;

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : Izin Usaha Woka International Resmi Dicabut

Ekonomi Hairul Rizal 03 Jun 2023 Bisnis Indonesia
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : Izin Usaha Woka International Resmi Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International karena permasalahan pemenuhan permodalan. Pencabutan izin usaha perusahaan leasing yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan pada 22 Mei 2023 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-36/D.05/2023. Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Woka International dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum. Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa PT Woka International dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, PT Woka International juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :