;

Pandemi Dorong Digitalisasi dan Usaha Informal

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2020 Kompas, 15 Juni 2020
Pandemi Dorong Digitalisasi dan Usaha Informal

Pandemi yang menghantam tiga bulan terakhir berpengaruh signifikan pada kelangsungan bisnis, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada April 2020 menyurvei, sebanyak 70 persen dari 571 UMKM di Indonesia berhenti berproduksi akibat Covid-19. Sebanyak 90 persen dari mereka terhambat dari segi arus kas. Perubahan besar terjadi pada dua hal. Pertama, preferensi barang yang dibelanjakan karena mengikuti kebutuhan selama pandemi. Kedua, cara berbelanja yang cenderung beralih ke digital karena pembatasan akses berbelanja secara fisik. Hal ini diungkap Forum Ekonomi Dunia dan Bain & Company dalam laporan berjudul ”8 Ways ASEAN Consumer Habits will Change by 2030”. Pandemi Covid-19 akan mempercepat proses transformasi digital serta mendorong masyarakat perdesaan dan warga berpenghasilan rendah untuk mendapatkan akses dan paparan informasi yang sama, seperti rekan mereka yang tinggal di kota dan yang berpenghasilan lebih tinggi.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, krisis selama pandemi akan semakin menambah UMKM yang berjualan secara daring (online) di platform digital. Tren tersebut akan meningkat seiring masih tingginya kekhawatiran masyarakat akan penularan Covid-19 jika harus mendatangi gerai usaha secara langsung. Pengusaha pakaian anak, Herlina (35), kini telah mengalihkan seluruh aktivitas penjualannya ke digital. Pasalnya, dua toko yang ia buka di Jakarta Barat dan Tangerang telah ia tutup secara permanen karena tidak lagi sanggup membayar sewa bulanan toko serta menggaji pegawai sejak pandemi. Di sisi lain, penjualan daring membantunya menjangkau pasar yang tidak bisa ia jangkau sebelumnya.

Usaha informal Selain mendorong digitalisasi, pandemi memunculkan pelaku-pelaku usaha informal. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mau tak mau juga harus tetap berusaha menyambung hidup. Situasi ini salah satunya dialami Purwo Dahono (33) yang terkena PHK dengan alasan efisiensi pabrik otomotif di Cikarang, Jawa Barat yang beralih menjadi penjual sangkar burung dan burung murai batu untuk melanjutkan hidup. Ia mendapatkan hak pesangon sekitar Rp 145 juta setelah bekerja 14 tahun. Uang tersebut kemudian ia gunakan mulai dari membayar utang, membiayai kebutuhan harian, membayar kontrakan, hingga modal usaha. Penjualan yang dilakukan secara daring, menurut Purwo, sudah mulai membuahkan hasil. Dalam satu hari, ia mampu menjual satu atau dua sangkar burung dengan omzet sekitar Rp 800.000 per sangkar. Adapun Agus (30), buruh di sektor logistik di Bekasi, Jawa Barat, dirumahkan sejak 2 April 2020. Meski dikatakan dirumahkan, per Juni 2020 Agus tidak lagi akan menerima gaji dan tidak ada kepastian kapan akan kembali bekerja. Tabungan pun diakuinya terus menipis karena tidak ada pemasukan lagi. Bahkan, uang tabungan Rp 700.000, yang awalnya akan digunakan untuk biaya anak masuk SD, terpaksa dipakai untuk membiayai kebutuhan harian. Ia mengaku belum mendapat bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Sambil menunggu kepastian dari pabrik, kini Agus mencoba berjualan pakan burung bersama temannya.

Download Aplikasi Labirin :