;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1143 )

Digitalisasi Jasa Pelabuhan

ayu.dewi 10 Sep 2019 Kompas

PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Panjang Lampung, mulai menerapkan digitalisasi tata kelola pelabuhan. Sistem ini strategis mengoptimalkan layanan pengiriman logistik.

Selain peti kemas, sistem digital juga akan diterapkan pada tujuh terminal di pelabuhan Panjang. Selain itu, sistem pergudangan dan keuangan juga telah terintegrasi dengan sistem digital tersebut. General manager PT Pelindo II Cabang Panjang Drajat Sulistyo menjelaskan, sebelum penerapan sistem gerbang otomatis, eksportir dan importir harus datang langsung ke sejumlah instansi seperti : kantor bea cukai, karantina dan pelabuhan, untuk mengurus dokumen. Kini pengguna jasa pelabuhan dapat mengunggah berkas dan pembayaran secara elektronik dari kantor masing-masing, setelah semua beres akan mendapatkan kartu (cip) yang sudah terisi data dan dapat digunakan untuk masuk ke pelabuhan. Selain itu, sopir juga sudah mendapatkan informasi lokasi penumpukan kontainer sebelum dimasukan ke dalam kapal.

Aturan Main Bisnis Komputasi Awan, Swasta Leb­ih Leluasa

tuankacan 09 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Setelah menjadi pro dan kontra selama 2 tahun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membebaskan sektor swasta dari kewajiban penempatan pangkalan data di dalam negeri. Swasta bebas menggunakan komputasi awan baik yang menempatkan datanya di dalam ataupun luar negeri. Regulasi itu tertuang dalam draf terbaru revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi PP PSTE pada prinsipnya mengatur bahwa hanya data milik penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang diwajibkan berada di Indonesia, sedangkan untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat menempatkan sistem dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Data publik merupakan data yang menggunakan APBN dan berasal dari instansi yang menyediakan pelayanan publik, termasuk perusahaan pelat merah. Data sektor privat adalah data yang meliputi transaksi elektronik antarpelaku usaha, antara pelaku usaha dan konsumen, antarpribadi, antarinstansi, serta antara instansi dan pelaku usaha. Namun, upaya merelaksasi kebijakan PSTE dengan membebaskan penempatan data tidak sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo di DPR pada 16 Agustus 2019 yang memosisikan data sebagai ‘komoditas minyak baru’ (the new oil). Dimana pasar privat diperkirakan mencakup 90% dari total pasar pengelolaan data di Tanah Air.

Bertaruh di Sisa Ceruk Pasar Ojek Online

tuankacan 09 Sep 2019 Kontan

Meskipun persaingan ojek online yang didominasi Gojek dan Grab, potensi pasar masih sangat besar. Pasalnya, dua pemain besar transportasi daring itu berfokus pada kota-kota besar. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Cyberjek milik PT Margonda Transportasi Nusantara (MTN). Aplikasi ojek anyar ini mengklaim sudah menggandeng 50.000 driver di wilayah Jabodetabek. Layanan yang diberikan meliputi Cyberride, Cybercab, Cybersend, Cyberfood, Cyberbox, Cyber Imart, Cybertravel, dan juga Cyberpay. Startup ini menawarkan fasilitas bagi mitranya seperti mengangsur bayar sembako, servis motor, ganti HP ataupun ganti motor, BPJS Ketenagakerjaan secara gratis, juga asuransi kecelakaan dan asuransi meninggal.

Komputasi Awan, Google Bangun Pangkalan Data Lokal

tuankacan 06 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Google Cloud akan membuka Region Cloud Jakarta pada semester I/2020 sebagai investasi jangka panjang perusahaan dalam bidang infrastruktur teknologi di Indonesia. Pemerintah tidak dapat menghiraukan layanan komputasi awan, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan rintisan di Indonesia yang dianggap sebagai penunjang ekonomi pada masa mendatang. Sebelum Google, Amazon Web Services (AWS) telah mengumumkan rencana untuk membuka pangkalan data pada 2022. Perusahaan milik Jeff Bezos tersebut akan membangun tiga lokasi data fisik yang diberi nama Availability Zone di sekitar Jakarta. Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan pangkalan data di Jabar yang ditawarkan pemerintah kepada Amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Sedangkan Alibaba Cloud saat ini telah mengoperasikan pangkalan data di dua lokasi di Indonesia.

Berdasarkan penelitian Boston Consulting Group berjudul Dampak Ekonomi Cloud di Asia Pasifik untuk Indonesia diperkirakan bahwa adopsi komputasi awan publik dapat berkontribusi sebesar US$35 miliar—US$40 miliar ke perekonomian Indonesia secara kumulatif sepanjang 2019 hingga 2023.

Aturan Bank Indonesia, Alipay dan Wechatpay Wajib Ikuti Standar QR

tuankacan 05 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Bank Indonesia (BI) menyebut penerapan dompet digital Alipay dan Wechat Pay harus mengikuti QR Indonesia Standar (QR) dalam transaksinya. Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan jika kedua dompet digital tersebut tidak mengikuti aturan QRIS, maka regulator, dalam hal ini Bank Indonesia melakukan penindakan secara tegas. Masuknya Alipay dan Wechatpay saat ini masih dalam proses penyelesaian dan regulator juga akan segera memanggil pihak Alipay dan Wechat Pay. Selain belum memenuhi persyaratan dokumentasi secara penuh, Bank Indonesia masih akan meninjau sistem TI kedua dompet digital tersebut. Alipay dan Wechat Pay dibawa oleh pihak ketiga yang masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Selain Indonesia, Alipay dan Wechat Pay juga masuk ke negara Jiran seperti Thailand dan Vietnam. QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS nantinya akan menjadi satu-satunya jalur untuk transaksi menggunakan kode QR, termasuk untuk pemain asing di sektor tersebut.

Social Bella Raih Pendanaan US$ 40 Juta

leoputra 05 Sep 2019 Investor Daily

Social Bella Indonesia (Social Bella), yang lebih dikenal melalui lini bisnis commerce kecantikannya sebagai Sociolla, mengumumkan pendanaan seri D sebesar US$ 40 juta, atau sekitar Rp 569 miliar. Pendanaan tersebut dipimpin oleh pemodal utama EV Group dan Temasek, bersama para investor baru lainnya, yaitu EDBI, Pavilion Capital, dan Jungle Venture. Social Bella telah menjadi ekosistem kecantikan melalui kehadiran tiga unit bisnisnya, yaitu commerce (Sociolla), media (SO.CO dan Beauty Journal) serta pengembangan merek (brand development). Social Bella menjadi satu-satunya perusahaan kecantikan berbasis teknologi digital (beauty-tech) yang terintegrasi dan merupakan distributor merek kecantikan dari hulu ke hilir di Indonesia. Menurut Co-Founder dan Presiden Social Bella, Christopher Madiam mengatakan, secara kumulatif ada lebih dari 20,2 juta pengunjung yang telah bergabung dengan platform Social Bella sejak tahun 2018, baik melalui website Sociolla, Platform SOCO dan Beauty Journal.

2025, Ekonomi Digital RI Capai US$ 100 M

leoputra 05 Sep 2019 Investor Daily

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai pasar ekonomi digital Indonesia tahun 2025 mencapai US$ 100 miliar. Nilai tersebut karena perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia semakin masif, terlebih menjamurnya industri financial technology (fintech) ikut mendorong peningkatan ekonomi digital. Ekonomi digital tahun 2016 berkontribusi 22% terhadap ekonomi global. Di Asia Tenggara, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB diproyeksikan meningkat dari 2,8% PDB tahun 2019 menjadi 8% di tahun 2025. Perkembangan pesar ekonomi digital tercermin dari pengguna smartphone dan pengguna internet. Pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai 133% dari populasi yang sebanyak 268,2 juta orang, sedangkan pengguna internet mencapai 56% dari populasi. Adapun transaksi online sepanjang tahun 2018 meningkat signifikan 281,49% menjadi Rp 47,19 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 12,37 triliun. Dan fintech lending, total pinjaman yang tersalurkan per Mei 2019 Rp 33,2 triliun. Dengan jumlah peminjam naik 59,7% dari periode Maret sampai Januari 2019. Sedangkan fintech pembayaran total transaksi mencapai Rp 47,1 triliun. Nilai transaksi e-money naik 22% dari Juni 2018 ke Mei 2019.

Perusahaan Digital Global akan Jadi Subjek Pajak Indonesia

leoputra 04 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyusun RUU Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia. "Untuk mengantisipasi fenomena perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix dan lainnya, selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa menyetorkan pajak ke kita, tapi dengan UU ini kita menetapkan perusahaan digital internasional bisa memungut dan menyetor dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/9). Tujuan dari penerapan peraturan ini adalah tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional. Hal ini sesuai dengan Komunike Pertemuan G20 dan laporan OECD bahwa dengan adanya ekonomi digital maka suatu bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini didasarkan kehadiran fisik wilayah di teritorial Indonesia baru sudah menjadi berubah definisinya.

Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

budi6271 02 Sep 2019 Kontan

Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di Indonesia.

DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang

leoputra 30 Aug 2019 Investor Daily

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.