Transformasi BPR Agar Bersaing di Era Digital
Berbagai lini di industri perbankan terus diperkuat agar mampu bersaing di era digitalisasi. Termasuk konsep Bank Perkreditan Rakyat, yang kini diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), diatur pula mengenai perluasan fungsi dan peran BPR dan BPR Syariah (BPRS). Seperti menghadirkan layanan dan produk berbasis teknologi. Selain itu, BPR dan BPRS juga bisa go public.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan, ini momentum bagi BPR dan BPRS di Indonesia untuk meningkatkan daya saing.
Hingga Desember 2022, total aset BPR dan BPRS tumbuh 9,14% year on year (yoy) menjadi Rp 202,46 triliun. Sementara penyaluran dana kredit BPR dan BPRS per Desember 2022 tumbuh 11,81% yoy, di atas pertumbuhan kredit sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat 10,85%.
Direktur Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hasamitra I Made Semadi menyatakan, untuk digitalisasi, bank ini akan mengembangkan anjungan tunai mandiri (ATM) bersama pada tahun ini. "Hasamitra juga sudah memiliki mobile banking," ujar Semadi, Senin (29/5).
Kepala Kantor Regional 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta dan Banten Robert Akyuwen mengungkapkan, UU 4/2023 tentang P2SK ini akan membuat jumlah BPR terus berkurang. Pasalnya, proses pencabutan izin usaha BPR bisa jadi lebih singkat.
Sebelum ini, pengelolaan BPR memang kerap kurang profesional. Co Founder Hijra Bank Dima A. Djani berkisah, saat dirinya mengakuisisi BPR yang kemudian menjadi Hijra Bank, BPR tersebut dimiliki banyak pemegang saham, sehingga pengembangan bisnis tidak fokus.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023