Aturan Bank Indonesia, Alipay dan Wechatpay Wajib Ikuti Standar QR
Bank Indonesia (BI) menyebut penerapan dompet digital Alipay dan Wechat Pay harus mengikuti QR Indonesia Standar (QR) dalam transaksinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan jika kedua dompet digital tersebut tidak mengikuti aturan QRIS, maka regulator, dalam hal ini Bank Indonesia melakukan penindakan secara tegas. Masuknya Alipay dan Wechatpay saat ini masih dalam proses penyelesaian dan regulator juga akan segera memanggil pihak Alipay dan Wechat Pay. Selain belum memenuhi persyaratan dokumentasi secara penuh, Bank Indonesia masih akan meninjau sistem TI kedua dompet digital tersebut.
Alipay dan Wechat Pay dibawa oleh pihak ketiga yang masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Selain Indonesia, Alipay dan Wechat Pay juga masuk ke negara Jiran seperti Thailand dan Vietnam.
QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS nantinya akan menjadi satu-satunya jalur untuk transaksi menggunakan kode QR, termasuk untuk pemain asing di sektor tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023