Menjaga Raison D’etre Pada Bank Syariah
Sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal 1990-an dengan didirikannya Bank Muamalat atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat yang menginginkan adanya lembaga intermediasi yang berlandaskan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsip-prinsip syariah tersebut antara lain mencakup larangan penambahan nilai pinjaman saat dilakukan pelunasan (riba), larangan dalam transaksi yang bersifat spekulatif atau berisiko tinggi (gharar), serta larangan investasi dalam bisnis yang haram. Selain itu, prinsip syariah juga menekankan keadilan dan kemitraan dalam berbagai aspek transaksi keuangan. Dalam perkembangannya, perbankan syariah telah tumbuh cukup baik, dan saat ini telah terdapat 14 bank umum syariah, 19 unit usaha syariah, serta 173 bank perekonomian rakyat syariah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari tahun ke tahun, aset perbankan syariah juga secara umum menunjukan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional. Perkembangan dimaksud tidak bisa dimungkiri banyak didasari dari kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah tersebut.
Perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan layanan perbankan dengan memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (profit and loss sharing), sewa menyewa dan jual beli yang sesuai syariah, serta investasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan yang termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah, turut mendorong terjaminnya penerapan prinsip syariah tersebut dengan baru saja menerbitkan Peraturan OJK No. 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sebagai aktor utama pengawasan prinsip syariah dalam bank, dalam peraturan ini peran dan tanggung jawab DPS sebagai pihak yang mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola syariah makin dipertegas dan dikuatkan. Selain tugas-tugas yang telah dilaksanakan saat ini, antara lain mengeluarkan opini syariah untuk seluruh produk dan layanan bank, DPS juga diharapkan dapat mengawasi arah strategis dan kebijakan bank agar penerapan tata kelola syariah dapat lebih menyeluruh, serta beriringan dengan pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) pada kegiatan usaha dan operasional bank. Dengan menjaga prinsip syariah dalam operasionalnya, bank syariah tidak hanya akan tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan keyakinan mereka, tetapi juga akan terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023