Syariah
( 126 )Garap Potensi Ekosistem Halal, BSI Gelar International Expo
Mismatch SDM Jadi Tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah
Berkah Gunakan Produk dan Layanan Keuangan Syariah
Bulan Ramadhan menjadi kesempatan merefleksikan produk dan
layanan keuangan yang kita gunakan. Selain produk dan layanan keuangan
konvensional, industri jasa keuangan sudah banyak mengeluarkan produk dan
layanan keuangan syariah. Produk dan layanan keuangan ini menerapkan prinsip-prinsip
syariah, termasuk mengatur pelaku usaha jasa keuangan untuk menempatkan investasinya
di sektor yang halal. Produk dan layanan keuangan syariah sangat beragam,
misalnya produk dan layanan perbankan syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan
saham syariah.
Masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan
syariah untuk memenuhi kebutuhan berinvestasi dan ibadah serta mendapatkan permodalan
untuk mengembangkan usaha. Produk dan layanan jasa keuangan syariah yang dapat digunakan
masyarakat: 1. Menabung dana haji dengan Tabungan Haji Syariah. Dengan Tabungan Haji Syariah, nasabah yang juga calon jemaah haji akan mampu
mengumpulkan dana untuk beribadah secara disiplin dan terukur. 2. Membayar
sedekah dan zakat. Dengan menggunakan layanan keuangan digital, pembayaran
sedekah dan zakat dilakukan dengan lebih mudah melalui m-banking, ATM, atau QRIS.
3. Memanfaatkan pendanaan syariah untuk usaha/bisnis. 4.
Investasi di instrument keuangan syariah. Instrumen investasi di pasar modal berbasis
syariah adalah sukuk, saham syariah, dan reksa dana syariah. Sukuk adalah efek
berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Pada
umumnya, bentuknya berupa surat berharga atau obligasi yang dikeluarkan
pemerintah atau korporat. Saham syariah merupakan efek berupa saham yang
ditawarkan di pasar modal dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengecekan dapat
dilakukan pada Daftar Efek Syariah yang telah dirilis oleh OJK. Reksa dana
syariah merupakan wadah investasi kolektif yang dikelola manajer investasi
menurut prinsip syariah. (Yoga)
Transaksi Muamalat DIN Capai Rp 76,5 Triliun
Proxy of Indonesia Islamic Economic
Menjaga Raison D’etre Pada Bank Syariah
Sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal 1990-an dengan didirikannya Bank Muamalat atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat yang menginginkan adanya lembaga intermediasi yang berlandaskan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsip-prinsip syariah tersebut antara lain mencakup larangan penambahan nilai pinjaman saat dilakukan pelunasan (riba), larangan dalam transaksi yang bersifat spekulatif atau berisiko tinggi (gharar), serta larangan investasi dalam bisnis yang haram. Selain itu, prinsip syariah juga menekankan keadilan dan kemitraan dalam berbagai aspek transaksi keuangan. Dalam perkembangannya, perbankan syariah telah tumbuh cukup baik, dan saat ini telah terdapat 14 bank umum syariah, 19 unit usaha syariah, serta 173 bank perekonomian rakyat syariah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari tahun ke tahun, aset perbankan syariah juga secara umum menunjukan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional. Perkembangan dimaksud tidak bisa dimungkiri banyak didasari dari kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah tersebut.
Perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan layanan perbankan dengan memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (profit and loss sharing), sewa menyewa dan jual beli yang sesuai syariah, serta investasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan yang termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah, turut mendorong terjaminnya penerapan prinsip syariah tersebut dengan baru saja menerbitkan Peraturan OJK No. 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sebagai aktor utama pengawasan prinsip syariah dalam bank, dalam peraturan ini peran dan tanggung jawab DPS sebagai pihak yang mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola syariah makin dipertegas dan dikuatkan. Selain tugas-tugas yang telah dilaksanakan saat ini, antara lain mengeluarkan opini syariah untuk seluruh produk dan layanan bank, DPS juga diharapkan dapat mengawasi arah strategis dan kebijakan bank agar penerapan tata kelola syariah dapat lebih menyeluruh, serta beriringan dengan pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) pada kegiatan usaha dan operasional bank. Dengan menjaga prinsip syariah dalam operasionalnya, bank syariah tidak hanya akan tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan keyakinan mereka, tetapi juga akan terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Perluasan Penetrasi, Bank Syariah Rencanakan Go Public
BSI Ingin Masuk Jajaran Bank Papan Atas
Perkuat Ekonomi Umat, BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp 222 Miliar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin mengukuhkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat dengan mendorong peningkatan penyaluran zakat perusahaan. Pada Ramadhan tahun ini, BSI menyerahkan Rp 222,7 miliar zakat perusahaan melalui Baznas, melesat 29 % dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dirut BSI Hery Gunardi mengatakan, pihaknya dapat mendorong kenaikan zakat seiring pertumbuhan laba bersih perseroan sepanjang 2023. Dari total zakat yang disalurkan, Rp 189,7 miliar merupakan zakat dari laba perusahaan dan Rp 33 miliar merupakan zakat pegawai. Dengan angka tersebut BSI kembali menjadi perusahaan dengan volume zakat terbesar di Indonesia. (Yetede)
Januari, Transaksi BSI Mobile Rp 47 Triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hingga Januari 2024
mencatatkan jumlah transaksi di BSI Mobile sebanyak 38 juta transaksi dengan
volume Rp 47 triliun, sementara transaksi menggunakan QRIS BSI berada di angka
5 juta transaksi dengan volume Rp 697 miliar. Memasuki bulan Suci Ramadan, BSI
mendorong masjid sebagai pusat keuangan syariah dengan bertransaksi digital
selama bulan Ramadan, melalui baitul mal sebagai pemberdayaan ekonomi umat.
BSI terus memperkuat kemitraan dengan pengelola masjid dengan
memperluas layanan keuangan seperti ATM dan QRIS di masjid-masjid. Dari 300.000
masjid yang terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag RI, jumlah masjid
yang telah terdaftar bekerja sama dengan BSI sebanyak lebih dari 53.000 masjid
di seluruh Indonesia. Total dana pihak ketiga (DPK) di ekosistem masjid BSI
tercatat Rp 4,6 Triliun. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023









