yang ditawarkan kepada ormas keagamaan merupakan IUP yang telah dicabut oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada periode 2022-2024 akibat tidak melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran biaya. Namun ormas memilih lahan bekas perjanjian karya pengusahaan batu bara (BPKP2B) yang diciutkan. Kini pemerintah telah menyiapkan enam izin usaha pertambangan operasi produksi di bekas lahan PKP2B untuk enam ormas keagamaan. (Yetede)
Tags :
#TambangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023