Digital Ekonomi umum
( 1150 )Jual Beli Online Semakin Ramai
Berbeda dengan tahun sebelumnya, momentum Ramadan dan Lebaran tidak serta merta mengerek penjualan ritel. Pasalnya, banyak toko dan mal atau pusat perbelanjaan yang tutup menyusul penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus korona. Di sisi lain, terjadi perubahan pola belanja dan jenis produk selama pandemi Covid-19. Tak pelak, pebisnis online atau e-commerce mendulang berkah lantaran transaksi penjualan yang melonjak.
Misalnya di Shopee. Direktur Shopee Indonesia, Handika Jahja menyebutkan, pihaknya mendapatkan antusiasme luar biasa dari pengguna aplikasi Shopee selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini. Setidaknya adanya empat kategori favorit, busana muslim, perlengkapan rumah, makanan dan minuman, serta kebutuhan bayi yang naik empat kali lipat sejak 15 Mei.
Tokopedia juga mencatat produk kesehatan, keperluan rumah tangga, makanan dan minuman masih menjadi kategori yang paling dicari oleh pelanggan. Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia menyebutkan, kategori perawatan kesehatan dan pribadi, misalnya, mengalami pertumbuhan transaksi hampir tiga kali lipat selama periode Maret hingga Mei 2020. CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin mengatakan kenaikan transaksi lebih dari 10% selama Ramadan dibandingkan momentum yang sama tahun lalu. Kenaikan tercatat untuk transaksi pada kategori perlengkapan ibadah, fesyen pria, wanita, dan anak-anak, bahan-bahan makanan seperti beras, kurma dan minuman instan.
Suntikan Investasi Ke Gojek - Ekosistem Super App RI Makin Dilirik
Masuknya suntikan modal dari Facebook dan Paypal ke Gojek menjadi preseden baik bagi pengembangan ekosistem industri aplikasi super di Indonesia.
Pakar ekonomi digital Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan model bisnis super app seperti Wechat dan Alipay di China relevan untuk diterapkan di Tanah Air lantaran karakteristiknya yang lebih efisien.
Lebih jauh, dia mengatakan kehadiran super app sekelas Alipay di Tanah Air juga menjadi indikator peningkatan skala ekonomi RI yang menjadi kunci bagi perusahaan berbasis digital untuk mampu melakukan efisiensi.
Selain itu, Fithra menilai perlu dilakukan pembenahan dari sisi regulasi sebagai kesiapan untuk menyambut lonjakan transaksi ekonomi secara digital pada masa mendatang.
Co-CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Andre Soelistyo menjelaskan keterlibatan Facebook dan Paypal dalam pendanaan Gojek membuka kesempatan untuk mengakselerasi ekonomi digital di Tanah Air.
Menurutnya, kedua korporasi global itu melihat besarnya peluang di Indonesia lantaran masih banyak pelaku UMKM yang bergantung pada penggunaan uang tunai dan banyak penduduk yang belum tersentuh oleh layanan perbankan.
Investagsi - Prancis & India Sesalkan Tindakan AS
Sejumlah negara mengecam investigasi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap penerapan maupun rencana implementasi pajak layanan digital di seluruh dunia.
Prancis menilai penyelidikan yang dilakukan AS –negara dengan transaksi dagang el terbesar di dunia-- bertentangan dengan seruan persatuan antara negara-negara G7.
Pemerintah Prancis dan AS sebelumnya menyepakati kesepakatan perdamaian awal tahun ini mengenai perselisihan pajak layanan digital Prancis. Dalam perjanjian ini, Washington sepakat menunda sanksi dan Paris menangguhkan pengenaan pajak digital. Prancis akan kembali menarik pajak pada akhir tahun jika tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di OECD tentang aturan pajak global baru.
Sementara itu, India akan mempertahankan keputusan memperluas pajak layanan digital meskipun AS melancarkan penyelidikan. Pemerintah India tidak sedang mengubah pendirian untuk memasukkan dagang el dalam lingkup objek pajak. Sambil mempertahankan kebijakan pajaknya, India tetap akan bernegosiasi dengan AS untuk mencegah pengenaan tarif balasan jika United State Trade Representative menyimpulkan New Delhi mendiskriminasi perusahaan AS.
Indonesia akan tetap melanjutkan pembahasan aturan teknis pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut
Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat
Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.
Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang.
Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan.
Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.
Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.
Pungutan Pajak Digital Makin Dekat
Setelah memastikan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN), rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang dan jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bergulir.
Sebanyak 10 yurisdiksi yang dimaksud, yakni perwakilan dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Hadir pula anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan mekanisme ketentuan pajak PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Meski begitu, saat ini The Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 negara termasuk Indonesia tengah membahas solusinya. Inilah yang akan menjadi konsensus global dan ditargetkan akan terwujud di akhir 2020. Artinya, beleid pungutan PPh dan PTE, baru bisa terbit ketika sudah ada mekanisme dari kesepakatan tersebut. Di sisi lain, beberapa negara sudah memajaki penghasilan dari kegiatan ekonomi digital. Misalnya, Prancis, Meksiko dan Inggris menerapkan digital service tax yang dianggap sebagai jenis pajak baru.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan agar terhindar dari dispute, terutama dengan AS.
Akses Perusahaan Digital Dibatasi Jika Tidak Bayar Pajak
Pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020 dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify untuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah. Apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di Tanah Air
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun, nantinya dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional. Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi berupa pembatasan akses.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa,baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst, (CITA) Fajry Akbar menilai, penarikan pajak perusahaan digital merupakan solusi ditengah polemik perpajakan ekonomi digital. Dibandingkan kita berpolemik dengan mengambil unilateral measure (tindakan sepihak) terkait hak pemajakan atas profitnya. Meskipun dianggap agak kurang tepat ditengah tekanan Covid-19, sehingga memiliki tekanan politik berupa penolakan dari masyarakat. Menurutnya pemungutan pajak perusahaan digital, juga diperlukan untuk mendorong stimulus fiskal ditengah Covid-19.
Disamping itu, adanya potensi manipulasi data dalam pelaporan data perusahaan pajak digital, kata Fajri terlalu riskan bagi perusahaan besar, sebab ini sudah menjadi risiko bisnis bagi perusahaan digital. Untuk menjaring perusahaaan digital patuh,maka pendekatan pemerintah pun tidak boleh keras atau kaku. Sebab kuncinya terkait kerja sama, yakni mutual benefit bagi keduanya. Untuk opsi adanya punishment bagi perusahaan digital yang tidak patuh wajib dilakukan, agar dapat lebih patuh. Namun ini merupakan jalan terakhir, oleh karena itu dialog menjadi kunci terakhir.
Produk Digital Luar Resmi Dikenai Pajak
Produk digital dari luar negeri resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dianggap tidak bertentangan dengan proses konsensus internasional sepanjang syarat pungutan tidak menggunakan kriteria ekonomi.
Pengenaan PPN terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi ini menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.
Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho berpendapat, pemungutan itu jadi langkah awal pengenaan pajak layanan digital di Indonesia.
Bisnis Sewa juga Anjlok
Pukulan bagi industri properti juga dirasakan rumah seken serta rumah dan apartemen sewa. Namun, pandemi Covid-19 membuka celah bagi model pemasaran digital. Kondisi ekonomi yang serba tidak pasti akibat pandemi Covid-19 menyeret pasar sekunder perumahan dan bisnis penyewaan rumah atau apartemen.
Data yang dirilis konsultan properti Colliers International Indonesia, pembatalan sewa hunian proyek apartemen sewa dan servis berlangsung pada Februari-Maret 2020. Hal ini dilakukan seiring penurunan jumlah warga asing yang datang ke Indonesia. Pemilik apartemen sewa dan servis mulai mengalihkan fokus ke pasar domestik,tetapi hasilnya tidak signifikan. Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menyampaikan, tingkat hunian apartemen sewa dan servis diprediksi menurun tajam dalam jangka pendek karena banyak perusahaan menunda relokasi pekerjanya
Paulus Himawan, pemilik unit apartemen Metro Park, Jakarta Barat, menuturkan, penyewaan unit apartemen tidak berjalan baik di masa pandemi Covid-19. Ia menawarkan keringanan biaya kepada penyewa berupa penghapusan tarif sewa unit selama pandemi. Penyewa cukup membayar biaya bulanan apartemen, seperti biaya layanan, iuran pemeliharaan lingkungan, air, listrik, dan parker. Kinerja usaha penginapan yang ditawarkan secara dalam jaringan juga merosot. Sebab, sektor pariwisata tengah menurun seiring pandemi Covid-19.
Dewan Kehormatan Asosiasi Realestat Indonesia Hartono Sarwono menyampaikan, pasar sekunder perumahan juga merosot. Dimana jumlah hunian yang ditawarkan meningkat signifikan, tetapi serapan pasar berkurang. Hartono menyebutkan, hal ini menguntungkan bagi konsumen yang mencari rumah. Sebab, pemilik rumah dan rumah toko (ruko) sedang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun, saat ini konsumen cenderung menahan diri sambil menunggu kondisi ekonomi membaik
Kondisi seperti ini diperkirakan berubah pada 2021. Sebab, rumah dinilai sebagai kebutuhan dasar yang tetap tumbuh. Dengan demikian, konsumen akan mencari rumah yang diinginkan setelah kondisi ekonomi mulai pulih. Celah digital Di sisi lain, pandemiCovid-19 yang membatasi pergerakan di tempat umum dan bertemu orang lain memunculkan peluang bagi pemasaran properti secara digital atau dalam jaringan. Penyelenggara perdagangan secara elektronik di bidang properti berusaha menjembatani masyarakat yang berminat membeli properti melalui platform digital
Menurut CEO 99 Group Indonesia Chong Ming Hwee, perusahaan yang mengelola 99.co dan Rumah123, saat ini merupakan momentum untuk mendalami peluang pemasaran properti secara digital. Hal senada juga disampaikan Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan, perusahaan mereka menyediakan teknologi Video 360 AR bagi pengembang dan agen penjual untuk memfasilitasi ruang pertemuan daring kedua pihak pengembang maupun penjual dengan pembeli.
Bertahan Karena Ikut Arus Digital
Pandemi korona membuat banyak perusahaan harus berjibaku menjaga arus kas. Tak ayal, perusahaan akhirnya beramai-ramai memangkas anggaran belanja iklan. Akibat kebijakan tersebut, industri media ikut terdampak, lantaran pemasukan dari iklan berkurang. Hal tersebut turut dirasakan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Dalam rilisnya, Group Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengakui adanya tanda-tanda tren belanja iklan secara keseluruhan yang kurang baik.
Meski ada pemangkasan tren belanja iklan, analis Panin Sekuritas Rendy Wijaya masih optimistis prospek bisnis MNCN akan cukup baik sepanjang tahun ini. Pasalnya, MNCN masih bisa mengandalkan pemasukan dari penayangan iklan digital. Ditambah lagi, rencananya ke depan ada inisiatif seperti penerapan QRIS pada iklan komersial di televisi dan juga inisiatif lainnya untuk mendorong segmen digital.
Analis JP Morgan Sekuritas Henry Wibowo juga menyebut, MNCN mendapat katalis positif dari keberhasilan mereka di sektor konten dan digital, yaitu dari saluran OTT. Jumlah pelanggan atau subscriber MNCN di Youtube sudah mencapai 73 juta per Maret 2020 dengan menjaring 2 miliar penonton bulanan. Henry juga menilai, upaya perusahaan milik keluarga Tanoesoedibjo ini dalam melebarkan distribusi konten bisa menjadi katalis positif. Teranyar, MNCN menapaki kerjasama dengan Facebook pada April lalu, seiring upaya Facebook mengembangkan bisnis videonya.
Dari sektor digital lain, MNCN juga diuntungkan mengingat pengguna aktif bulanan atau monthly active user (MAU) RCTI + menunjukkan kenaikan. Tercatat, pengguna aplikasi OTT ini sudah meningkat hingga lebih dari 9 juta. Padahal di Desember 2019 baru mencapai 5 juta. Pandemi korona turut membantu peningkatan jumlah MAU tersebut.
Selain ini, menurut analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya, ada sentimen negatif lain yang membayangi kinerja MNCN tahun ini yaitu potensi pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang terus berlanjut. Pasalnya, utang berdenominasi dollar AS saat ini merupakan beban biaya keuangan terbesar MNCN.
Geliat Ekonomi dari Rumah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan ”Stay at home economy” akan menjadi tren baru beberapa waktu mendatang. Setiap daerah dapat mengembangkannya. E-dagang dan jasa transportasi daring menopangnya. Pembatasan sosial berskala besar serta imbauan untuk bekerja dan belajar di rumah membuka peluang ekonomi yang digerakkan dari rumah atau stay at home economy. Ini bisa menjadi peluang bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menggeliatkan usaha dan ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu, digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini dinilai menjadi keharusan. Hal ini agar UMKM dapat memanfaatkan peluang usaha yang terbuka selama dan pascapandemi Covid-19.
Direktur Hukumonline.com Amrie Hakim mengatakan layanan konsultasi hukum daring bagi UMKM terdampak Covid-19 telah diluncurkan dan disediakan secara gratis dengan kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM serta 97 advokat yang mempunyai kepedulian, ia menuturkan, masalah bisnis yang dihadapi oleh UKM dan koperasi pada masa pandemi Covid-19 ini dapat merembet ke masalah hukum. UKM dan koperasi kemungkinan akan menemui kesulitan untuk mengakses layanan hukum, baik karena faktor biaya maupun faktor lain. Hal ini diharapkan dapat meringankan koperasi dan UKM yang terdampak bisnisnya serta mempunyai implikasi hukum, misalnya untuk mengetahui hak-hak mereka saat menghadapi masalah ketenagakerjaan, utang-piutang, dan kontrak bisnis.
Serupa, Direktur Utama Justika Melvin Sumapung mengatakan justika.com juga memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Layanan ini memfasilitasi para advokat, sesuai keahliannya, turut serta membantu para koperasi dan UKM yang terdampak Covid-19 secara gratis. Melvin berharap inisiatif ini dapat bermanfaat meringankan beban pelaku koperasi dan UMKM untuk menyokong ekonomi nasional. Ke depan, program ini dapat menjadi era normal baru ketika para pelaku koperasi dan UKM Indonesia dapat mengakses jasa advokat hanya lewat sentuhan ponsel pintarnya.
Sementara itu, CEO of The National Confederation of Cooperatives (Natcco) Sylvia Okinlay-Paraguya mengemukakan, pandemi menjadi momentum untuk memperkuat koperasi dan UMKM. Utamanya dalam peningkatan iklim bisnis, akses keuangan, serta pengembangan kapasitas pekerja dan manajemen. Selain itu, peningkatan akses teknologi, inovasi, dan pasar juga diperlukan.
Untuk menggeliatkan ekonomi wilayah, Gojek mengembangkan usaha di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sejak 10 Mei 2020. Layanan yang dapat digunakan terdiri dari GoRide, GoFood, GoSend, dan GoPay. VP Gojek Regional Indonesia Bagian Timur Anandita Danaatmadja mengatakan, kehadiran Gojek di Bulukumba merupakan wujud upaya perusahaan untuk mendukung pengembangan UMKM serta dapat berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan tatanan perekonomian daerah. District Head Gojek Makassar Adwin Pratama Anas menambahkan, perluasan layanan Gojek merupakan bentuk solusi atas tantangan yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Perluasan ini dinilai mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mempertahankan pekerja di sektor informal untuk tetap memiliki sumber penghasilan serta menjaga kesejahteraannya.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi berpendapat, dampak perekonomian dari pandemi Covid-19 berimbas pada UMKM yang menjalankan bisnisnya secara luring. Sedangkan dengan teknologi daring, kami membantu para pelaku UMKM untuk mempertahankan pendapatannya ketika ada keterbatasan orang yang mengunjungi toko mereka secara fisik. Oleh sebab itu, Grab menghadirkan fitur GrabMart dan GrabAsisstant yang menggandeng toko-toko UMKM yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dengan pengantarannya menggunakan mitra pengemudi Grab. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Neneng menyatakan, Grab Indonesia telah berekspansi hingga Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur pada April 2020. Khusus layanan GrabFood, ekspansi dilakukan ke dua kabupaten tersebut dan Kabupaten Bima di NTB.
Pilihan Editor
-
Sanofi-GSK Siapkan Vaksin Covid-19 untuk 2021
16 Apr 2020 -
Erick Usul Jatah Dividen
14 Apr 2020 -
Kredit Investasi Bisa Jadi Masalah
09 Apr 2020









