;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1143 )

BABAK SERU KOMPETISI BISNIS VOD

Ayutyas 11 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 09 Jul 2020

Dibukanya blokir Netflix oleh Telkom bakal ditindaklanjuti dengan upaya menggaet investasi operator tayangan streaming asing lainnya agar kompetisi bisnis video on demand di Tanah Air makin sehat dalam jangka panjang.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menjabarkan manuver ‘buka blokir’ oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. berpotensi menguatkan dominasi Netflix dalam pasar layanan video on demand (VoD) di Indonesia. 

Senada, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan operator telekomunikasi di Tanah Air perlu memperluas kemitraan dengan lebih banyak penyedia layanan VoD, sehingga masyarakat memiliki ragam pilihan tayangan dan berefek pada sehatnya iklim bisnis video streaming. 

Lebih lanjut, Heru menilai dibukanya blokir Netflix oleh Telkom memberikan dua implikasi terhadap ekosistem bisnis VoD di Tanah Air, yaitu Indonesia bakal kian menjadi pasar terbuka untuk pemasaran produk film atau tayangan asing, dan industri kreatif domestik pun memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya di platform VoD asing guna menjangkau pangsa audiens yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. 

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menyatakan terkait dengan implikasinya terhadap perekonomian Indonesia, Arif berharap Netflix dapat lebih berperan dalam kemajuan industri kreatif—khususnya perfilman nasional—dengan memperbanyak produksi dan penayangan konten lokal. 

Vice President Director, PT Hutchison 3 Indonesia M. Danny Buldansyah menambahkan dibukanya blokir Netflix oleh Telkom adalah langkah yang baik bagi industri telekomunikasi Indonesia. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menyesuaikan kebutuhan pelanggan untuk mengakses layanan streaming tertentu. Danny mengungkapkan saat ini Tri sudah menggandeng Amazon Prime, Klikfilm, Viu, Netflix, dan masih banyak lainnya. 

Setali tiga uang, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih berpendapat bisnis VoD memiliki potensi yang besar untuk menjadi pendorong pendapatan layanan data perseroan. 

Selain itu, pendapatan streaming Netflix dari Indonesia pada tahun ini diperkirakan mencapai US$76,63 juta atau sekitar Rp1,1 triliun. Dengan demikian, setoran PPN dari Netflix ditaksir mencapai sekitar Rp110 miliar. 

Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menyarankan operator harus menjaga kontrak dari penyedia layanan atau Service Level Agreement (LSA) dari VoD dengan mulai membuat paket-paket penjualan yang menarik, serta membuat jaringan distribusi konten atau content data network (CDN) yang dapat menggaet pelanggan.

Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10 persen

Ayutyas 07 Jul 2020 Kontan, 26 Juni 2020

Mulal 1 Juli 2020 pemerintah menerapkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing luar negeri. Setidaknya, ada enam perusahaan yang bakal diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari konsumen sebagaimana dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak kementerian keuangan Suryo Utomo. Pajak menegaskan, dalam penerapan aturan indonesia dengan menggunakan skema significant economic presence meski tidak terdapat kehadiran fisik tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.

Adapun ketentuan pungutan PPN perusahaan.digital asing, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dart Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Yang jelas, jika tidak ada aral melintang pemungutan PPN sebesar 10% atas nilai barang atau jasa yang dibeli konsumen, akan berlaku efektif mulai awal Agustus 2020,

Hingga saat ini otoritas pajak sudah melakukan sosialisasi pungutan PPN 10% kepada 290 perwakilan usaha dan TQ yurisdiksi. Antara lain, Amerika Serikat (AS) Australia, China Hong Kong India Inggris, Jepang, Singapura. Swedia, dan Thailand. Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi kepada American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council Suryo bilang selama sosialisasi tersebut tidak ada perusahaan yang keberatan menarik PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak kemkeu Arif Yanuar menambahkan, secara teknis, PMSE yang menjual barang atau jasa dan memungut PPN, wajib melaporkan konsumsi pelanggannya. Hal itu dilakukan baik lewat service business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C). Nantinya, bagi subjek pajak luar negeri PMSE, harus mendaftarkan Identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat administrasi pelaku usaha di Indonesia.

Digitalisasi UMKM Perlu Dipercepat

Ayutyas 05 Jul 2020 Republika, 30 Jun 2020

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, digitalisasi UMKM harus dipercepat. Menurut dia, digitalisasi tidak hanya dapat memperluas pasar, tapi juga mendorong efisiensi proses bisnis pelaku usaha.Jadi, digitalisasi juga memberikan akses pembiayaan lebih besar, laporan keuangan digital akan lebih dipertimbangkan daripada aset karena UMKM rata-rata tidak punya aset.

Kebijakan social distancing dan bekerja dari rumah berperan penting dalam lonjakan transaksi digital saat ini. Kendati demikian, baru 13 persen atau 8 juta UMKM yang sudah terhubung secara daring. Kini, banyak UMKM banting setir ke kebutuhan pokok, makanan dan minuman, alat kesehatan, herbal, dan lainnya, kata Teten.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Kasan Muhri mengatakan, kontribusi sektor UMKM di Indonesia terhadap kegiatan ekspor masih terbilang kecil, hanya 14 persen dari total nilai ekspor nasional per tahun.

Kasan tak menampik UMKM di Indonesia memiliki banyak masalah. Hal itu mulai dari kapasitas produksi yang terbatas, kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni, serta akses modal. Selain itu, masalah sertifikasi kerap menjadi masalah dari negara tujuan ekspor.

Kasan mengatakan, Kemendag sejauh ini sudah menyediakan platform Ina Export untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor. Oleh sebab itu, Kasan mengatakan, hal utama yang harus terus dilakukan saat ini yakni meningkatkan kemampuan UMKM melalui berbagai pelatihan serta virtual business matching.

Platform Untung Ganda

Ayutyas 30 Jun 2020 Kompas, 17 Juni 2020

Sejumlah platform digital mitra pemerintah meraih keuntungan ganda dari program Kartu Prakerja yang menjadi salah satu bagian dari jaring pengaman sosial selama masa pandemi Covid-19. Selain menjadi platform mitra, mereka juga merangkap sebagai lembaga pelatihan. Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, dalam waktu sekitar satu bulan, jumlah pendaftar mencapai 10,4 juta orang. Skill Academy, misalnya, dari total 95 kelas pelatihan yang disediakan, 50 kelas terafiliasi dengan Ruangguru yang merupakan pengelola Skill Academy. Sebanyak 13 kelas juga diampu oleh jajaran pimpinan Ruangguru dari level pemegang saham hingga manajer. Akan tetapi, mayoritas tidak menuliskan keterangan posisinya di Ruangguru pada bagian identitas. Di platform Pintaria, dari 129 kelas pelatihan, terdapat 29 kelas yang diampu oleh HarukaEDU.

Keterkaitan antara lembaga pelatihan dan platform digital juga tampak di Sekolah.mu. Sebanyak 20 dari total 97 kelas yang tersedia di platform milik Najelaa Shihab itu berasal dari Sekolah.mu. Beberapa lembaga lain juga terafiliasi dengan Najelaa beserta keluarga. Contohnya, Kampus Guru Cikal, Sekolah Cikal, danRencanamu, yang didirikandan dipimpin Najelaa. Ada pula Pusat Studi Al-Quran dan Cariustadz.id, yang didirikan ayah Najelaa, Quraish Shihab.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, platform digital memang bukan lembaga pelatihan. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengakui, ada potensi pelanggaran persaingan usaha di dalam program Kartu Prakerja yang terindikasi dari adanya integrasi vertikal dalam model bisnis Kartu Prakerja karena platform digital merangkap juga sebagai lembaga pelatihan lewat anak perusahaan yang mereka miliki. Dikatakan, hal ini masih diteliti lebih lanjut oleh tim khusus dari KPPU. Sedangkan, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai situasi ini mengindikasikan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi memperbesar porsi keuntungan pada rombongan platform digital serta mempersempit lingkup perputaran uang.

Chief Partnership Officer PT Haruka Evolusi Digital Utama (HarukaEDU) Gerald Ariff mengakui, terdapat sejumlah pelatihan yang diselenggarakan sendiri oleh Pintaria dengan porsi 10 persen 200 lembaga pelatihan mitra. Direktur Utama PT Sekolah Integrasi Digital (Sekolah.mu) Najelaa Shihab mengatakan, sebanyak 130 lembaga di Sekolah.mu merupakan hasil kurasi dari 1.200 mitra Sekolah.mu yang juga sudah dikurasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Ia menolak anggapan lembaga pelatihan yang dimilikinya dan keluarganya terlibat konflik kepentingan untuk tergabung dalam ekosistem Prakerja. Hal yang sama juga diutarakan Public Relations Lead Ruangguru Sekar Krisnauli.

Sementara itu, CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengatakan, Bukalapak berperan sebagai marketplace, platform bagi lembaga pelatihan menawarkan kelas kepada para peserta. Semua lembaga berhak menawarkan asal mengacu pada peraturan pemerintah. Baik Ruangguru, Pintaria, maupun Sekolah.mu menekankan, meski program Kartu Prakerja sudah berlangsung selama tiga gelombang dan pelatihan terus berjalan, platform digital sama sekali belum menerima uang dari pemerintah.

Pandemi Dorong Digitalisasi dan Usaha Informal

Ayutyas 29 Jun 2020 Kompas, 15 Juni 2020

Pandemi yang menghantam tiga bulan terakhir berpengaruh signifikan pada kelangsungan bisnis, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada April 2020 menyurvei, sebanyak 70 persen dari 571 UMKM di Indonesia berhenti berproduksi akibat Covid-19. Sebanyak 90 persen dari mereka terhambat dari segi arus kas. Perubahan besar terjadi pada dua hal. Pertama, preferensi barang yang dibelanjakan karena mengikuti kebutuhan selama pandemi. Kedua, cara berbelanja yang cenderung beralih ke digital karena pembatasan akses berbelanja secara fisik. Hal ini diungkap Forum Ekonomi Dunia dan Bain & Company dalam laporan berjudul ”8 Ways ASEAN Consumer Habits will Change by 2030”. Pandemi Covid-19 akan mempercepat proses transformasi digital serta mendorong masyarakat perdesaan dan warga berpenghasilan rendah untuk mendapatkan akses dan paparan informasi yang sama, seperti rekan mereka yang tinggal di kota dan yang berpenghasilan lebih tinggi.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, krisis selama pandemi akan semakin menambah UMKM yang berjualan secara daring (online) di platform digital. Tren tersebut akan meningkat seiring masih tingginya kekhawatiran masyarakat akan penularan Covid-19 jika harus mendatangi gerai usaha secara langsung. Pengusaha pakaian anak, Herlina (35), kini telah mengalihkan seluruh aktivitas penjualannya ke digital. Pasalnya, dua toko yang ia buka di Jakarta Barat dan Tangerang telah ia tutup secara permanen karena tidak lagi sanggup membayar sewa bulanan toko serta menggaji pegawai sejak pandemi. Di sisi lain, penjualan daring membantunya menjangkau pasar yang tidak bisa ia jangkau sebelumnya.

Usaha informal Selain mendorong digitalisasi, pandemi memunculkan pelaku-pelaku usaha informal. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mau tak mau juga harus tetap berusaha menyambung hidup. Situasi ini salah satunya dialami Purwo Dahono (33) yang terkena PHK dengan alasan efisiensi pabrik otomotif di Cikarang, Jawa Barat yang beralih menjadi penjual sangkar burung dan burung murai batu untuk melanjutkan hidup. Ia mendapatkan hak pesangon sekitar Rp 145 juta setelah bekerja 14 tahun. Uang tersebut kemudian ia gunakan mulai dari membayar utang, membiayai kebutuhan harian, membayar kontrakan, hingga modal usaha. Penjualan yang dilakukan secara daring, menurut Purwo, sudah mulai membuahkan hasil. Dalam satu hari, ia mampu menjual satu atau dua sangkar burung dengan omzet sekitar Rp 800.000 per sangkar. Adapun Agus (30), buruh di sektor logistik di Bekasi, Jawa Barat, dirumahkan sejak 2 April 2020. Meski dikatakan dirumahkan, per Juni 2020 Agus tidak lagi akan menerima gaji dan tidak ada kepastian kapan akan kembali bekerja. Tabungan pun diakuinya terus menipis karena tidak ada pemasukan lagi. Bahkan, uang tabungan Rp 700.000, yang awalnya akan digunakan untuk biaya anak masuk SD, terpaksa dipakai untuk membiayai kebutuhan harian. Ia mengaku belum mendapat bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Sambil menunggu kepastian dari pabrik, kini Agus mencoba berjualan pakan burung bersama temannya.

Video on Demand di Tengah Pandemi

Ayutyas 29 Jun 2020 Kompas, 16 Juni 2020

Untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19, negara-negara di dunia membatasi pergerakan penduduk dan menutup wilayah. Kebijakan ini membuat kegiatan yang semula dilakukan di ruang publik beralih di rumah, mulai dari bekerja, sekolah, hingga mencari hiburan. Lembaga riset Pew Research Center mencatat, sembilan dari sepuluh penduduk dunia atau sekitar 7,1 miliar orang yang tinggal di negara dengan pembatasan wilayah tidak dapat bepergian dengan bebas. Meskipun beberapa negara telah melonggarkan, masih banyak warga yang memilih untuk beraktivitas dari rumah dikarenakan kemunculan kluster-kluster penularan baru Covid-19 dan kasus impor akibat pelonggaran.

Masyarakat pun mengandalkan fasilitas daring untuk beraktivitas. Tak mengherankan, pemanfaatan layanan daring untuk bekerja, bersekolah, ataupun menikmati hiburan meningkat. Survei McKinsey and Company pada 20-22 Mei 2020 terhadap 715 responden di Indonesia mencatat, pengeluaran untuk hiburan meningkat cukup tinggi selama pandemi. Sebanyak 37 persen responden mengeluarkan uang lebih banyak untuk sarana hiburan di rumah, Salah satu yang banyak diakses adalah layanan video on demand (VOD). Netflix yang menguasai pasar VOD berbayar menerima lebih dari 15,7 juta pengakses baru dalam tiga bulan pertama tahun 2020. Disney+ yang baru beroperasi menambah sedikitnya 22 juta pelanggan baru. Peningkatan ini juga didorong oleh penutupan fasilitas hiburan publik, seperti bioskop. Beberapa film yang seharusnya dirilis di bioskop beralih diluncurkan lewat layanan digital.

Penutupan bioskop menyebabkan Universal Pictures yang memproduksi Trolls World Tour beralih merilis film tersebut secara digital ketimbang menunda peluncurannya. Kini, Trolls World Tour dapat dinikmati melalui layanan Amazon Prime Video, Apple TV, Xfinity, VUDU, Google Play, Fandango Now, dan Youtube. Paramount bekerja sama dengan Netflix untuk menampilkan film the Love Birds.

Statista memprediksi, tahun ini di seluruh dunia tercapai angka 2,4 miliar pengguna layanan VOD dengan menyesuaikan dampak Covid-19 meningkat dari 2,14 miliar pada tahun sebelumnya. Pada 2024, diprediksi mencapai 2,8 miliar pengguna atau 36,8 persen penduduk bumi.

Peningkatan pengguna layanan VOD juga terjadi di Indonesia. Pada 2017 ada 42,6 juta pengguna VOD. Pada tahun ini diperkirakan menjadi 59,8 juta pengguna. Sementara pada 2024, diprediksi menjadi 77,1 juta pengguna.

Penyedia layanan VOD saling bersaing. Mereka melakukan promosi lewat tawaran pemakaian gratis selama jangka waktu tertentu. Amazon Prime Video, misalnya, menyediakan masa percobaan layanan gratis selama 30 hari. Namun, tidak semua penyedia layanan VOD mampu bersaing dan bertahan. Di saat Netflix dan raksasa penyedia VOD lain berjaya, HOOQ yang melayani pengguna di Asia harus ditutup per 30 April 2020. Biaya konten dan operasional yang besar, kian banyaknya penyedia VOD, serta pertumbuhan bisnis yang kurang maksimal menjadi penyebabnya. Sebanyak 50 juta pengguna di lima negara ternyata tak menjamin keberlangsungannya. Para penyedia layanan VOD harus kreatif agar tetap dapat menghadirkan konten berkualitas guna memikat pengguna baru.

Pertumbuhan Perbankan Digital Dipercepat

Ayutyas 29 Jun 2020 Kompas, 16 Juni 2020

Executive Vice President Digital Center of Execellence PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kaspar Situmorang menyampaikan dalam diskusi virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia bahwa bank sedang menuju era open banking untuk akselerasi pertumbuhan digital banking.Perbankan diharapkan melayani masyarakat sebanyak mungkindengan biaya seefisien mungkin. Salah satu caranya, melalui interkoneksi dengan penyedia layanan pembiayaan di Indonesia.Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Suwignyo Budiman mengatakan,industri perbankan konvensional berkolaborasi dengan industri teknologi finansial untuk meningkatkan layanan dibidang digital.

Jualan Daring UMKM tertipu

Ayutyas 28 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mulai beralih ke layanan dalam jaringan atau daring untuk memasarkan produk dan bertransaksi dengan konsumen. Kemudahan dan kenyamanan proses transaksi menjadi alasan mereka memanfaatkan layanan digital. Meski demikian, tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memahami fitur-fitur yang disediakan, baik oleh perbankan maupun platform dompet digital (e-wallet). Ketidakpahaman ini yang kemudian dimanfaatkan penjahat untuk menipu pelaku usaha.

Yuni Widyastuti (45), pelaku UMKM di daerah Depok, Jawa Barat, menjadi korban penipuan secara daring. Ia kehilangan Rp 9,2 juta setelah mengikuti arahan dari penipu yang mengaku bernama SSA dan berdomisili di Tangerang Selatan. Sementara itu, Indira Mulyawan (50), pelaku UMKM di daerah Depok, hampir tertipu oleh SSA dengan menggunakan modus serupa. Ia tahu bahwa SSA penipu setelah melihat unggahan Yuni di media sosial.

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah menyampaikan, istilah dan pengertian yang tidak sederhana membuat pengguna atau nasabah bank kurang memahami fitur produk VCN sehingga menjadikan celah terjadi kasus penipuan. Head of Network and Services BNI Kantor Wilayah Jakarta Senayan Agustinus Fernando Pinem menyampaikan, kasus ini merupakan persoalan komunikasi bagaimana menggunakan VCN. Produk ini sebenarnya justru dibuat untuk kelancaran dan kemudahan bertransaksi, termasuk untuk UMKM. Produk VCN, menurut Fernando, juga untuk memproteksi nasabah dalam bertransaksi daring. Melalui produk ini, nasabah dapat membuat kas kecil (petty cash) dari keseluruhan tabungan yang dimiliki.

Pemerintah Tunda Pembayaran Pelatihan Kartu Prakerja

Ayutyas 23 Jun 2020 Tempo

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin, menyatakan pemerintah belum membayar biaya pelatihan kepada platform digital atau lembaga pelatihan sejak pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang I, II, hingga III. Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta agar tim teknis dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memverifikasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal program Kartu Prakerja. Satu di antaranya ihwal dugaan kerugian negara.

Karena itu, pemerintah sengaja menunda pembayaran ke lembaga pelatihan dengan alasan mencegah terjadinya kerugian negara. Proses pembayaran baru bisa dilakukan jika tim teknis dari BPKP dan LKPP rampung memverifikasi semua lembaga pelatihan. 

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian itu juga memaparkan bahwa sejauh ini sudah ada 573 ribu peserta pelatihan. Dari jumlah itu, terdapat 361 ribu peserta yang telah mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Direktur Eksekutif Project Management Officer Kartu Prakerja, Denni Purbasari, menambahkan, sejauh ini pemerintah bersama mitra kerjanya telah menyediakan 3.000 jenis pelatihan bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Namun tidak semua jenis pelatihan laku. Saat ini, pemerintah disebut masih melakukan evaluasi bertahap terhadap program Kartu Prakerja setelah tiga bulan berjalan. Denni menyebut pihaknya masih berfokus pada kurasi terhadap calon platform digital yang disebut tertarik untuk bergabung.

Polemik Pajak Digital - Harus Berani Yakinkan AS

Ayutyas 22 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 10 Jun 2020

Selain perlu meyakinkan Amerika Serikat, pemerintah dinilai sudah saatnya mencermati penyusunan skema pemajakan yang tidak diskriminatif sebagai jalan tengah untuk menghindar dari ancaman retaliasi dan sanksi dari Negeri Paman Sam.

Namun, di sisi lain berkembang juga pandangan yang menuntut pemerintah harus berani mengenakan pajak digital secara tegas terhadap perusahaan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Netflix, Spotify, dan Facebook. 

Pemerintah kabarnya sedang menyusun sikap resmi guna merespons langkah reaktif pemerintahan Presiden Donald Trump. Sikap resmi ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. 

Informasi itu juga menyebutkan bahwa langkah hati-hati pemerintah ini didasarkan atas pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dan AS di bidang ekonomi dan politik. 

Dalam catatan Bisnis, secara ekonomi AS merupakan salah satu pasar cukup prospektif bagi ekspor nonmigas asal Indonesia setelah China.

Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi menegaskan sikap berani pemerintah bahkan tidak hanya sebatas mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi juga pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan over the top (OTT) asing. 

Dihubungi terpisah, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa posisi AS sangat kuat dalam memengaruhi kebijakan negara lain. Pemerintah Indonesia harus bisa menyiasatinya dengan menyusun skema pemajakan yang tidak diskriminatif. 

Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Reasearch Institute Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu aspek yang perlu dipahani dalam pengenaan pajak digital di Indonesia adalah PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020. 

Menurut dia, pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada Pemerintah AS bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru. 

Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep DST, pajak transaksi elektronik, atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara.