;
Tags

Keuangan

( 1023 )

OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Keuangan

KT3 16 Jun 2023 Kompas

Hingga Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam siaran pers, Kamis (15/6) Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.

Untuk semakin memperkuat penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK diperkuat 10 penyidik dari Polri dan lima penyidik PNS (PPNS). Selain itu, OJK juga diperkuat lima jaksa sebagai analis perkara. Pelaksanaan tugas penyidikan OJK pernah meraih penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Polri pada 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. ”Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kami optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional seiring terkendalinya pandemi,” ujar Tongam. (Yoga)


Sistem Blokir Otomatis Diperluas

KT3 12 Jun 2023 Kompas

Kemenkeu akan memperluas cakupan sistem blokir otomatis untuk menagih piutang negara lainnya di luar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban pembayaran akan semakin sulit mengakali sistem. Pemasukan dari berbagai sektor penerimaan negara pun diharapkan bisa meningkat lebih pesat. Sebelumnya, sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) hanya berlaku untuk menindak perusahaan yang kerap menunggak pembayaran PNBP. Korporasi yang belum membayar atau melunasi sisa kekurangan kewajiban PNBP akan diblokir dari Sistem Informasi Pembayaran PNBP On-line (Simponi) sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya. Pemerintah baru-baru ini merevisi regulasi untuk membuat pemblokiran itu menjadi lebih ketat melalui Permenkeu (PMK) No 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Dalam Pasal 184E diatur, sistem blokir otomatis dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP. Upaya penyelesaian piutang negara lainnya itu diajukan melalui usulan dari unit eselon I di Kemenkeu, seperti dari DJP atau Bea dan Cukai, kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan itu dapat disampaikan melalui sistem informasi yang sudah terintegrasi dengan ABS. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo, Minggu (11/6) mengatakan, secara prinsip, sistem blokir otomatis kelak akan diterapkan untuk semua badan usaha yang mempunyai tunggakan kewajiban keuangan negara, baik PNBP maupun perpajakan (pajak dan bea cukai). Tunggakan pada salah satu sektor penerimaan akan berakibat pada diblokirnya layanan di semua sektor. (Yoga)


Dari Aceh Hingga Papua Ada Utang BUMN Karya

HR1 12 Jun 2023 Kontan (H)

Utang jumbo dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya turut membebani bank pembangunan daerah (BPD). Maklum, tak sedikit kredit dari BPD yang mengalir ke BUMN karya, baik secara langsung maupun lewat kredit sindikasi. Mengacu laporan keuangan perusahaan karya pelat merah pada kuartal I-2023, beberapa BPD yang memiliki portofolio kredit di lebih dari satu perusahaan konstruksi pelat merah. Ini baik dalam bentuk kredit jangka pendek maupun jangka panjang. Mayoritas BPD tersebut juga memiliki piutang ke PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Utang emiten ini bahkan menyebar dari BPD di Aceh hingga BPD Papua. Sejauh ini, Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menjadi BPD pemberi pinjaman terbesar bagi perusahaan kosntruksi pelat merah, dengan total kredit di BUMN Karya sekitar Rp 3,22 triliun. Pinjaman tersebut ada yang untuk induk usaha, ada juga yang untuk anak usaha. Meski demikian, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengungkapkan, segmen pembiayaan korporasi ke BUMN karya tidak mendominasi portofolio kredit korporasi di BJB. Ia merinci, penyaluran kredit ke BUMN masuk ke segmen kredit korporasi, dengan portofolio Rp 16,5 triliun. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) juga memiliki portofolio kredit senilai Rp 395,6 miliar ke BUMN karya. Kredit yang disalurkan oleh BPD Sumsel Babel merupakan kredit jangka panjang di WSKT. Ada juga kredit sindikasi dengan beberapa bank di Wijaya Karya senilai Rp 1,9 triliun.

LITERASI KEUANGAN : LPS Dorong Warga Bali Pahami 3T

HR1 12 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong agar masyarakat Bali untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran suku bunga tinggi saat menabung agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengharapkan agar masyarakat di Pulau Dewata memahami syarat penjaminan yakni 3T yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud.“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai,” katanya dalam kegiatan Literasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia Kantor Perwakilan Bali di Seminyak, Sabtu (10/6). Jika perhitungan cashbackdan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS. Oleh karena itu, LPS juga menekankan pentingnya perbankan menerapkan transparansi kepada nasabah khususnya saat menawarkan produk simpanan apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS.Salah satu langkah cermat nasabah bank agar simpanan aman dan dijamin LPS dengan memilih bank dengan tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS. Dia menilai jika tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS, dan bank dinyatakan bangkrut, simpanan nasabah terancam tak bisa dibayarkan. Salah seorang mantan nasabah bank yang dilikuidasi, I Gede Ngurah Ari Prasetya mengatakan bahwa ketaatan mengikuti aturan LPS terbukti membantu saat bank mengalami masalah. Dia menceritakan ibunya adalah nasabah BPR Bank Pasar Umum (BPU) Bali yang dilikuidasi pada 2022. Saat itu ibunya memilih tabungan deposito senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta. Ketika banknya dilikuidasi, dirinya tetap dapat mencairkan dananya secara utuh karena selama menabung mengikuti ketentuan 3T.

Konsolidasi Demi Perkuat Industri

HR1 10 Jun 2023 Kontan

Bank perekonomian rakyat, baik konvensional maupun syariah, tengah bergegas memenuhi kebijakan atas modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang kesulitan memenuhi kebijakan modal inti memilih melakukan konsolidasi antar BPR, atau menutup usahanya sama sekali. Lembaga Simpanan Masyarakat (LPS) menyampaikan, saban tahun ada saja BPR yang bangkrut. Dalam rentan waktu lima tahun sejak 2019-2023, terdapat 27 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya. Sembilan di antaranya sedang dalam proses likuidasi. Terbaru, Februari lalu, PT BPR Bagong Inti Marga dicabut izin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi oleh LPS. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, kebangkrutan BPR dan BPRS secara historis karena ada kelemahan di tatakelola. "Akhirnya terjadi mismanagement atau fraud," katanya, Jumat (9/6). Menilik laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, tercatat jumlah BPR dan BPRS yang masih berdiri sebanyak 1.426 bank, dengan total kantor yang beroperasi sebanyak 6.301 unit. Angka ini menurun dari jumlah BPR dan BPRS di Desember 2022, yang mencapai 1.441 bank dengan total kantor yang beroperasi 6.044 unit. Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia menyampaikan, BPR sedang terus berupaya meningkatkan permodalan. Sehingga bisnis BPR dan BPRS dapat berkembang dengan layanan dan produk yang lebih banyak, beragam dan berbasis teknologi. "Kami juga terus meningkatkan tata kelola, manajemen risiko dan pengembangan SDM," kata dia.

PEMBIAYAAN PROPERTI : Kongsi Baru Salim-Sedayu

HR1 10 Jun 2023 Bisnis Indonesia

PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) mempersiapkan strategi baru untuk menjaga konsistensi pertumbuhan kinerja bisnisnya yang pesat pada awal tahun ini. Kali ini, perseroan memperluas sayap bisnisnya melalui kerja sama dengan pengembang hunian papan atas, Agung Sedayu Group. Langkah ini ditempuh guna memperluas bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Ina, yang merupakan salah satu lini bisnis yang empuk bagi perbankan. Penandatanganan kerjasama telah dilakukan kemarin, Jumat (9/6). Nantinya emiten perbankan milik Salim Group ini akan memberikan fasilitas kredit bagi konsumen untuk kepemilikan rumah tapak dan apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Golf Island. Direktur Utama Bank Ina, Henry Koenaifi, mengatakan bahwa kerja sama terebut merupakan bagian dari diversifikasi dan perluasan portofolio bisnis Bank Ina. Kerja sama tersebut menjadi momentum penting bagi perseroan untuk memperluas layanan, terutama pembiayaan konsumer. Dalam komposisi penyaluran kredit perseroan, porsi kredit konsumer masih tergolong kecil dibandingkan dengan segmen lain. Langkah ini juga menjadi strategi Bank Ina untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnisnya yang sedang bagus. Adapun, pada kuartal pertama tahun ini, BINA membukukan laba bersih Rp58,83 miliar, naik tujuh kali lipat atau 639,52% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp7,95 miliar.

Aset Kasus Jiwasraya Laku Dilelang Rp 2 Triliun

HR1 09 Jun 2023 Kontan

Kasus PT Asuransi Jiwasraya memang sudah selesai. Namun penyelesaian aset-aset yang berkaitan dengan kasus korupsi di perusahaan asuransi pelat merah ini masih terus berjalan. Hingga kini aset dalam kasus Jiwasraya yang sudah diserahkan ke negara baru sekitar Rp 3,1 triliun. Terbaru, Kejaksaan Agung sudah berhasil melelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 saham. Harga yang ditawarkan dalam transaksi tersebut mencapai Rp 1,94 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan sudah ada pemenang dari lelang tersebut, yakni PT Indobara Utama Mandiri. Nilai transaksi dari lelang aset Jiwasraya tersebut hampir Rp 2 triliun. "Pelelangan ini belum masuk karena ada prosesnya bagi mereka untuk bayar, biasanya diberikan waktu lima hari baru masuk." ujar Ketut, kemarin. Namun, Ketut meyakini jaminan dari pemenang lelang sebesar Rp 900 miliar hampir tidak mungkin dibatalkan, karena setara setengah dari harga saham. Ia juga menyebut kejaksaan masih akan terus mengupayakan penjualan aset-aset Jiwasraya lainnya. Kejaksaan juga berpeluang mendapatkan aset yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya dari saham-saham yang tercatat di bursa. Saham-saham tersebut sudah dimilliki oleh Kejaksaan Agung dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Manajemen Keuangan UMKM Ditingkatkan

KT3 08 Jun 2023 Kompas

Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong peningkatan literasi keuangan UMKM melalui pemanfaatan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK). Deputi Gubernur BI Juda Agung, Rabu (7/6/2023), menekankan, UMKM perlu didorong untuk mampu meningkatkan kapasitasnya dalam manajemen keuangan sehingga mampu menganalisis kinerjanya. (Yoga)

OJK Tetap Optimistis Kredit Tumbuh Dua Digit

HR1 07 Jun 2023 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kredit perbankan tahun ini bisa tumbuh 10%. Kendati begitu, lajunya semakin melandai sepanjang tahun berjalan ini. Per April 2023, kredit perbankan hanya tumbuh 8,08%, semakin menyusut dari awal tahun. Kredit pada Januari masih tumbuh 10,53%, lalu meningkat 10,64% pada Februari dan melandai menjadi hanya naik 9,93% pada Maret. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, beberapa bank memang sudah ada yang melaporkan melakukan revisi target kredit dalam rencana bisnis bank (RBB) mereka tahun ini. Namun, perbankan secara agregat masih optimistis bisa mencatatkan pertumbuhan kredit 10%. Menurut Dian, optimistisme didorong kondisi ekonomi domestik yang relatif sudah pulih dan adanya persiapan Pemilu 2024 yang umumnya dapat mendorong konsumsi. Dari kacamata OJK, melandainya laju kredit perbankan pada April hanya karena siklus musiman saja. Dian menyebut, pertumbuhan kredit di April secara historikal memang selalu turun dibanding bulan sebelumnya, kecuali pada tahun 2022. Tapi Dian juga mengakui permintaan kredit masih tumbuh terbatas. Selain itu, pencabutan berbagai stimulus Covid-19 juga berpengaruh. Karena itu, belum semua bank berniat merevisi target. Bank Central Asia (BCA) misalnya, masih mempertahankan target penyaluran kredit 10%-12% tahun ini. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, bank akan mengkaji peluang penyaluran kredit di berbagai sektor secara hati-hati.

Batas Baru ARB Tidak Pengaruhi Saham Bank

HR1 06 Jun 2023 Kontan

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15%, kemarin (5/6). Pada hari pertama pemberlakuan, saham-saham sektor keuangan masih menguat tipis 0,09%. Adapun pergerakan saham perbankan yang memiliki kapitalisasi besar, cukup bervariasi. Saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), kompak turun tipis.BBRI ditutup melemah 2,69% ke Rp 5.425 dan BBNI turun 0,55% ke Rp 9.000. Sementara saham big caps lain, seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) naik 0,5% jadi Rp 5.075 dan saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) naik 1,66% menjadi Rp 9.200. Salah satu emiten bank digital yakni PT Bank Jago Tbk (ARTO) naik cukup tinggi yakni 5,04% menjadi Rp 2.500. Saham PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga naik 3,56% jadi Rp 466 per saham. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengungkapkan, penetapan ARB ini akan lebih berdampak pada pergerakan saham yang volatilitasnya tinggi. Meski, itu hanya akan bersifat lebih jangka pendek. Budi menuturkan, bank-bank yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar masih menjadi andalan karena mereka memiliki fundamental yang bagus. Sementara saham bank digital saat ini lebih sudah mahal, tidak sesuai dengan fundamentalnya. Apalagi, euforia saham bank digital di bursa semakin meredup. Sementara itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menuturkan, selama prospek fundamental dari emiten bank tersebut bagus, seharusnya tak perlu mencemaskan ketentuan batas baru ARB. Sementara itu, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menuturkan, kecil kemungkinan bagi saham-saham emiten perbankan yang memiliki modal inti jumbo, untuk menyentuh batasan ARB. Situasi berbeda berlaku untuk saham emiten bank kelas menengah, apalagi bank berskala kecil.