;

Jualan Daring UMKM tertipu

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 28 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020
Jualan Daring UMKM tertipu

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mulai beralih ke layanan dalam jaringan atau daring untuk memasarkan produk dan bertransaksi dengan konsumen. Kemudahan dan kenyamanan proses transaksi menjadi alasan mereka memanfaatkan layanan digital. Meski demikian, tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memahami fitur-fitur yang disediakan, baik oleh perbankan maupun platform dompet digital (e-wallet). Ketidakpahaman ini yang kemudian dimanfaatkan penjahat untuk menipu pelaku usaha.

Yuni Widyastuti (45), pelaku UMKM di daerah Depok, Jawa Barat, menjadi korban penipuan secara daring. Ia kehilangan Rp 9,2 juta setelah mengikuti arahan dari penipu yang mengaku bernama SSA dan berdomisili di Tangerang Selatan. Sementara itu, Indira Mulyawan (50), pelaku UMKM di daerah Depok, hampir tertipu oleh SSA dengan menggunakan modus serupa. Ia tahu bahwa SSA penipu setelah melihat unggahan Yuni di media sosial.

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah menyampaikan, istilah dan pengertian yang tidak sederhana membuat pengguna atau nasabah bank kurang memahami fitur produk VCN sehingga menjadikan celah terjadi kasus penipuan. Head of Network and Services BNI Kantor Wilayah Jakarta Senayan Agustinus Fernando Pinem menyampaikan, kasus ini merupakan persoalan komunikasi bagaimana menggunakan VCN. Produk ini sebenarnya justru dibuat untuk kelancaran dan kemudahan bertransaksi, termasuk untuk UMKM. Produk VCN, menurut Fernando, juga untuk memproteksi nasabah dalam bertransaksi daring. Melalui produk ini, nasabah dapat membuat kas kecil (petty cash) dari keseluruhan tabungan yang dimiliki.

Download Aplikasi Labirin :