PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : Izin Usaha Woka International Resmi Dicabut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International karena permasalahan pemenuhan permodalan. Pencabutan izin usaha perusahaan leasing yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan pada 22 Mei 2023 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-36/D.05/2023. Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Woka International dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum. Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa PT Woka International dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, PT Woka International juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023