Digital Ekonomi umum
( 1143 )Survei Visa Masyarakat Indonesia Mulai Beralih ke Transaksi Nontunai
Masyarakat Indonesia mengalami pergeseran kebiasaan dan perilaku berbelanja dari transaksi tunai ke nontunai seiring era new normal akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut tercermin dalam survei yang dilakukan penyedia teknologi pembayaran digital Visa yang melibatkan konsumen dari 40 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman mengatakan, survei tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran bagaimana perilaku konsumen Indonesia berubah menghadapi tantangan saat ini.
Meskipun kesehatan fisik tetap menjadi perhatian utama di seluruh dunia, hasil survei ini menemukan bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli dengan kesehatan keuangan mereka. 78% setuju untuk lebih proaktif dalam perencanaan keuangan berbanding 55% responden yang mengindikasikan kekhawatiran akan jatuh sakit.
Banyak konsumen Indonesia yang mencoba e-commerce pertama kalinya, 56% mengatakan kemungkinan besar akan meningkatkan belanja online, jauh lebih tinggi dibandingkan global (35%) dan Asia Pasifik (47%). Dalam hal pengalaman berbelanja, 56% responden mengatakan lebih positif dibandingkan tatap muka, lebih tinggi dari Asia Pasifik (46%) dan global (37%).
Survei ini juga menunjukkan kebiasaan nontunai yang mulai terbentuk di seluruh dunia, termasuk 62% responden di Indonesia, 58% responden di Asia Pasifik dan 64% responden global yang mengatakan lebih menyukai metode nontunai. Intensi untuk membayar di masa depan juga konsisten di seluruh dunia, di mana konsumen di Indonesia (62%), Asia Pasifik (75%) dan seluruh dunia (66%) memilih untuk tetap menggunakan pembayaran elektronik daripada uang tunai ketika aktivas sehari-hari kembali berlanjut.
Perencanaan keuangan juga menjadi perhatian utama banyak responden, dengan 78% responden Indonesia meyakini mereka harus lebih proaktif dalam mengelola keuangan mereka di masa sekarang, lebih tinggi dibandingkan dengan responden di Asia Pasifik (74%) dan global (70%).
Adapun responden Indonesia cukup optimistis dengan pemulihan ekonomi, di mana 64% percaya bahwa perekonomian akan pulih dengan cepat saat tantangan kesehatan saat ini terkendali, optimisme yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 40% responden di Asia Pasifik dan 31% responden global.
Pelaku Bisnis Internet Broadband Butuh Stimulus
Pemerintah perlu merelaksasi perizinan dan memberikan stimulus kepada para pelaku bisnis internet jaringan kabel (fixed broadband) agar mereka bisa tetap berinvestasi di tengah pandemi. Pemerintah perlu menggelar ‘karpet merah’ karena sebagian besar investor penyelenggara jaringan telekomunikasi menghentikan investasinya akibat pandemi Covid-19. Padahal, mandeknya investasi akan membuat penetrasi internet di Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain. Hal ini menjadi materi dalam Diskusi bertajuk Yang Berkilau di Tengah Covid itu menghadirkan empat pembicara, yaitu Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga, President Director & Chief Executive Officer (CEO) PT Link Net Tbk Marlo Budiman, serta CEO MNC Play Ade Tjendra.
President Director & CEO PT Link Net Marlo Budiman, mengatakan Indonesia perlu menggenjot investasi, karena data Media Partners Asia (MPA) menyebutkan bahwa penetrasi internet dari para pelanggan fixed broadband atau internet broadband baru sekitar 12,8% dari total penduduk Indonesia. Ketua Umum APJII, Jamalul Izza mengungkapkan, bisnis internet broadband di tengah pandemi Covid-19 secara umum mengalami penurunan yang cukup siginifkan, meski secara trafik meningkat. Jamalul menawarkan konsep kepada para pelaku pemerintahan desa untuk besama-sama berinvestasi dan berbisnis internet, melalui Dana Desa Hasilnya nanti dikembalikan ke desa.
Menurut Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga, saat ini penetrasi internet broadband di Indonesia masih di bawah 15%, sehingga Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain di Asean. Karena itu, Arief mengajak semua pemain bisnis telekomunikasi mendorong percepatan penetrasi broadband bersama pemerintah. Marlo Budiman juga mengharapkan hal sama. Marlo berharap pemerintah dapat memberikan support, terutama sinkronisasi perizinan antara pusat daerah. Selama ini, Link Net sering terkendala tumpang-tindih aturan ketika hendak menggelar jaringan ke kota-kota baru atau daerah-daerah baru. CEO MNC Play Ade Tjendra menekankan pentingnya peran pemerintah, terutama melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi, untuk bersama-sama membagun ekosistem digital yang mencakup network, service, dan konten.
Ade mengapresiasi kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 yang telah meringankan beban pelaku industri telekomunikasi, antara lain melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, dan PPh 25. Kecuali itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) selama dua bulan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan dana universal service obligation (USO).
Jamalul mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 terjadi kenaikkan trafik sebesar 10-15%. Kenaikan itu terutama terjadi di sektor residensial yang berlanggaranan jaringan broadband, yaitu sekitar 20%. Menurut Marlo Budiman, selama pandemi Covid-19 terjadi kenaikan pelanggan Link Net sekitar 40%. Dari sisi pendapatan (revenue) juga naik. Dari sisi trafik, kata Marlo, terjadi kenaikan sebesar 47%. Trafik itu terutama terjadi pada layanan Netflix yang meningkat 140%, Youtube 33%, dan Google 30%. Marlo mengungkapkan pandemi Covid-19 merupakan game changer sekaligus behavior changer pada 2020.
XL Axiata Bermitra dengan Google Cloud
PT XL Axiata Tbk dan Google Cloud mengumumkan kemitraan strategis untuk melanjutkan transformasi digital. Hal ini dilakukan agar bisa melayani kebutuhan dari jutaan perusahaan yang menjadi bagian dari ekonomi Indonesia yang sedang beralih secara pesat ke era digital. Google Cloud Anthos memungkinkan perusahaan untuk membangun dan mengelola aplikasi berbasis Kubernetes, baik yang ada di pusat data lokal, Google Cloud, atau solusi cloud lainnya tanpa perlu dimodifikasi. Chief Information and Digital Officer XL Axiata Yessie D Yosetya mengatakan, XL Axiata berkomitmen untuk memodernisasi infrastruktur demi meningkatkan fleksibilitas bisnis dan mempercepat deployment aplikasi.
Peluncuran region GCP Google Cloud di Jakarta juga akan memampukan XL Axiata untuk menyimpan, memproses, serta menganalisis data secara real time dan lokal untuk melayani pelanggan lama dan yang baru di Indonesia dengan lebih baik. Pada saat yang sama, XL Axiata juga mengumumkan telah menjadi partner interkoneksi Google Cloud. Dengan kesepakatan ini, keduanya akan bisa menyajikan konektivitas berkecepatan tinggi, layanan cloud, dan peluang pertumbuhan digital terbaik bagi pelanggan di Indonesia.
Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun
Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri secara elektronik dengan tarif 10%, memiliki potensi penerimaan hingga Rp 10 triliun. Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini akan menyasar transaksi produk-produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, Kementerian Keuangan berusaha mencari sumber pembiayaan baru dan menambah penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 dengan penarikan pajak digital. Dengan potensi transaksi produk digital sekitar Rp 102 triliun dan tarif PPN 10%, maka penerimaan yang akan didapat mencapai Rp 10 triliun.
Ia merinci ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi di Indonesia. Pertama, transaksi dari perangkat lunak telepon genggam yang mencapai Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat lunak dan aplikasi sebesar Rp 14,06 triliun. Kemudian untuk transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti perangkat mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun. Kemudian untuk transaksi game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar. Tahun ini, defisit fiskal diproyeksi melebar hingga 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.
Indah mengatakan implementasi pengenaan PPN 10% mulai 1 Juli 2020 dapat dilakukan bertahap, dengan terlebih dahulu menarik pajak digital yang bersifat konsumtif, seperti Netflix dan Spotify. Sementara yang bersifat produktif, seperti Zoom bisa ditunda. Hal ini menimbang juga pengenaan pajak untuk platform digital ini akan dibebankan ke konsumen. Terkait ini, Indah menyarankan, agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital.
Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan kemudahan dari segi registrasi dan pelaporan dengan dokumen elektronik yang disederhanakan. Kemudian, perlu ditentukan secara jelas ruang lingkup subjek pajaknya. Ia mengatakan, pemerintah juga perlu untuk menyelaraskan konsensus internasional dengan multitalteral seperti OECD framework dan menghindari unilateral measures.
Covid 19 Ubah Model Bisnis dari Konvensional ke Digital
Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengingatkan, situasi dunia pasca Covid-19 akan cenderung menjadi lebih rumit. Ada tujuh fenomena yang akan mewarnai dunia setelah Covid-19, yang salah satunya adalah pergeseran model bisnis dari konvensional ke digital.
Pertama, kemungkinan terjadinya perlambatan berkelanjutan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia. Kedua, kemungkinan akan adanya penurunan produktivitas karena terganggunya rantai pasok global. Ketiga, adanya tren pengajuan pinjaman di tingkat nasional, perusahaan, maupun individu. Keempat, adanya kesenjangan yang bisa jadi lumayan besar, antara pasar modal dan ekonomi riil. Kelima, kata dia, adalah pergeseran model bisnis dari paradigma lama ke paradigma digital/virtual. Keenam, kelanjutan dari periode dengan inflasi rendah yang cukup panjang, bahkan bukan tidak mungkin deflasi. Ketujuh, terlihat suatu polarisasi lebih lanjut antara Tiongkok dan Amerika Serikat atau yang oleh sebagian orang disebut dengan decoupling.
Prospek Ekonomi Digital di Era Normal Baru
Ekonomi digital yang lahir sebagai wujud dari revolusi industri 4.0 mendapatkan tempat yang luar biasa saat pandemi Covid-19. Pembatasan interaksi fisik antar manusia menyebabkan berbagai bentuk transaksi ekonomi dilakukan secara jarak jauh atau daring dengan memanfaatkan teknologi digital.
Menurut Agus Sugiarto, Advisor Otoritas Jasa Keuangan, Tidaklah berlebihan kalau transaksi ekonomi yang berbasis teknologi digital ini berhasil mengerem kecepatan laju penularan virus corona ke seluruh umat manusia. Don Tapscott, yang pertama kali melontarkan ide tentang ekonomi digital pada 1995, tentu bergembira bahwa ekonomi digital ternyata mendapatkan peran dan dampak yang penting di era pandemi ini. Amazon, membukukan kenaikan penjualan 26 % dan merekrut 175.000 pegawai baru saat korporasi lain melakukan PHK. Total transaksi Shopee di Asia Tenggara & Taiwan meningkat 111.2 % menjadi US$ 429.8 juta. Jumlah konsumen Ali Baba Group meningkat menjadi 726 juta.
Saat pandemi Covid-19 diperkirakan sekitar 7,5 juta UMKM di seluruh dunia gulung tikar. Di Indonesia diperkirakan sekitar 16.313 UMKM. Ekonomi digital diharapkan mampu memulihkan kinerja UMKM namun sayangnya hanya 3,79 juta dari 59,2 juta UMKM yang sudah mengadopsi digital. Salah satu jalan pintasnya adalah dengan menggandeng e-commerce. Disisi lain, Pandemi Covid-19 juga telah mengubah pola perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran ke arah contactless payment.
10 Juta UMKM akan Go Digital
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha secara digital (go digital). Pada akhir 2020, sebanyak 10 juta pelaku UMKM ditargetkan berjualan melalui platform digital. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dalam diskusi Zooming With Primus, berdasarkan catatan Kemenkop-UKM, saat ini baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang sudah melakukan penjualan melalui platform digital. Diskusi yang dipandu Direktur Pemberitaan Beritasatu Media Holdings (BSMH) Primus Dorimulu itu juga menghadirkan Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira dan founder aplikasi Titipku Ong Tek Tjan.
Teten mengatakan, bila ditelaah lagi, UMKM yang bisa tetap bertahan yaitu yang bisa melakukan adaptasi. Adaptasi bisa dijalankan dalam beberapa bentuk. Pertama, dari yang tadinya berjualan secara konvensional jadi berjualan secara daring. Kedua, yaitu UMKM yang sebelumnya bersikap menunggu pembeli kini harus aktif mencari pembeli. Menurut dia, kondisi krisis di tahun 2020 ini berbeda dengan tahun 1998. Pada 1998, UMKM justru tampil menjadi pahlawan ekonomi karena banyak usaha besar yang berjatuhan. UMKM tumbuh pesat bahkan ekspornya naik 350%. Sedangkan dalam krisis karena pandemi Covid-19 ini memukul langsung kelangsungan UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dengan seluruh stakeholder, untuk menjaga kelangsungan UMKM ditengah pandemi Covid 19. Tidak hanya dalam konteks pemanfaatan jejaring digital, namun juga dalam hal penguatan produk digital. Berdasarkan data Badan Pusat Stastik (BPS), pada Mei 2020 nilai impor hanya mencapai US$ 8,44 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan 32,65% dari April 2020 dan penurunan 42,2% dari periode sama tahun 2019. Sementara jika dilihat dari komponen impor terjadi penurunan, yaitu impor barang konsumsi turun sebesar 23,08%, bahan baku turun 34,66%, dan barang modal turun 29,01%. Anggawira menuturkan, pemerintah seharusnya bisa mendorong pengembangan UMKM sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor serta mendukung secara finansial seperti skema kredit karena perbankan saat ini juga mengalami kesulitan likuiditas.
Sementara itu, Founder Titipku Ong Tek Tjan mengatakan, dalam kondisi new normal ini perlu ada perubahan dalam praktik perbankan. Menurutnya, lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank sentral sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk restrukturisasi kredit. Di saat yang sama juga diperlukan simplifikasi ketika melakukan restrukturisasi kredit, sehingga UMKM bisa segera mendapatkan restrukturisasi kredit. Di saat banyak usaha mengalami penurunan aktivitas justru aplikasi Titipku mengalami peningkatan omset sampai 600% di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sistem Pembayaran Nontunai Selama dan Setelah Pandemi
Vice President, Bureau Solutions, Asia Pacific, Entrust Datacard, Michael Robertson mengatakan dalam tulisannya, ketika jumlah kasus positif Covid19 terus meningkat di Indonesia, masyarakat diminta untuk menjalankan aturan social distancing yang ketat, seperti membeli makanan lewat layanan antar atau dengan mengurangi ketergantungan pada uang tunai. Indonesia telah melakukan barbagai langkah menuju masyarakat non tunai. Pada 2019, sebuah studi yang dilakukan oleh Visa mengungkapkan bahwa 89% masyarakat Indonesia lebih suka membayar biaya transportasi umum menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Sedangkan 61% di antaranya manyatakan pembayaran dengan kartu lebih aman daripada menggunakan uang tunai.
Indonesia diharapkan mencapai kemajuan bertahap dalam mengurangi ketergantungan pada pembayaran tunai, dengan total transaksi menggunakan kartu akan meningkat dari US$ 44,5 miliar pada 2019 men jadi US$ 57,1 miliar pada 2023. Menurut Michael, Wabah Covid19 akan mempercepat proses ini. Dalam sekejap, kesenjangan operasional dan kesiapan digital di banyak perusahaan terlihat jelas ketika banyak perusahaan mencari cara untuk berhubungan dengan pelanggan secara virtual. Kini semakin banyak perusahaan dipaksa untuk mempercepat proses transformasi membangun brand mereka di berbagai platform sehingga dapat terus eksis dan dipercaya pelanggan. Perusahaan dituntut memberikan rasa aman pada data pribadi pelang gan ketika menggunakan pemba yaran nontunai. Perusahaan yang gagal beradaptasi dan membangun lingkungan bisnis virtual yang aman dengan metode pembayaran nontunai canggih dan menerapkan fraud detection, akan tertinggal oleh pesaingnya.
Ia menambahkan, Pandemi Covid19 mungkin bisa menjadi katalis bagi perubahan mendorong berbagai perusahaan di Indonesia untuk melakukan adaptasi pada sistem pembayaran mereka agar menjadi lebih lincah dan siap secara digital untuk menghadapi potensi kekacauan di masa depan. Pembayaran nontunai tentu akan menjadi metode yang digunakan di masa depan, yang penerapannya secara luas di Indonesia akan didorong oleh kepercayaan terhadap platform otentikasi tunggal. Saat ini, pandemi global mengubah bentuk pasar di seluruh Tanah Air, serta seluruh perekonomian, kesehatan dan kehidupan konsumen, sangat ditentukan oleh semua itu.
Media Donuts Perluas Bisnis di Indonesia
Media Donuts, perusahaan periklanan berbasis teknologi asal Belgia, menghadirkan layanan inventaris teknologi eksklusif di kantor barunya di Indonesia. Perkembangannya yang pesat di kawasan Asia-Pasifik selama ini melabuhkan perusahaan ini untuk memperluas bisnisnya di Tanah Air.Managing Partner Media Donuts Pieter Jan de Kroon mengungkapkan Kegembiraannya terhadap hal ini.
Dengan keseluruhan pengalaman 10 tahun berada pada industri periklanan dan teknologi, Media Donuts telah berkembang pesat di Asia-Pasifik selama empat tahun terakhir. Melalui layanan eksklusif yang diberikan, Media Donuts akan membantu pemilik brands dan advertisers untuk terhubung dengan audiens melalui platform media digital, antara lain Twitter, Spotify, Tik Tok, Tinder, Web Toon, Activision Blizzard (Candy Crush & Call of Duty), dan masih banyak lagi. Tim Media Donuts Indonesia akan dipimpin oleh Devinder Sharma yang saat ini menjabat sebagai Head of Business Development untuk MediaDonuts India. Devinder Sharma telah memiliki pengalaman di industri media Indonesia karena sebelumnya telah menjabat sebagai Country Head.
Polemik Pajak Digital
Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka kemungkinan investigasi rencana pajak digital Indonesia yang ditengarai bersifat diskriminatif.
Berbagai rencana pemajakan digital tersebut diduga menciderai Section 301 UU Perdagangan AS Tahun 1974. Menurut ketentuan ini, pelanggaran perjanjian perdagangan serta segala kebijakan yang tidak dapat dijustifikasi, tidak beralasan, diskriminatif, dan membebani aktivitas komersial AS, tidak dapat dibenarkan.
Indonesia sendiri telah mengatur perlakuan pajak kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak transaksi elektronik (PTE).
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah AS sepertinya tidak akan mempermasalahkan PPN digital. Oleh sebab itu, selama kegiatan konsumsi dilakukan di Indonesia, kita berhak memungut PPN. Persoalannya justru terletak pada kesulitan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, terutama untuk jasa dan/atau barang tidak berwujud yang secara fisik tidak melalui pengawasan kepabeanan. Misalnya layanan streaming musik atau film.
Berbeda dengan PPN, konsensus global mengenai PPh (perusahaan) digital belum tersedia. Tarik ulur kepentingan antarnegara dan pandemi Covid-19 turut mengancam agenda finalisasi PPh digital yang direncanakan selesai akhir 2020.
Skeptisme atas prospek konsensus global atas PPh sejauh ini telah mendorong kebijakan domestik secara sepihak (Darussalam, 2018). Aksi unilateral itu bervariasi tetapi yang paling populer ialah Digital Service Tax (DST). Pasalnya, DST kerap didesain untuk menyasar perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto secara global di atas nilai tertentu.
Dalam konteks PPh, Indonesia akan mengadopsi konsep kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP) untuk menjamin hak pemajakannya. SEP ditentukan berdasarkan kriteria peredaran bruto, penjualan, dan/ atau jumlah pengguna aktif media digital.
Namun, perubahan definisi ini dapat berbenturan dengan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan 70 negara mitra, yang masih berpegang pada penentuan bentuk usaha tetap berdasarkan kehadiran fisik.
Oleh karena itu, dalam hal terjadinya benturan dengan P3B, pemungutan akan dilakukan melalui skema PTE yang mana mengadopsi konsep DST. Apakah kita perlu membatalkan ketentuan tersebut? Jawabannya, tidak.
Sebagai penutup, persoalan pajak digital telah bergeser dari sesuatu yang bersifat teknis menjadi politis. Kini, tinggal jalan mana yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.
Pilihan Editor
-
Maskapai Bersiap Terbangkan Penumpang Non-Mudik
07 May 2020 -
Otomotif Global Bersiap untuk Pulih
02 May 2020 -
Penyebab Kenaikan Harga Gula
30 Apr 2020 -
Penjualan Video Game Melejit
29 Apr 2020 -
20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
27 Apr 2020









