;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1150 )

Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun

Ayutyas 21 Jun 2020 Investor Daily, 12 Juni 2020

Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri secara elektronik dengan tarif 10%, memiliki potensi penerimaan hingga Rp 10 triliun. Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini akan menyasar transaksi produk-produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, Kementerian Keuangan berusaha mencari sumber pembiayaan baru dan menambah penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 dengan penarikan pajak digital. Dengan potensi transaksi produk digital sekitar Rp 102 triliun dan tarif PPN 10%, maka penerimaan yang akan didapat mencapai Rp 10 triliun.

Ia merinci ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi di Indonesia. Pertama, transaksi dari perangkat lunak telepon genggam yang mencapai Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat lunak dan aplikasi sebesar Rp 14,06 triliun. Kemudian untuk transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti perangkat mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun. Kemudian untuk transaksi game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar. Tahun ini, defisit fiskal diproyeksi melebar hingga 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.

Indah mengatakan implementasi pengenaan PPN 10% mulai 1 Juli 2020 dapat dilakukan bertahap, dengan terlebih dahulu menarik pajak digital yang bersifat konsumtif, seperti Netflix dan Spotify. Sementara yang bersifat produktif, seperti Zoom bisa ditunda. Hal ini menimbang juga pengenaan pajak untuk platform digital ini akan dibebankan ke konsumen. Terkait ini, Indah menyarankan, agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital.

Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan kemudahan dari segi registrasi dan pelaporan dengan dokumen elektronik yang disederhanakan. Kemudian, perlu ditentukan secara jelas ruang lingkup subjek pajaknya. Ia mengatakan, pemerintah juga perlu untuk menyelaraskan konsensus internasional dengan multitalteral seperti OECD framework dan menghindari unilateral measures.

Covid 19 Ubah Model Bisnis dari Konvensional ke Digital

Ayutyas 21 Jun 2020 Investor Daily, 15 Juni 2020

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengingatkan, situasi  dunia pasca Covid-19 akan cenderung menjadi lebih rumit. Ada tujuh fenomena yang akan mewarnai dunia setelah Covid-19, yang salah satunya adalah pergeseran model bisnis dari konvensional ke digital.

Pertama,  kemungkinan  terjadinya perlambatan berkelanjutan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia. Kedua, kemungkinan akan adanya penurunan produktivitas karena terganggunya rantai pasok global. Ketiga, adanya tren pengajuan pinjaman di tingkat nasional, perusahaan, maupun individu. Keempat, adanya kesenjangan yang bisa jadi lumayan besar, antara pasar modal dan ekonomi riil. Kelima, kata dia, adalah pergeseran model bisnis dari paradigma lama ke paradigma digital/virtual. Keenam, kelanjutan dari periode dengan inflasi rendah yang cukup panjang, bahkan bukan tidak mungkin deflasi. Ketujuh, terlihat suatu polarisasi lebih lanjut antara Tiongkok dan Amerika Serikat atau yang oleh sebagian orang disebut dengan decoupling.

Prospek Ekonomi Digital di Era Normal Baru

Ayutyas 21 Jun 2020 Investor Daily, 16 Juni 2020

Ekonomi digital yang lahir sebagai wujud dari revolusi industri 4.0 mendapatkan tempat yang luar biasa saat pandemi Covid-19. Pembatasan interaksi fisik antar manusia menyebabkan berbagai bentuk transaksi ekonomi dilakukan secara jarak jauh atau daring dengan memanfaatkan teknologi digital.

Menurut Agus Sugiarto, Advisor Otoritas Jasa Keuangan, Tidaklah berlebihan kalau transaksi ekonomi yang berbasis teknologi digital ini berhasil mengerem kecepatan laju penularan virus corona ke seluruh umat manusia. Don Tapscott, yang pertama kali melontarkan ide tentang ekonomi digital pada 1995, tentu bergembira bahwa ekonomi digital ternyata mendapatkan peran dan dampak yang penting di era pandemi ini. Amazon, membukukan kenaikan penjualan 26 % dan merekrut 175.000 pegawai baru saat korporasi lain melakukan PHK. Total transaksi Shopee di Asia Tenggara & Taiwan meningkat 111.2 % menjadi US$ 429.8 juta. Jumlah konsumen Ali Baba Group meningkat menjadi 726 juta.

Saat pandemi Covid-19 diperkirakan sekitar 7,5 juta UMKM di seluruh dunia gulung tikar. Di Indonesia diperkirakan sekitar 16.313 UMKM. Ekonomi digital diharapkan mampu memulihkan kinerja UMKM namun sayangnya hanya 3,79 juta dari 59,2 juta UMKM yang sudah mengadopsi digital. Salah satu jalan pintasnya adalah dengan menggandeng e-commerce. Disisi lain, Pandemi Covid-19 juga telah mengubah pola perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran ke arah contactless payment.

10 Juta UMKM akan Go Digital

Ayutyas 21 Jun 2020 Investor Daily, 17 Juni 2020

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha secara digital (go digital). Pada akhir 2020, sebanyak 10 juta pelaku UMKM ditargetkan berjualan melalui platform digital. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dalam diskusi Zooming With Primus, berdasarkan catatan Kemenkop-UKM, saat ini baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang sudah melakukan penjualan melalui platform digital. Diskusi yang dipandu Direktur Pemberitaan Beritasatu Media Holdings (BSMH) Primus Dorimulu itu juga menghadirkan Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira dan founder aplikasi Titipku Ong Tek Tjan.

Teten mengatakan, bila ditelaah lagi, UMKM yang bisa tetap bertahan yaitu yang bisa melakukan adaptasi. Adaptasi bisa dijalankan dalam beberapa bentuk. Pertama, dari yang tadinya berjualan secara konvensional jadi berjualan secara daring. Kedua, yaitu UMKM yang sebelumnya bersikap menunggu pembeli kini harus aktif mencari pembeli. Menurut dia, kondisi krisis di tahun 2020 ini berbeda dengan tahun 1998. Pada 1998, UMKM justru tampil menjadi pahlawan ekonomi karena banyak usaha besar yang berjatuhan. UMKM tumbuh pesat bahkan ekspornya naik 350%. Sedangkan dalam krisis karena pandemi Covid-19 ini memukul langsung kelangsungan UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dengan seluruh stakeholder, untuk menjaga kelangsungan UMKM ditengah pandemi Covid 19. Tidak hanya dalam konteks pemanfaatan jejaring digital, namun juga dalam hal penguatan produk digital. Berdasarkan data Badan Pusat Stastik (BPS), pada Mei 2020 nilai impor hanya mencapai US$ 8,44 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan 32,65% dari April 2020 dan penurunan 42,2% dari periode sama tahun 2019. Sementara jika dilihat dari komponen impor terjadi penurunan, yaitu impor barang konsumsi turun sebesar 23,08%, bahan baku turun 34,66%, dan barang modal turun 29,01%. Anggawira menuturkan, pemerintah seharusnya bisa mendorong pengembangan UMKM sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor serta mendukung secara finansial seperti skema kredit karena perbankan saat ini juga mengalami kesulitan likuiditas.

Sementara itu, Founder Titipku Ong Tek Tjan mengatakan, dalam kondisi new normal ini perlu ada perubahan dalam praktik perbankan. Menurutnya, lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank sentral sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk restrukturisasi kredit. Di saat yang sama juga diperlukan simplifikasi ketika melakukan restrukturisasi kredit, sehingga UMKM bisa segera mendapatkan restrukturisasi kredit. Di saat banyak usaha mengalami penurunan aktivitas justru aplikasi Titipku mengalami peningkatan omset sampai 600% di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sistem Pembayaran Nontunai Selama dan Setelah Pandemi

Ayutyas 20 Jun 2020 Investor Daily, 28 Mei 2020

Vice President, Bureau Solutions, Asia Pacific, Entrust Datacard, Michael Robertson mengatakan dalam tulisannya, ketika jumlah kasus positif Covid­19 terus meningkat di Indonesia, masyarakat diminta untuk menjalankan aturan social distancing yang ketat, seperti membeli makanan lewat layanan antar atau dengan mengurangi ketergantungan pada uang tunai. Indonesia telah melakukan barbagai langkah menuju masyarakat non tunai. Pada 2019, sebuah studi yang dilakukan oleh Visa mengungkapkan bahwa 89% masyarakat Indonesia lebih suka membayar biaya transportasi umum menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Sedangkan 61% di antaranya manyatakan pembayaran dengan kartu lebih aman daripada menggunakan uang tunai.

Indonesia diharapkan mencapai kemajuan bertahap dalam mengurangi ketergantungan pada pembayaran tunai, dengan total transaksi menggunakan kartu akan meningkat dari US$ 44,5 miliar pada 2019 men jadi US$ 57,1 miliar pada 2023. Menurut Michael, Wabah Covid­19 akan mempercepat proses ini. Dalam sekejap, kesenjangan operasional dan kesiapan digital di banyak perusahaan terlihat jelas ketika banyak perusahaan mencari cara untuk berhubungan dengan pelanggan secara virtual. Kini semakin banyak perusahaan dipaksa untuk mempercepat proses transformasi membangun brand mereka di berbagai platform sehingga dapat terus eksis dan dipercaya pelanggan. Perusahaan dituntut memberikan rasa aman pada data pribadi pelang gan ketika menggunakan pemba yaran nontunai. Perusahaan yang gagal beradaptasi dan membangun lingkungan bisnis virtual yang aman dengan metode pembayaran nontunai canggih dan menerapkan fraud detection, akan tertinggal oleh pesaingnya.

Ia menambahkan, Pandemi Covid­19 mungkin bisa menjadi katalis bagi perubahan mendorong berbagai perusahaan di Indonesia untuk melakukan adaptasi pada sistem pembayaran mereka agar menjadi lebih lincah dan siap secara digital untuk menghadapi potensi kekacauan di masa depan. Pembayaran nontunai tentu akan menjadi metode yang digunakan di masa depan, yang penerapannya secara luas di Indonesia akan didorong oleh kepercayaan terhadap platform otentikasi tunggal. Saat ini, pandemi global mengubah bentuk pasar di seluruh Tanah Air, serta seluruh perekonomian, kesehatan dan kehidupan konsumen, sangat ditentukan oleh semua itu.


Media Donuts Perluas Bisnis di Indonesia

Ayutyas 20 Jun 2020 Investor Daily, 28 Mei 2020

Media Donuts, perusahaan periklanan berbasis teknologi asal Belgia, menghadirkan layanan inventaris teknologi eksklusif di kantor barunya di Indonesia. Perkembangannya yang pesat di kawasan Asia-Pasifik selama ini melabuhkan perusahaan ini untuk memperluas bisnisnya di Tanah Air.Managing Partner Media Donuts Pieter Jan de Kroon mengungkapkan Kegembiraannya terhadap hal ini.

Dengan keseluruhan pengalaman 10 tahun berada pada industri periklanan dan teknologi, Media Donuts telah berkembang pesat di Asia-Pasifik selama empat tahun terakhir. Melalui layanan eksklusif yang diberikan, Media Donuts akan membantu pemilik brands dan advertisers untuk terhubung dengan audiens melalui platform media digital, antara lain Twitter, Spotify, Tik Tok, Tinder, Web Toon, Activision Blizzard (Candy Crush & Call of Duty), dan masih banyak lagi. Tim Media Donuts Indonesia akan dipimpin oleh Devinder Sharma yang saat ini menjabat sebagai Head of Business Development untuk MediaDonuts India. Devinder Sharma telah memiliki pengalaman di industri media Indonesia karena sebelumnya telah menjabat sebagai Country Head.

Polemik Pajak Digital

Ayutyas 18 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 09 Jun 2020

Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka kemungkinan investigasi rencana pajak digital Indonesia yang ditengarai bersifat diskriminatif. 

Berbagai rencana pemajakan digital tersebut diduga menciderai Section 301 UU Perdagangan AS Tahun 1974. Menurut ketentuan ini, pelanggaran perjanjian perdagangan serta segala kebijakan yang tidak dapat dijustifikasi, tidak beralasan, diskriminatif, dan membebani aktivitas komersial AS, tidak dapat dibenarkan. 

Indonesia sendiri telah mengatur perlakuan pajak kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak transaksi elektronik (PTE). 

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah AS sepertinya tidak akan mempermasalahkan PPN digital. Oleh sebab itu, selama kegiatan konsumsi dilakukan di Indonesia, kita berhak memungut PPN. Persoalannya justru terletak pada kesulitan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, terutama untuk jasa dan/atau barang tidak berwujud yang secara fisik tidak melalui pengawasan kepabeanan. Misalnya layanan streaming musik atau film. 

Berbeda dengan PPN, konsensus global mengenai PPh (perusahaan) digital belum tersedia. Tarik ulur kepentingan antarnegara dan pandemi Covid-19 turut mengancam agenda finalisasi PPh digital yang direncanakan selesai akhir 2020. 

Skeptisme atas prospek konsensus global atas PPh sejauh ini telah mendorong kebijakan domestik secara sepihak (Darussalam, 2018). Aksi unilateral itu bervariasi tetapi yang paling populer ialah Digital Service Tax (DST). Pasalnya, DST kerap didesain untuk menyasar perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto secara global di atas nilai tertentu.

Dalam konteks PPh, Indonesia akan mengadopsi konsep kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP) untuk menjamin hak pemajakannya. SEP ditentukan berdasarkan kriteria peredaran bruto, penjualan, dan/ atau jumlah pengguna aktif media digital. 

Namun, perubahan definisi ini dapat berbenturan dengan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan 70 negara mitra, yang masih berpegang pada penentuan bentuk usaha tetap berdasarkan kehadiran fisik. 

Oleh karena itu, dalam hal terjadinya benturan dengan P3B, pemungutan akan dilakukan melalui skema PTE yang mana mengadopsi konsep DST. Apakah kita perlu membatalkan ketentuan tersebut? Jawabannya, tidak. 

Sebagai penutup, persoalan pajak digital telah bergeser dari sesuatu yang bersifat teknis menjadi politis. Kini, tinggal jalan mana yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.

Kinerja Industri Gim - Ladang Cuan di Arena Bermain

Ayutyas 18 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 09 Jun 2020

Daya tahan industri gim nasional teruji saat pandemi Covid-19. Hal itu setidaknya tecermin dalam laporan sejumlah operator seluler atas ledakan trafik penggunaan data untuk bermain gim selama pembatasan sosial berskala besar.

Tercatat, lalu lintas data untuk keperluan bermain gim di PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) melonjak 54% selama pandemi dibandingkan dengan bulan-bulan normal. 

Kenaikan trafik data untuk penggunaan gim juga terjadi di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Berdasarkan keterangan resmi perseroan, lalu lintas data untuk penggunaan gim melesat 83% selama PSBB dibandingkan dengan bulan-bulan biasa. 

Business development Esports Manager Garena Indonesia Wijaya Nugroho mengatakan gaya hidup serba daring tersebut akan berbanding lurus dengan geliat industri gim Indonesia. Hal tersebut dimungkinkan seiring dengan makin terdukasinya para gamers lokal. 

CEO Anantarupa Studios Ivan Chen menambahkan, pengembang gim lokal tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme pasar untuk dapat berekspansi. Dorongan program-program strategis dari pemerintah untuk memacu percepatan pengembangan industri gim lokal tetap dibutuhkan. 

Melihat tren tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI) bergerak cepat dalam merangsang industri gim lokal segera meningkatkan pangsa pasar di dalam negeri. Deputi Infrastruktur Kemenparekraf Hari Santosa Sungkari menjelaskan Kemenparekraf dan AGI telah menyiapkan dua langkah utama untuk memperkuat persebaran gim buatan lokal.

Presiden AGI Cipto Adiguno menambahkan pangsa pasar industri gim lokal tahun ini ditargetkan naik perlahan dari capaian tahun lalu. Beberapa strategi pengembangan industri gim lokal pun telah dijalankan sepanjang tahun lalu, seperti kolaborasi antara pemerintah dan pengembang, penyelenggaraan ajang-ajang gim, upaya promosi gim lokal ke luar negeri, serta penekanan konsep yang unik sebagai daya tarik.


Ancaman Investigasi AS - Dilema Pajak Digital

Ayutyas 15 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020

Ancaman investigasi Presiden AS Donald Trump membuat pemerintah berada dalam dilema. Di satu sisi pungutan pajak digital adalah keniscayaan, di sisi lain AS merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup prospektif. Amerika Serikat (AS) bersikap reaktif dengan menginvestigasi skema pajak digital yang diadopsi banyak negara termasuk Indonesia, guna memastikan skema pemajakan tidak mendiskriminasi korporasi asal AS. 

Sebagian besar ekspor tekstil terutama garmen, furnitur, hingga produk kayu diserap oleh AS. Selain itu, RI juga tengah melobi Washington agar keringanan bea masuk atau generalized system preferences (GSP) tetap berlaku. Jika investigasi menunjukkan hasil negatif, RI harus menghadapi risiko terburuk, pencabutan GSP dan implikasinya, ekspor Indonesia ke AS bisa anjlok. 

Pada akhir 2019, AS terlibat ketegangan dengan Prancis yang mengenakan pajak digital sebesar 3%. Trump kemudian merespons dengan menaikkan tarif atas produk wine Prancis. Ketegangan lantas melebar menjadi Uni Eropa versus AS. 

Para pengamat termasuk The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk meredam aksi saling balas adalah konsesus global. 

Dalam konteks RI di mana rencana pengenaan PPN atas transaksi digital merupakan pajak tak langsung yang pengenaannya ditanggung konsumen, kebijakan RI sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark negara lain. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai, dalam konteks pajak digital, yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal PPh belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.

Trend Pendanaan Startup - Gemerincing Seed Funding Kembali Nyaring

Ayutyas 15 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020

Pendanaan ke perusahaan rintisan tahap awal mulai kembali diminati oleh para pemodal ventura di tengah pandemi Covid-19, kendati model investasi tersebut sebelumnya tercatat lebih sering menyebabkan kerugian bagi investor.

Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia Edward Ismawan Chamdani menilai minat investasi ke startup tahap awal (seed funding) di Indonesia masih tinggi, meski masih ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. 

Tingginya minat investor untuk seed funding, lanjut Edward, juga tidak lepas dari potensi pangsa pasar RI yang dinilai mendukung perusahaan rintisan tahap awal untuk terus bertumbuh. Di samping itu, portofolio investor yang makin baik turut memengaruhi kelancaran siklus investasi di beberapa tahapan startup.
Namun, lanjutnya, hal itu tidak mudah lantaran kompetisi antarperusahaan rintisan pascapandemi Covid-19 bakal makin ketat. Ketatnya kompetisi tersebut dikatakan menjadi salah satu risiko investasi startup saat ini. 

Sekadar catatan, belum lama ini salah satu perusahaan multinasional asal Jepang, SBI Holdings, membentuk dana usaha patungan dengan perusahaan modal ventura Indonesia, Kejora Capital Management Pte. Ltd., untuk dikucurkan kepada startup-startup tahap awal di Tanah Air. 

Mulai diminatinya lagi pendanaan ke startup tahap awal merupakan sebuah anomali. Pasalnya, pendanaan startup tahap awal Indonesia, yang pada 2019 tercatat paling tinggi di Asia Tenggara, justru memiliki riwayat ‘gagal’ yang tidak kalah tinggi. 

Berdasarkan laporan Cento Ventures berjudul Southeast Asia Tech Investment in 2019, dari total investasi startup di Indonesia sepanjang 2014—2019 yang mencapai US$9,42 miliar, return of investment (RoI)-nya hanya US$1,29 miliar sehingga rasio likuiditas terhadap investasi baru 0,1 kali lipat. 

Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia Handito Joewono berpendapat mulai maraknya investasi seed funding tidak terlepas dari kinerja industri startup RI yang diprediksi kembali normal dalam waktu relatif cepat. 

Partner East Ventures (EV) Melisa Irene menjelaskan seed investors tidak lagi cenderung menghindari risiko dan memilih menanamkan modal untuk jangka menengah dan jangka panjang di startup yang sudah sangat kompetitif dengan harga premium seperti pada masa sebelum pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Investment Associate Ideosource Venture Eldo Wana Kusuma mengatakan tingginya minat pemodal ventura terhadap startup tahap awal tidak terlepas dari potensi bisnis yang terus dinilai mampu berkembang secara eksponensial dalam waktu singkat.