Digital Ekonomi umum
( 1143 )E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Unicorn Indonesia Tahan Ekspansi Bisnis
Perusahaan teknologi Tanah Air, khususnya yang bervaluasi lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun, tak lagi melakukan ekspansi bisnis secara sporadis. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek, misalnya, mulai merampingkan produk jasa yang ditawarkan. Aplikasi Gojek yang khusus melayani berbagai jasa gaya hidup (Golife) bakal merampingkan produknya dari delapan layanan menjadi hanya dua layanan. Keenam layanan Golife yang akan disetop tersebut ialah Goglam, Gofix, Godaily, Goauto, Golaundry, dan Service Marketplace. Nantinya, aplikasi Golife hanya menyisakan dua layanan, yakni Goclean dan Gomassage.
Adapun platform e-commerce Tokopedia juga sedang menyasar pasar saham sejak tahun ini. Kepala Eksekutif Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, dengan jumlah mitra di angka 6 juta dan pengguna hingga ratusan juta, entitasnya sudah memiliki omzet transaksi (gross merchandise value) bulanan tak kurang dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Pekan lalu, Presiden dan Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid menuturkan, meski entitasnya tidak pernah absen dalam pesta belanja online yang bertaburan promo, alokasi anggaran “bakar uang” Bukalapak juga sudah dipotong sepertiga dibanding tahun lalu. Adapun pendiri Lippo Group, Mochtar Riady, mengatakan tidak mau lagi bakar uang jika perusahaan rintisan tak kunjung menunjukkan tanda keberlanjutan. Mochtar tak mau kejadian yang dialami Lippo saat membesarkan Mataharimall.com terulang.
Omzet Industri Game Bertumbuh 90 Persen
Pendapatan permainan (game) untuk telepon seluler atau mobile game di Asia Tenggara terus meningkat. Tahun ini pendapatan dari game telepon seluler diperkirakan mencapai US$3,2 miliar dan pada 2022 akan bertumbuh 90 persen menjadi US$ 6,1 miliar.
Menurut Director of Business Development Google Play Apps and Games, Kunal Soni, Indonesia menjadi pasar terbesar mobile game di Asia Tenggara. Chief Technology Officer Maentrus Digital Lab, Reza Febri Nanda, menilai pasar mobile game di Indonesia sangat besar. Ia mencontohkan game yang diluncurkannya, Gyro Buster, telah diunduh lebih dari 5 juta pengguna Android. Nanda menjelaskan, pendapatan dari game tersebut berasal dari iklan atau AdSense. Selain itu, pendapatan bersumber dari revenue share karena Maentrus Digital Lab bekerja sama dengan pengembang game dari Jepang. Merujuk pada data yang dilansir Newzoo, secara global pendapatan dari bisnis permainan diperkirakan mencapai US$ 152,1 miliar atau tumbuh 9,6 persen (year on year). Vice President for User Experiance and Product Management Google, Tian Lim, mengatakan saat ini terdapat 2,5 miliar pengguna Android dan lebih dari 2 miliar menggunakan Google Play. Tian mengatakan pada 2018 Google melakukan survei pada ribuan pengembang aplikasi. Hasilnya, 79 persen pengembang aplikasi itu puas dengan produk dan layanan Google.
Produk Kriya dan Kuliner Paling Banyak Diminati
Platform perdagangan digital Blibi.com mengklaim animo masyarakat terhadap produk dalam negeri kelas UKM terus bertumbuh. Juru bicara Blibi.com, Geoffrey L. Dermawan, mengatakan penjualan produk UKM selama Harbolnas 12-12 mencatatkan pertumbuhan positif.
Meskipun enggan memerinci jumlah, Geoffrey mengatakan setidaknya produk UKM yang diminati masyarakat ketika Harbolnas 2019 sudah beragam. Sementara beberapa tahun lalu produk busana jadi pilihan utama, tahun ini produk kriya menggeser di urutan pertama. Produk kriya yang dimaksud Geoffrey ialah meja, sofa, kabinet, dan diffuser. Selain Kriya, Blibi menyebut realisasi penjualan dengan pertumbuhan positif juga teraksa di sektor kuliner. Pendiri perusahaan logistik Paxel, Zaldy Masita, mengatakan intensitas antaran makanan secara online sudah masuk tiga besar dalam kategori barang secara keseluruhan. Zaldy mengatakan berkembangnya bisnis logistik yang menyanggupi pengiriman barang secara instan dalam hitungan jam jadi alasan para pelaku bisnis kuliner bernai berekspansi. Menurut dia, hitungan internal antaran barang di Paxel, sektor kuliner tahun ini sudah menembus angka jutaan kali.
Pertumbuhan Transaksi Harbolnas Diprediksi Melambat
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan panitia Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mengendurkan target perolehan transaksi pada acara tahun ini. Dia memperkirakan Harbolnas yang berlangsung pada 11-12 Desember 2019 membukukan transaksi Rp 8 triliun, atau bertumbuh 17,6 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan target tersebut,idEA hanya membidik kenaikan transaksi tahunan Rp 1,2 triliun. Padahal, pada 2018, kenaikan transaksi bisa mencapai Rp 2,1 triliun. Menurut Untung, bisnis e-commerce di Tanah Air memasuki fase mature. Basis penjualan, kata dia, sudah cukup besar dan berlangsung cukup lama. Walhasil, pengusaha e-commerce agak sulit mencetak angka pertumbuhan yang tinggi. Untung mengatakan bahwa terjadi seleksi alam pada industri e-commerce, dengan indikator banyak pemain yang bertumbangan. Terus meningkatnya sisi penawaran, kata Untung, terlihat dari munculnya 300 platform yang mendaftar dalam perhelatan Harbolnas tahun ini. Namun panitia hanya menerima 235 entitas. Contoh e-commerce yang tumbang adalah Rakuten Indonesia. Perusahaan yang berasal dari Jepang dan berkolaborasi dengan MNC Group ini akhirnya usaha. Sampel lain adalah Qlapa, pemain lokal yang berasal dari usaha rintisan (start-up) penjual kerajinan tangan, yang kini gulung tikar tak kunjung untung. Yang terbaru ialah pernyataan taipan pendiri Grup Lippo, Mochtar Riady, yang mengakui harus menutup Mataharimall.com.
Pemerintah Atur Kehadiran Niaga Daring Asing
Pemerintah mulai mengatur konsep kehadiran ekonomi signifikan pada pelaku usaha dengan sistem e-commerce melalui beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019. Sejumlah poin akan disinkronkan dengan RUU Omibus Perpajakan, khususnya yang mengatur badan usaha tetap (BUT) tidak sebatas kehadiran fisik, juga kehadiran ekonomi signifikan. Pasal 7 PP 80/2019 menuliskan, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif bertransaksi dengan konsumen di Indonesia serta memenuhi kriteria kterteu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/ atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana konsep significant economic presence atau kehadiran ekonomi yang signifikan. Sementara itu pasal 8 menentukan bahwa pemerintah akan memberlakukan ketentuan dan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini dinilai sebagai bukti upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field. Apabila pelaku usaha asing secara aktif mengapitalisasi pasar Indonesia atau melewati threshold, mereka harus hadir di Indonesia. Selain itu, PP 80/2019 juga dinilai banyak membantu program pemerintah dalam meningkatkan promosi produk lokal.
Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin
Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin. Kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunkan sistem elekronik sebagai media dagang. Agar lebih lancar, pemerintah akan mempermudah pendaftaran izin usaha pelapak e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha. Rudy Salahuddin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menambahkan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan.Tata cara perizinan usaha pedagang daring akan diatur lebih teknis dan terperinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag kelak akan mengatur merchants yang akan mendaftar izin melalui marketplace. Dengan teregistrasinya merchants di marketplace dianggap sudah memenuhi kewajiban izin usaha.
Selain mengatur pedagang dan pemilik platform, aturan ini juga menyasar pelaku usaha pendukung transaksi perdagangan secara online. Antara lain, aturan bagi pelaku jasa logistik, periklanan secara daring, tata cara pembayaran elektronik, juga perlindungan data bagi konsumen yang bertransaksi.
Meraba Arah Industri Digital
Posisi para operator telekomukasi di era digital ini, memiliki peran strategis. Pembangunan BTS 4G tak hanya memperkuat jaringan tetapi menumbuhkan layanan-layanan baru. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan (Dirjen SDPPI), menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi shifting dari layanan legacy (panggilan dan SMS) ke data yang belum tuntas. Artinya pendapatan dari data belum sepenuhnya dapat menggantikan apa yang dinikmati ketika pendapatan diperoleh di sisi legacy. Pada 2018 operator-operator komunikasi mengalami negative growth sebesar -7,3 persen. Namun tahun ini Industri telekomunikasi menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Perjalanan teknologi tidak akan berhenti menghadirkan berbagai hal baru yang dinikmati oleh konsumen. Apabila pada era 4G, live streaming, gaming dapat dikonsumsi sebagai konten secara leluasa, era 5G mendatang tentu akan memunculkan tren baru. Internet of Things (IoT) memang telah mulai diperkenalkan sejak teknologi 4G, namun pengaplikasiannya belum maksimal di Indonesia. Meski peluang besar di hadapan, tetapi tetap ada tantangan industri telekomunikasi. Dalam hal harga, Indonesia menjadi negara dengan harga layanan data terendah nomor tiga di dunia setelah India dan Bangladesh. Hal ini baik bagi konsumen tetapi tidak bagi Industri. Yield yang rendah juga bisa memiliki dampak bagi konsumen dan seharusnya dapat me-leverage sektor-sektor lain seperti pendidikan di Indonesia.
DJP Bidik Pajak Perusahaan Digital
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan akan terus mengejar pajak perusahaan digital serta mengajak penyedia layanan over the top asal luar negeri untuk mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dia mengatakan, apabila perusahaan digital mendaftarkan dirinya sebagai BUT Indonesia berdasarkan prinsip kehadiran fisik kantor (phisical presence), maka otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga pemerintah dapat menarik PPN dan PPh. "Kalau berkaitan PPh, PPh rezim sekarang mengatakan sepanjang ada physical presence di Indonesia maka Anda adalah BUT, kalau sekarang dia mendapatkan penghasilan di Indonesia seharusnya dia bayar pajak penghasilan di Indonesia, ya akan kita sampaikan, menjustification physical presence but also significant economic presence," tutur Suryo, di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11). Di sisi lain, dia mengatakan bahwa saat ini, DJP tengah menginventarisir daftar perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di Indonesia namun tidak memiliki perusahaan di Indonesia.
Sistem Pembayaran, QR Akan Gantikan Kartu Tol
Uang elektronik berbasis server akan menggantikan peran uang elektronik berbasis kartu untuk transaksi di gerbang tol. Hal tersebut tengah dibahas dalam kelompok kerja Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan teknologi customer presented mode (CPM) memungkinkan hal tersebut. Teknologi CPM yang dimaksud adalah bagian dari transaksi berbasis kode QR menggunakan ponsel pintar.
Saat ini, transaksi berbasis kode QR memiliki dua model, yakni CPM dan merchant presented mode (MPM). Pada model MPM, penjual yang akan menampilkan kode QR pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebaliknya, CPM memungkinkan konsumen yang menunjukan kode QR. Dengan demikian penjual yang kemudian memindai kode QR untuk mendebit saldo yang dimiliki konsumen.
Pada masa yang akan datang uang elektronik berbasis kartu bisa jadi akan punah. Pasalnya, tol merupakan kontributor terbesar transaksi nontunai dengan alat bayar tersebut. Adapun, Bank Indonesia juga terus mendorong penggunaan kode QR sebagai satu alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan keinginan bank sentral untuk mengkampanyekan gerakan nontunai.
Pilihan Editor
-
Momentum Harga Minyak Mentah
30 Mar 2020 -
Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah
27 Mar 2020









