;
Tags

Nasional

( 434 )

LHKPN : Komitmen Legislator Terpilih Ditagih

ayu.dewi 02 Sep 2019 Kompas

Komitmen pribadi anggota legislatif atau legislator terpilih dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi di lembaga negara ditagih melalui penyampaian bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan dan mengumumkan 575 nama anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih hasil pemilu 2019. Data KPU menunjukan, dari 575 anggota DPR terpilih 90 diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN. Jumlah paling banyak dari partai PDI-P yakni 57 orang. Adapun dari 136 anggota DPD terpilih, 31 orang diantaranya belum menyerahkan bukti LHKPN.  Secara terpisah, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan sebagian besar dari 128 anggota DPR terpilih PDI-P telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun ada yang bukti laporanya belum diserahkan ke KPU. Jika masih ada yang belum melaporkan akan ditegur.

Peneliti Network for Decracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan inisiatif KPU yang dituangkan dalam ketentuan untuk tidak melantik anggota Dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN adalah komitmen yang baik. Kini komitmen yang sama harus ditunjukan oleh setiap anggota. 


Optimisme Sambut Pemindahan Ibu Kota

ayu.dewi 02 Sep 2019 Kompas

Hasil jajak pendapat Kompas menunjukan lebih dari separuh responden setuju ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Jika ditelisik lebih jauh, alasan terbanyak dari responden yang mengaku setuju adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Ibu kota. Hanya saja tidak sedikit pula responden jajak pendapat yang kurang meyakini dan tidak meyakini akan terjadi pemerataan ekonomi atau infrastruktur di luar Jawa dengan pindahnya ibukota ke Kaltim.

Selain itu, kritik yang kemudian muncul ialah apakah otonomi daerah kurang berperan sehingga untuk pemerataan pembangunan harus melalui pemindahan ibu kota? Hasil jajak pendapat kompas juga menunjukan pandangan responden yang berimbang terhadap keyakinan bahwa ibu kota di Kaltim minim risiko gempa bumi dan tsunami. 

Pendapat responden juga terbelah ketika pemindahan ibu kota dikaitkan dengan legislatif. Hasil jajak pendapat menunjukan jawaban berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa pemerintah dan DPR akan mampu menyelesaikan regulasi pemindahan ibu kota. Kajian Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukan setidaknya ada lima Undang-Undang yang perlu direvisi terkait pemindahan Ibu Kota yakni UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.3/2002 tentang Pertanahan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hasil jajak pendapat juga menunjukan pendapat berimbang antara responden yang yakin dan tidak yakin bahwa proses politik di parlemen terkait pemindahan ibu kota negara akan berjalan lancar. Mengingat oembahasan UU di DPR kerap berlangsung alot. Terlepas dari beragam tantangan yang harus dihadapi demi memindahkan ibu kota, lebih dari separuh responden meyakini Presiden Jokowi akan mampu merealisasikan rencana ini.

Izin Perusahaan Diperketat

ayu.dewi 15 Jul 2019 Kompas

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :

  • perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
  • perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan, selain memperkuat kerjasama dengan atase ketenagakerjaan, pihaknya meningkatkan pengawasan sebelum keberangkatan di dalam negeri, termasuk penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran pemberangkatan non prosedural.

Ombudsman : Lemahnya Pengawasan Penyebab Maraknya HP Ilegal

leoputra 09 Jul 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat peraturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat dalam database. Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementerian perdagangan menggandeng Qualcomm untuk menyediakan mesin validasi bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini palling sakti memberantas peredaran HP ilegal dan telah digunakan oleh India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya. Komisioner Ombudsman memastikan lembaganya tengah melakukan pengawasan terhadap regulasi post border yang dibuat oleh Pemerintah.

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

ayu.dewi 04 Jul 2019 Kompas

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.

Perbaiki Iklim Bisnis

ayu.dewi 03 Jul 2019 Kompas

Peningkatan produktivitas mesti ditopang sejumlah hal antara lain kebijakan yang tepat dan kompetensi pekerja. Selain itu, iklim bisnis juga mesti diperbaiki. Kebijakan yang tepat diantaranya berkaitan dengan vokasi dan insentif.

Bussiness Development Director PT Pusat Studi Apindo M.Aditya Warman menyampaikan kebijakan tepat yang memayungi pemberdayaan kompetensi pekerja akan memiliki daya ungkit kuat dalam mendongkrak produktivitas. Kebijakan bagus dan kompetensi tinggi membutuhkan iklim usaha yang memberi nilai tambah baik dari pengusaha kepada pkerja maupun dari pemerintah kepada pengusaha. Dengan menyinergikan ketiga aspek yang terkait tersebut maka pekerja akan tertarik untuk mengembangkan diri dalam mengejar kompetensi. Pemerintah juga akan terdorong membuat kebijakan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. 

Pemerintah mesti memiliki program yang tepat sasaran untuk menciptakan tenaga kerja terdidik atau terlatih. Hal ini penting agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompetensi.

Data Pribadi : Mendesak Regulasi

ayu.dewi 20 May 2019 Kompas

Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.

Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

Lokasi Ibu Kota Baru Diputuskan Tahun Ini : Publik Diminta untuk Tidak Berspekulasi

ayu.dewi 16 May 2019 Republika

Finalisasi kajian pemindahan ibu kota negara dipastikan selesai tahun ini. Lokasi ibu kota baru akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum pergantian tahun mendatang, pun dengan pembentukan badan otoritasnya. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa finalisasi kajian dan penentuan lokasi ibu kota baru diselesaikan tahun ini agar pembangunan dapat dimulai dalam satu hingga dua tahun mendatang. Namun pemerintah menargetkan paling lambat 2021 groundbreaking pembangunan ibu kota baru telah dimulai jika presiden merestui. Diharapkan tahun 2024 ibu kota baru sudah fungsional dan siap jadi pusat pemerintahan baru.

Pusat perkantoran akan menggunakan lahan seluas 2.000 hektar. Sementara total luasan ibu kota baru diputuskan seluas 40 ribu hektar yang menampung 1,5 juta penduduk. 

Pascalokasi ibu kota baru diputuskan, badan otoritas yang akan mengawal pembangunan secara bersamaan akan dibentuk. Badan tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan badan ini tentunya juga bisa melibatkan BUMN yang akan bergerak di lapangan.

Sementara untuk menjaga agar spekulan harga tanah tak berulah di lokasi yang dipilih, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan pembekuan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan. 

Keamanan Data Pribadi : Regulasi yang Tegas Diperlukan

ayu.dewi 15 May 2019 Kompas

Jual beli data pribadi diduga tak hanya dilakukan tenaga pemasaran produk perbankan dan asuransi. Sektor ritel kini juga secara masif menghimpun data pribadi konsumenya. Padahal, belum ada regulasi yang benar-benar dapat menjamin keamanan data pribadi.

Pendaftaran kartu kredit bukan hanya satu-satunya pintu masuk menghimpun data pribadi, sekaligus pintu masuk penyalahgunaan data untuk dimonetisasi guna pemasaran produk perbankan. Di sektor ritel, permintaan data pribadi masih cukup masif dilakukan oleh kasir pada sejumlah kafe, restoran atau toko perbelanjaan. Data yang diminta meliputi nama dan nomor ponsel. Kerap kali kasir tak memberikan alasan yang jelas.

Penghimpunan data pribadi juga dilakukan di toko dan di pasar daring, aplikasi pemesanan tiket, serta angkutan daring. Pengguna aplikasi memasukan data pribadinya untuk memperoleh layanan. Namun nyaris tak diperoleh informasi terkait penggunaan data pribadi itu dikemudian hari. Perkembangan sistem belanja daring menyebakan data pribadi rentan beredar. Namun hal itu belum disadari oleh masyarakat.

Pemerintah sebenarnya menyiapkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi sejak 2016. Sejak 2017 dilakukan harmonisasi RUU dnegan meliatlan banyak kementerian dan lembaga terkait. Namun terhadap RUU itu masih dilakukan harmonisasi di Kemeterian hukum dan HAM karena pembahasanya cukup panjang.

Hasil pemataan lembaga studi dan advokasi masyarakat (Elsam) ditemukan aturan terkait perlindungan data pribadi disejumlah pasal yang tersebar di 30 UU seperti UU perbankan serta UU ITE. Namun dari sekian banyak pasal, belum ada yang mengatur terkait sanksi pidana bagi orang yang memperjualbelikan data pribadi.


Jokowi : Pemindahan Ibu Kota untuk Kepentingan Jangka Panjang

leoputra 02 May 2019 Investor Daily

Presiden Joko Widodo menegaskan, rencana pemindahan ibu kota pemerintahan merupakan bagian dari perencanaan dalam mempertimbangkan kebutuhan nasional di masa mendatang. Jokowi mengatakan bahwa rencana pemindahan ibu kota untuk kebutuhan 10, 50 hingga 100 tahun mendatang. Hal ini menjadi pertimbangan karena selama ini Indonesia memiliki 17 ribu pulau tapi 57% dari total penduduk Indonesia, yang kurang lebih sekitar 169 juta jiwa. Akan tetapi perlu pertimbangan daya dukung kota yang menjadi kandidat sebagai calon kota ibu kota baru baik terhadap air, lingkungan, lalu lintas dan kesiapan infrastruktur. Diharapkan dengan adanya pemindahan ibu kota maka akan mampu membuat pemerataan penduduk, pemerataan infrastruktur, pendidikan dan akan membuat ibu kota yang lebih representatif bagi Indonesia.