;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1143 )

Kinerja Industri Gim - Ladang Cuan di Arena Bermain

Ayutyas 18 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 09 Jun 2020

Daya tahan industri gim nasional teruji saat pandemi Covid-19. Hal itu setidaknya tecermin dalam laporan sejumlah operator seluler atas ledakan trafik penggunaan data untuk bermain gim selama pembatasan sosial berskala besar.

Tercatat, lalu lintas data untuk keperluan bermain gim di PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) melonjak 54% selama pandemi dibandingkan dengan bulan-bulan normal. 

Kenaikan trafik data untuk penggunaan gim juga terjadi di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Berdasarkan keterangan resmi perseroan, lalu lintas data untuk penggunaan gim melesat 83% selama PSBB dibandingkan dengan bulan-bulan biasa. 

Business development Esports Manager Garena Indonesia Wijaya Nugroho mengatakan gaya hidup serba daring tersebut akan berbanding lurus dengan geliat industri gim Indonesia. Hal tersebut dimungkinkan seiring dengan makin terdukasinya para gamers lokal. 

CEO Anantarupa Studios Ivan Chen menambahkan, pengembang gim lokal tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme pasar untuk dapat berekspansi. Dorongan program-program strategis dari pemerintah untuk memacu percepatan pengembangan industri gim lokal tetap dibutuhkan. 

Melihat tren tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI) bergerak cepat dalam merangsang industri gim lokal segera meningkatkan pangsa pasar di dalam negeri. Deputi Infrastruktur Kemenparekraf Hari Santosa Sungkari menjelaskan Kemenparekraf dan AGI telah menyiapkan dua langkah utama untuk memperkuat persebaran gim buatan lokal.

Presiden AGI Cipto Adiguno menambahkan pangsa pasar industri gim lokal tahun ini ditargetkan naik perlahan dari capaian tahun lalu. Beberapa strategi pengembangan industri gim lokal pun telah dijalankan sepanjang tahun lalu, seperti kolaborasi antara pemerintah dan pengembang, penyelenggaraan ajang-ajang gim, upaya promosi gim lokal ke luar negeri, serta penekanan konsep yang unik sebagai daya tarik.


Ancaman Investigasi AS - Dilema Pajak Digital

Ayutyas 15 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020

Ancaman investigasi Presiden AS Donald Trump membuat pemerintah berada dalam dilema. Di satu sisi pungutan pajak digital adalah keniscayaan, di sisi lain AS merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup prospektif. Amerika Serikat (AS) bersikap reaktif dengan menginvestigasi skema pajak digital yang diadopsi banyak negara termasuk Indonesia, guna memastikan skema pemajakan tidak mendiskriminasi korporasi asal AS. 

Sebagian besar ekspor tekstil terutama garmen, furnitur, hingga produk kayu diserap oleh AS. Selain itu, RI juga tengah melobi Washington agar keringanan bea masuk atau generalized system preferences (GSP) tetap berlaku. Jika investigasi menunjukkan hasil negatif, RI harus menghadapi risiko terburuk, pencabutan GSP dan implikasinya, ekspor Indonesia ke AS bisa anjlok. 

Pada akhir 2019, AS terlibat ketegangan dengan Prancis yang mengenakan pajak digital sebesar 3%. Trump kemudian merespons dengan menaikkan tarif atas produk wine Prancis. Ketegangan lantas melebar menjadi Uni Eropa versus AS. 

Para pengamat termasuk The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk meredam aksi saling balas adalah konsesus global. 

Dalam konteks RI di mana rencana pengenaan PPN atas transaksi digital merupakan pajak tak langsung yang pengenaannya ditanggung konsumen, kebijakan RI sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark negara lain. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai, dalam konteks pajak digital, yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal PPh belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.

Trend Pendanaan Startup - Gemerincing Seed Funding Kembali Nyaring

Ayutyas 15 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020

Pendanaan ke perusahaan rintisan tahap awal mulai kembali diminati oleh para pemodal ventura di tengah pandemi Covid-19, kendati model investasi tersebut sebelumnya tercatat lebih sering menyebabkan kerugian bagi investor.

Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia Edward Ismawan Chamdani menilai minat investasi ke startup tahap awal (seed funding) di Indonesia masih tinggi, meski masih ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. 

Tingginya minat investor untuk seed funding, lanjut Edward, juga tidak lepas dari potensi pangsa pasar RI yang dinilai mendukung perusahaan rintisan tahap awal untuk terus bertumbuh. Di samping itu, portofolio investor yang makin baik turut memengaruhi kelancaran siklus investasi di beberapa tahapan startup.
Namun, lanjutnya, hal itu tidak mudah lantaran kompetisi antarperusahaan rintisan pascapandemi Covid-19 bakal makin ketat. Ketatnya kompetisi tersebut dikatakan menjadi salah satu risiko investasi startup saat ini. 

Sekadar catatan, belum lama ini salah satu perusahaan multinasional asal Jepang, SBI Holdings, membentuk dana usaha patungan dengan perusahaan modal ventura Indonesia, Kejora Capital Management Pte. Ltd., untuk dikucurkan kepada startup-startup tahap awal di Tanah Air. 

Mulai diminatinya lagi pendanaan ke startup tahap awal merupakan sebuah anomali. Pasalnya, pendanaan startup tahap awal Indonesia, yang pada 2019 tercatat paling tinggi di Asia Tenggara, justru memiliki riwayat ‘gagal’ yang tidak kalah tinggi. 

Berdasarkan laporan Cento Ventures berjudul Southeast Asia Tech Investment in 2019, dari total investasi startup di Indonesia sepanjang 2014—2019 yang mencapai US$9,42 miliar, return of investment (RoI)-nya hanya US$1,29 miliar sehingga rasio likuiditas terhadap investasi baru 0,1 kali lipat. 

Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia Handito Joewono berpendapat mulai maraknya investasi seed funding tidak terlepas dari kinerja industri startup RI yang diprediksi kembali normal dalam waktu relatif cepat. 

Partner East Ventures (EV) Melisa Irene menjelaskan seed investors tidak lagi cenderung menghindari risiko dan memilih menanamkan modal untuk jangka menengah dan jangka panjang di startup yang sudah sangat kompetitif dengan harga premium seperti pada masa sebelum pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Investment Associate Ideosource Venture Eldo Wana Kusuma mengatakan tingginya minat pemodal ventura terhadap startup tahap awal tidak terlepas dari potensi bisnis yang terus dinilai mampu berkembang secara eksponensial dalam waktu singkat.

Jual Beli Online Semakin Ramai

Ayutyas 14 Jun 2020 Kontan, 26 Mei 2020

Berbeda dengan tahun sebelumnya, momentum Ramadan dan Lebaran tidak serta merta mengerek penjualan ritel. Pasalnya, banyak toko dan mal atau pusat perbelanjaan yang tutup menyusul penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus korona. Di sisi lain, terjadi perubahan pola belanja dan jenis produk selama pandemi Covid-19. Tak pelak, pebisnis online atau e-commerce mendulang berkah lantaran transaksi penjualan yang melonjak.

Misalnya di Shopee. Direktur Shopee Indonesia, Handika Jahja menyebutkan, pihaknya mendapatkan antusiasme luar biasa dari pengguna aplikasi Shopee selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini. Setidaknya adanya empat kategori favorit, busana muslim, perlengkapan rumah, makanan dan minuman, serta kebutuhan bayi yang naik empat kali lipat sejak 15 Mei.

Tokopedia juga mencatat produk kesehatan, keperluan rumah tangga, makanan dan minuman masih menjadi kategori yang paling dicari oleh pelanggan. Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia menyebutkan, kategori perawatan kesehatan dan pribadi, misalnya, mengalami pertumbuhan transaksi hampir tiga kali lipat selama periode Maret hingga Mei 2020. CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin mengatakan kenaikan transaksi lebih dari 10% selama Ramadan dibandingkan momentum yang sama tahun lalu. Kenaikan tercatat untuk transaksi pada kategori perlengkapan ibadah, fesyen pria, wanita, dan anak-anak, bahan-bahan makanan seperti beras, kurma dan minuman instan.

Suntikan Investasi Ke Gojek - Ekosistem Super App RI Makin Dilirik

Ayutyas 11 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 04 Jun 2020

Masuknya suntikan modal dari Facebook dan Paypal ke Gojek menjadi preseden baik bagi pengembangan ekosistem industri aplikasi super di Indonesia.

Pakar ekonomi digital Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan model bisnis super app seperti Wechat dan Alipay di China relevan untuk diterapkan di Tanah Air lantaran karakteristiknya yang lebih efisien. 

Lebih jauh, dia mengatakan kehadiran super app sekelas Alipay di Tanah Air juga menjadi indikator peningkatan skala ekonomi RI yang menjadi kunci bagi perusahaan berbasis digital untuk mampu melakukan efisiensi. 

Selain itu, Fithra menilai perlu dilakukan pembenahan dari sisi regulasi sebagai kesiapan untuk menyambut lonjakan transaksi ekonomi secara digital pada masa mendatang. 

Co-CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Andre Soelistyo menjelaskan keterlibatan Facebook dan Paypal dalam pendanaan Gojek membuka kesempatan untuk mengakselerasi ekonomi digital di Tanah Air. 

Menurutnya, kedua korporasi global itu melihat besarnya peluang di Indonesia lantaran masih banyak pelaku UMKM yang bergantung pada penggunaan uang tunai dan banyak penduduk yang belum tersentuh oleh layanan perbankan.

Investagsi - Prancis & India Sesalkan Tindakan AS

Ayutyas 11 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 05 Jun 2020

Sejumlah negara mengecam investigasi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap penerapan maupun rencana implementasi pajak layanan digital di seluruh dunia. 

Prancis menilai penyelidikan yang dilakukan AS –negara dengan transaksi dagang el terbesar di dunia-- bertentangan dengan seruan persatuan antara negara-negara G7. 

Pemerintah Prancis dan AS sebelumnya menyepakati kesepakatan perdamaian awal tahun ini mengenai perselisihan pajak layanan digital Prancis. Dalam perjanjian ini, Washington sepakat menunda sanksi dan Paris menangguhkan pengenaan pajak digital. Prancis akan kembali menarik pajak pada akhir tahun jika tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di OECD tentang aturan pajak global baru. 

Sementara itu, India akan mempertahankan keputusan memperluas pajak layanan digital meskipun AS melancarkan penyelidikan. Pemerintah India tidak sedang mengubah pendirian untuk memasukkan dagang el dalam lingkup objek pajak. Sambil mempertahankan kebijakan pajaknya, India tetap akan bernegosiasi dengan AS untuk mencegah pengenaan tarif balasan jika United State Trade Representative menyimpulkan New Delhi mendiskriminasi perusahaan AS. 

Indonesia akan tetap melanjutkan pembahasan aturan teknis pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.

Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut

Ayutyas 09 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 04 Jun 2020

Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat

Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN. 

Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. 

Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan. 

Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak. 

Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.

Pungutan Pajak Digital Makin Dekat

Ayutyas 07 Jun 2020 Kontan, 2 Juni 2020

Setelah memastikan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN), rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang dan jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bergulir.

Sebanyak 10 yurisdiksi yang dimaksud, yakni perwakilan dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Hadir pula anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan mekanisme ketentuan pajak PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Meski begitu, saat ini The Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 negara termasuk Indonesia tengah membahas solusinya. Inilah yang akan menjadi konsensus global dan ditargetkan akan terwujud di akhir 2020. Artinya, beleid pungutan PPh dan PTE, baru bisa terbit ketika sudah ada mekanisme dari kesepakatan tersebut. Di sisi lain, beberapa negara sudah memajaki penghasilan dari kegiatan ekonomi digital. Misalnya, Prancis, Meksiko dan Inggris menerapkan digital service tax yang dianggap sebagai jenis pajak baru.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan agar terhindar dari dispute, terutama dengan AS.

Akses Perusahaan Digital Dibatasi Jika Tidak Bayar Pajak

Ayutyas 31 May 2020 Investor Daily, 19 Mei 2020

Pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020 dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify untuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah. Apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di Tanah Air

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun, nantinya dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional. Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi berupa pembatasan akses.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa,baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst, (CITA) Fajry Akbar menilai, penarikan pajak perusahaan digital merupakan solusi ditengah polemik perpajakan ekonomi digital. Dibandingkan kita berpolemik dengan mengambil unilateral measure (tindakan sepihak) terkait hak pemajakan atas profitnya. Meskipun dianggap agak kurang tepat ditengah tekanan Covid-19, sehingga memiliki tekanan politik berupa penolakan dari masyarakat. Menurutnya pemungutan pajak perusahaan digital, juga diperlukan untuk mendorong stimulus fiskal ditengah Covid-19.

Disamping itu, adanya potensi manipulasi data dalam pelaporan data perusahaan pajak digital, kata Fajri terlalu riskan bagi perusahaan besar, sebab ini sudah menjadi risiko bisnis bagi perusahaan digital. Untuk menjaring perusahaaan digital patuh,maka pendekatan pemerintah pun tidak boleh keras atau kaku. Sebab kuncinya terkait kerja sama, yakni mutual benefit bagi keduanya. Untuk opsi adanya punishment bagi perusahaan digital yang tidak patuh wajib dilakukan, agar dapat lebih patuh. Namun ini merupakan jalan terakhir, oleh karena itu dialog menjadi kunci terakhir.

Produk Digital Luar Resmi Dikenai Pajak

Ayutyas 28 May 2020 Kompas, 18 Mei 2020

Produk digital dari luar negeri resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dianggap tidak bertentangan dengan proses konsensus internasional sepanjang syarat pungutan tidak menggunakan kriteria ekonomi.

Pengenaan PPN terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi ini menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.

Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho berpendapat, pemungutan itu jadi langkah awal pengenaan pajak layanan digital di Indonesia.